Kementerian Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat Republik Indonesia juga adalah bekas kementerian yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan hubungan dengan organisasi-organisasi rakyat. Kementerian ini dibentuk pertama kali pada 9 April 1957 di Kabinet Djuanda.[1][2]
Pada Juni 1958, kementerian ini sempat dihapuskan,[3] kemudian diadakan kembali dengan penurunan status pada Juli 1959 dengan nama Kantor Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat.[4]
Pada Februari 1960, lembaga ini meningkat statusnya menjadi Kementerian, dengan nama Kementerian Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat.[5] Kementerian ini berubah nama menjadi Kementerian Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat pada Maret 1961.
Kementerian ini dibubarkan pada 6 Maret 1962, setelah masa jabatan Kabinet Kerja II selesai.