Ensiklopedi – Sekolapedia Cari Tekan Enter untuk memulai pencarian cepat. Kembali ke Ensiklopedia Arsip Wikipedia Indonesia Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 64Dewan Keamanan PBBTanggal28 Desember 1948Sidang no.395KodeS/1164 (Dokumen)TopikPersoalan IndonesiaRingkasan hasil8 mendukungTidak ada menentang3 abstainHasilDiadopsiKomposisi Dewan KeamananAnggota tetap Tiongkok (ROC) Prancis Britania Raya Amerika Serikat Uni SovietAnggota tidak tetap Argentina Belgia Kanada Kolombia Syria RSS Ukraina Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Desember 1948, mencantumkan bahwa Belanda belum mematuhi permintaan pembebasan Presiden Republik Indonesia dan tahanan politik lainnya sebagaimana yang diminta dalam Resolusi 63 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini meminta agar Belanda membebaskan tahanan tersebut secepatnya dan melapor ke Dewan dalam kurun 24 jam. Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari Belgia, Prancis, dan Britania Raya. Lihat pula Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1946 – 1953) Referensi Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF) Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa lbsResolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1940-an1946 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 1947 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 1948 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 1949 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 1940-an 1950-an →