Departemen Urusan Bank Sentral adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Departemen ini dibentuk pertama kali pada 6 Maret 1962 di Kabinet Kerja III[1] dengan nama Kementerian Urusan Bank Sental. Kemudian mengalami perubahan nomenklatur menjadi Departemen Urusan Bank Sental.
Departemen ini dibubarkan pada Juli 1966.[2] Setelah dibubarkan, tugas Departemen Urusan Bank Sental kemudian dialihkan kembali ke Bank Indonesia.[3]
Sejarah nomenklatur
Kementerian Urusan Bank Sental (1963–1964)[1][4]
Departemen Urusan Bank Sental (1964–1966)[5][6][2]
Referensi
12"Kabinet Kerja III". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2026.
12"Kabinet Dwikora III". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2026.