Departemen Anggaran Negara Republik Indonesia adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Departemen ini dibentuk pertama kali pada 6 Maret 1962 di Kabinet Kerja III[1] dengan nama Kementerian Urusan Anggaran Negara. Kemudian mengalami perubahan nomenklatur menjadi Departemen Anggaran Negara. Departemen ini dibubarkan pada Juli 1966.[2]
Setelah dibubarkan, tugas Departemen Anggaran Negara kemudian dialihkan ke Departemen Keuangan.[3] Saat ini tugas departemen ini menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Anggaran.
Sejarah nomenklatur
Kementerian Urusan Anggaran Negara (1962–1964)[1][4]