Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah bekas lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan strategis di bidang telekomunikasi. Lembaga ini didirikan pada 1 November 1989 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1989.[1]
Tugas dan fungsi
Badan Pertimbangan Telekomunikasi bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat dan mempunyai fungsi menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.[1]
Keanggotaan
Kepengurusan pertama dilantik pertama kali pada 18 Oktober 1990 oleh Presiden Soeharto. Satu periode kepengurusan berlangsung selama 3 tahun[3] Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari unsur:[4]
Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi selaku Ketua;
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap Anggota;
Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, sebagai Anggota;
pakar ekonomi, sebagai Anggota;
pakar hukum, sebagai Anggota;
pakar teknik telekomunikasi, sebagai Anggota;
pakar sosial budaya, sebagai Anggota.
Pada tahun 1993, keanggotatan badan ini ditambahkan dari unsur:[5]
Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai Anggota;
pakar teknik bidang informatika, sebagai Anggota;
Pada tahun 1996, terjadi lagi perubahan organisasi dengan ditambahkannya unsur:
Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Panglima angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagai Anggota;
Pembubaran
Pada pemerintahan Joko Widodo, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan 8 lembaga nonstruktural lainnya dibubarkan dengan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Kedua lembaga maka otomatis peran dan tugasnya akan dikembalikan lagi ke Kementerian.[6][2]
Referensi
123"Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 1 November 1989. ;