Dalam hukum Indonesia, "kota" umumnya didefinisikan sebagai pembagian administratif tingkat dua di Republik Indonesia,
setara dengan kabupaten. Perbedaan antara kota dengan kabupaten adalah kota mempunyai aktivitas ekonomi non-pertanian serta populasi urban yang padat, sementara kabupaten mayoritas terdiri dari kawasan pedesaan dan mempunyai area lebih luas daripada kota.[1] Namun, Indonesia dalam sejarahnya mempunyai beberapa kategori kota.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus resmi bahasa Indonesia, kota adalah "daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian."[2]
Selama masa Hindia Belanda, sebuah kota diperintah sebagai gemeentecode: nl is deprecated , atau munisipalitas, sejak undang-undang desentralisasi pada tahun 1903. Gemeentecode: nl is deprecated merupakan subdivisi tingkat tiga, di bawah residentiecode: nl is deprecated (karesidenan) dan gouvernementcode: nl is deprecated (kegubernuran) atau provinciecode: nl is deprecated (provinsi).[6]
Kota besarcode: id is deprecated dan kota kecilcode: id is deprecated
Istilah kota besarcode: id is deprecated dan kota kecilcode: id is deprecated digunakan sejak implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 1948. Kota Besarcode: id is deprecated adalah wilayah urban yang setara dengan kabupaten, yang adalah subdivisi tingkat dua di negara tersebut, di bawah provinsi. Kota kecilcode: id is deprecated , digunakan untuk wilayah urban kecil, adalah divisi tingkat tiga di bawah kabupaten dan provinsi.[7]
Kotarayacode: id is deprecated , kotamadyacode: id is deprecated , dan kotaprajacode: id is deprecated
Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, kota-kota di Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga: kotarayacode: id is deprecated (subdivisi tingkat satu), kotamadyacode: id is deprecated (subdivisi tingkat dua), and kotaprajacode: id is deprecated (subdivisi tingkat tiga). Kotarayacode: id is deprecated setara dengan provinsi, kotamadyacode: id is deprecated setara dengan kabupaten, sedangkan kotaprajacode: id is deprecated setara dengan kecamatancode: id is deprecated (distrik). Jakarta adalah satu-satunya kota yang diberikan status kotarayacode: id is deprecated , karena fungsinya sebagai ibukota Indonesia.[8]
Istilah kotarayacode: id is deprecated dan kotaprajacode: id is deprecated telah dihapuskan sejak 1974, dan kotamadyacode: id is deprecated digunakan untuk sebagian besar wilayah urban di Indonesia hingga 1999. Jakarta terus menjadi satu-satunya wilayah urban dengan status provinsi.[9]
Kota administratifcode: id is deprecated
Istilah kota administratifcode: id is deprecated (jangan disamakan dengan kota administrasicode: id is deprecated ) digunakan setelah implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Status kota administratifcode: id is deprecated diberikan kepada sebuah kota yang berada di dalam wilayah kabupaten yang dianggap perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan kota. Kota administratifcode: id is deprecated tidak memiliki otonomi dan badan legislatifnya sendiri, dan bertanggungjawab pada kabupaten induknya.[9] Istilah kota administratifcode: id is deprecated dihapuskan dengan implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, dan semua kota administratifcode: id is deprecated antara diberikan status kotacode: id is deprecated secara penuh atau dibubarkan dan digabungkan dengan kabupaten induknya.[10]
Jakarta, dahulu dikenal sebagai Batavia, adalah kota pertama di kepulauan Indonesia yang dibangun oleh Imperium Belanda. Pada 4 Maret 1621, pemerintah kota pertama (stadcode: nl is deprecated ) diciptakan di Batavia, dan pada 1 April 1905, Batavia menjadi munisipalitas pertama (gemeentecode: nl is deprecated ) di Hindia Belanda.[11] Setelah Indonesia merdeka, Batavia menjadi kota di provinsi Jawa Barat. Dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957, Jakarta menjadi kota setingkat provinsi yang pertama di Indonesia.[12] Walaupun kini ditulis sebagai 'provinsi' dalam produk-produk hukum Indonesia, Jakarta masih dianggap secara luas sebagai kota.[13][14][15][16]Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkategorikan Jakarta sebagai 'kota' dalam basis data statistiknya.[17]
Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri dari lima 'kota administrasi' dan satu 'kabupaten administrasi'. Tidak seperti kota lain di Indonesia, kota-kota administrasi di Jakarta tidak memiliki pemerintahan sendiri, dan diciptakan hanya untuk kepentingan birokrasi. Kota administrasi tidak memiliki dewan kota, dan wali kota mereka secara khusus dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta, tanpa pemilihan umum. Ryas Rasyid, ahli pemerintahan daerah di Indonesia, mengatakan Jakarta adalah "provinsi dengan manajemen kota".[18]Anies Baswedan, Gubernur Jakarta ke-17, menegaskan bahwa "Jakarta hanya memiliki luas 600 kilometer persegi. Jakarta adalah kota dengan status provinsi."[19] Tidak seperti 37 provinsi lain di Indonesia di mana gubernur bekerja di 'kantor gubernur', gubernur Jakarta bekerja di balai kota.[20]
↑"Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri". Law No. 22 Tahun 1948.
↑Ekajati, Edi Suhardi; Hardjasaputra, Sobana; Mardiana, Ietje (27 January 1985). "Sejarah Kota Bandung, 1945-1979". Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional – via Google Books.
↑"Sejarah Kota". Blitarkota.go.id. Diakses tanggal 25 Februari 2021.
↑"Kota Cirebon". Diarsipkan dari asli tanggal 11 November 2021. Diakses tanggal 2 November 2021.
1234567"Swatantra". Balai Pembangunan Daerah. 28 January 1957 – via Google Books.
123"Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang". Law No. 27 Tahun 1959.
123"Undang-undang Nomor 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah". Law No. 8 Tahun 1956(PDF). Diarsipkan 1 November 2021 di Wayback Machine.
12"Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi". Law No. 29 Tahun 1959.
↑"Undang-undang Nomor 60 tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang". Law No. 60 Tahun 1958.
↑"Undang-undang Nomor 10 tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara". Law No. 10 Tahun 1965.
↑"Undang-undang Nomor 12 tahun 1999 Pembentukan Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro". Law No. 12 Tahun 1999. Diarsipkan 4 November 2021 di Wayback Machine.
↑"Undang-undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Nunukan, Daerah Kabupaten Malinau, Daerah Kabupaten Kutai Barat, Daerah Kabupaten Kutai Timur, Dan Daerah Kota Bontang". Law No. 47 Tahun 1999. Diarsipkan 2 November 2021 di Wayback Machine.
↑"Undang-undang Nomor 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Daerah Kabupaten Paniai, Daerah Kabupaten Mimika, Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Dan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Dan Daerah Kota Sorong". Law No. 45 Tahun 1999. Diarsipkan 2 November 2021 di Wayback Machine.
↑"Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabu-paten Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara". Law No. 1 Tahun 2003. Diarsipkan 4 November 2021 di Wayback Machine.