Menko Kesra Agung Laksono menandatangani Prasasti Pusat Kajian Pengendalian Zoonosis Nasional IPB (2014)Menko PMK Puan Maharani Berdiskusi dengan pengurus Komnas Zoonosis (2014)
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis (disingkat KNPZ atau Komnas Pengendalian Zoonosis)[3] adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang peternakan dan kesehatan. Sesuai dengan namanya lembaga ini berperan dalam pengendalian zoonosis, yanik rangkaian kegiatan yang meliputi manajemen pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan serta pemusnahan sumber zoonosis.
Zoonosis adalah penyakit yang secara alami dapat menular dari hewan vertebrata ke manusia atau sebaliknya.[1]
Sejarah
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengunjugi kantor Komnas Zoonosis (2015)
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dibentuk karena penularan zoonosis seperti flu burung, flu babi, dan rabies masih terjadi di Indonesia sebelum tahun 2011. Hal ini menyebabkan kerugian yang ekonomi hingga triliunan rupiah. Maka dari itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis melalui Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011[1]
Pada tahun 2012, KPNZ mendata beberapa zoonosis yang endemic di beberapa wilayah Indonesia adalah antraks, rabies, leptospirosis, brucellosis dan toksoplasmosis.[4]
Pada tahun 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengunjungi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dalam rangka penataan lembaga nonstruktural.[5] Dari hasil evaluasi akademis dan observasi, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dibubarkan pada tahun 2016.[2]
↑"Berdiskusi Dengan Komnas Zoonosis". Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Desember 2014. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.