Ia melanjutkan pendidikannya juga di IAIN Syarif Hidayatullah, di mana ia mendapatkan gelar Magister Hukum Islam (1991) dan Doktor Hukum Islam (2002). Pada tahun 1987, Adams menempuh pendidikan posdoktoral dalam bidang ilmu perundang-undangan di Universitas Leiden.[1] Selepas menyandang gelar doktornya, ia mengajar sebagai dosen tamu pada mata kuliah ilmu perundang-undangan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah[2] dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.[1]
Adams mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta pada tahun 2005, tiga tahun selepas ia menyelesaikan program doktoralnya.[1][3]
Karier birokrasi
Adams memulai kariernya sebagai pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional, di mana ia berkarier selama delapan tahun (1981-89). Ia kemudian menjadi perancang peraturan perundang-undangan pada Direktorat Jenderal dan Perundang-Undangan (1990-95) dan kepala biro di Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman (1995-2001). Selama satu tahun (2001-02), ia bertugas sebagai koordinator administrasi di Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari.[1]
Adams dua kali menjabat posisi direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (2004) dan Direktur Fasilitasi Perencanaan Peraturan Daerah (2004-10). Pada tahun 2010, di bawah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, ia menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, jabatan yang ia emban sampai terpilihnya ia ke MK.[1]
Dalam sidang pleno Komisi III DPR pada 6 Maret 2014, Adams berhasil terpilih menjadi Hakim Konstitusi setelah meraih 46 suara, mengungguli Aswanto yang juga terpilih dengan 23 suara. Keduanya menggantikan kursi hakim yang ditinggalkan oleh Akil Mochtar dan Harjono.[5] Adams dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Maret 2014 di Istana Negara.[6]
Terpilihnya Adams ke MK dikritik oleh beberapa kalangan dari lembaga swadaya masyarakat dan koalisi masyarakat sipil yang menilai bahwa kompetensi dan integritasnya "cacat".[5]
Periode kedua (2019-24)
Bersama Aswanto, Adams kembali terpilih ke MK melalui sidang pleno Komisi III DPR pada 12 Maret 2019.[7] Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menilai bahwa terpilihnya kembali Adams ke MK adalah karena faktor "reputasinya tidak begitu jelek, kinerja selama jadi hakim Mahkamah Konstitusi tidak buruk, [dan] tidak ada catatan yang membuat masyarakat tidak respek"."[8] Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 21 Maret 2019.[9]
Pandangan hukum
Bersama Ahmad Fadlil Sumadi, Adams adalah salah satu hakim MK yang berlatar belakang hukum Islam. Ia merupakan hakim MK pertama yang lulus sarjana hukum dari sebuah perguruan tinggi Islam negeri, dan hakim kelima (setelah Sumadi, Mohammad Mahfud, Anwar Usman, dan Patrialis Akbar) yang lulus sarjana hukum dari sebuah perguruan tinggi Islam.[3]
Di luar birokrasi pemerintahan, Adams aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat periode 1981-84. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2004-2009 dan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia tahun 2004-2009.[4]