Resolusi 9 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Oktober 1946, menetapkan bahwa sebuah negara yang bukan anggota Mahkamah Internasional (ICJ) dapat mengangkat sebuah kasus ke ICJ secara sukarela asalkan negara tersebut mau mematuhi putusan Mahkamah. Resolusi ini diadopsi dengan suara bulat.