Departemen Perhubungan Darat Republik Indonesia adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan transportasi jalan dan transportasi rel.
Departemen ini dibentuk pertama kali pada 10 Juli 1959 di Kabinet Kerja I[1] dengan nama Kantor Menteri Muda Perhubungan Darat. Kemudian mengalami beberapa perubahan nomenklatur.
Pada Maret 1966, dua bidang nomenklatur, yakni nomenklatur Pos dan Telekomunikasi dan nomenklatur Pariwisata dipisahkan dari lembaga ini, sehingga menjadi 3 departemen yang berbeda. Departemen ini dibubarkan pada Juli 1966.[2]