Ahmad Sodiki (lahir 11 November 1944) adalah Hakim Konstitusi periode 2008-2013 dan Ia merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas BrawijayaMalang dengan bidang keahlian Hukum Agraria dan filsafat hukum.[1]
Ia lahir di Blitar, 11 November 1944. Masa kanak-kanak pria yang akrab disapa Sodiki ini, dijalani bersama kakek dan neneknya, disebabkan orangtuanya bercerai. Sang kakek, K.H. Imam Buchari mendidik dan membesarkannya, bahkan membiayai sekolahnya. Diluar pendidikan umum, Sodiki mendapat pendidikan keagamaan dari pamannya, K.H. Abdul Rachman, antara lain mengajarkan shalat dan membaca Al-Qur’an.[2]
Ia menempuh pendidikan S1 Sarjana Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 1970. Penataran hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga1978.[1] Pada tahun 1989, ia mengikuti Sandwich Program di Leiden, Belanda. Ia menyelesaikan S3 Doktor ilmu Hukum di Universitas Airlangga tahun 1994 dan pernah mengikuti kursus Lemhanas tahun 2001.[1]
Proses pemilihan Achmad Sodiki menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi berlangsung alot pada 12 Januari 2010 hingga empat putaran. Pemilihan diikuti oleh sembilan hakim konstitusi di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi. Berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2003, setiap anggota hakim konstitusi berhak untuk memilih dan dipilih. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu atau minimal lima suara. Pada putaran pertama, muncul empat nama calon yaitu Ahmad Sodiki dan Arsyad Sanusi (masing-masing mengantongi tiga suara), Harjono dan Akil Mochtar masing-masing satu suara, dan abstain satu suara. Putaran kedua dan ketiga menghasilkan perolehan yang sama, tiga suara untuk Arsyad dan empat suara untuk Sodiki, serta abstain dua.[3]
Karier
Iapernah menjabat sebagai Ketua Badan Kerja sama Pusat Kajian Agraria tahun 2008.[1] dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2010 sampai dengan 2013.[4]