| Nama K/L |
Dasar hukum |
Unit eselon I |
| Unsur pembantu pimpinan |
Unsur pelaksana |
Unsur pengawas |
Unsur pendukung |
Staf ahli |
| Kementerian Perburuhan dan Sosial |
PMP-Sos 1/1948[6] |
|
- Kantor Pusat Jawatan Perburuhan
- Kantor Penempatan Kerja
- Kantor Pengawasan Perburuhan
- Kantor Pengawasan Keselamatan Kerja
|
|
|
|
| Kementerian Perburuhan |
PMP 1/1950[6] |
|
- Kantor Pusat dan Daerah Kementerian Perburuhan
- Jawatan Penempatan Kerja
|
|
|
|
| Kementerian Perburuhan |
PMP 19/1951[6] |
Sekretarat Umum |
- Jawatan Pengawasan Perburuhan Pusat
- Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja Pusat
- Jawatan Penempatan Tenaga Pusat
|
|
- Kantor Urusan Perselisihan Pusat
- Panitia Urusan Perburuhan
|
|
| Kementerian Perburuhan |
PMP 79/1954 |
Sekretaris Umum |
- Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan
- Direktorat Tenaga Kerja
|
|
|
|
| Departemen Perburuhan |
SE MP 1/1959[7] |
|
- Jawatan Hubungan Perburuhan
- Jawatan Pengawasan Perburuhan
- Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja
- Jawatan Penempatan Tenaga
- Jawatan Latihan Kerja
|
|
- Kantor Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
- Lembaga Kesehatan Buruh
- Lembaga Produktivitiet Kerja
- Yayasan Jaminan Sosial Buruh
|
|
| Kementerian Perburuhan |
PMP 8/1964[6] |
Pembantu Menteri Urusan:
- Administrasi
- Penelitian Perencanaan, dan Penilaian
- Hubungan dan Pengawasan Perburuhan
- Tenaga Kerja
|
- Direktorat Penempatan Tenaga Kerja
- Direktorat Latihan Kerja
|
|
- Biro Tenaga Kerja Tingkat Tinggi
- Biro Tenaga Asing
- Biro Tenaga Kerja Khusus
- Lembaga Pembinaan Buruh dan Pimpinan Perusahaan
|
|
| Departemen Tenaga Kerja |
Kep Kabinet Ampera 75/U/ Kep/11/1966[6] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja
|
|
|
|
| Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi |
Kepmennaker-transkop 1000/1975[6] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja
- Direktorat Jenderal Koperasi
- Direktorat Jenderal Transmigrasi
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja, Koperasi, dan Transmigrasi
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
- Pusat Produktivitas Nasional
- Pusat Hyperkes
|
| Departemen Tenaga Kerja |
Keppres 15/1984[8] Kepmennaker 199/1984[6] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja
- Direktorat Jenderal Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja
|
Inspektorat Jenderal |
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
- Pusat Antarkerja Antarnegara
- Pusat Produktivitas Nasional
- Pusat Hyperkes
|
|
| Departemen Tenaga Kerja |
Kepmennaker 525/1988[6] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja
- Direktorat Jenderal Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja
|
Inspektorat Jenderal |
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
- Pusat Antarkerja Antarnegara
- Pusat Pelayanan Ergonomi, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
|
|
| Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Keppres 177/2000[9] Keppres 109/2001[10] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi
- Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
- Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
|
- Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
- Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
|
| Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Perpres 10/2005[11] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi
|
Inspektorat Jenderal |
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi |
Staf Ahli |
| Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Perpres 24/2010[12] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi
|
Inspektorat Jenderal |
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi |
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
- Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Otonomi Daerah
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
|
| Kementerian Ketenagakerjaan |
Perpres 18/2015[13] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
Inspektorat Jenderal |
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan |
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
- Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
|
| Kementerian Ketenagakerjaan |
Perpres 95/2020[14] Perpres 164/2024[1] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
Inspektorat Jenderal |
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan |
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga
- Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik
|