Kantor Menteri Negara Pembantu Penertiban Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia adalah bekas kantor menteri negara (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Kantor Menteri Negara ini bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan untuk penertiban pertahanan dan keamanan.
Kantor Menteri Negara ini dibentuk pada 11 September 1971 di perombakan Kabinet Pembangunan I.[1] Lembaga ini dibubarkan pada 27 Maret 1973.[2]