Kuwu adalah sebutan yang lazim digunakan untuk kepala desa di wilayah bekas Kesultanan Cirebon, seperti Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. Namun, di Kota Cirebon sudah digunakan istilah lurah. Sehingga, kuwu digunakan sebagai kepala desa saja. Sekarang kantor kepala desa di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu dinamai "kantor kuwu".
Seorang Kuwu dipilih melalui Pilwu (sebutan untuk Pilkades). Mekanisme pemilihannya sama dengan pemilihan Kepala Desa. Kuwu tidak bertanggung jawab kepada camat, tetapi berkoordinasi dengannya. Seorang Kuwu dibantu oleh Perangkat Desa yang di antaranya adalah sekretaris desa (sekdes) atau sekretaris kuwu yang berasal dari unsur PNS, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)