Resolusi 38 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 17 Januari 1948, meminta pemerintah India dan Pakistan untuk tidak memperburuk situasi di Kashmir dan berupaya semampunya untuk memperbaiki keadaaan. Resolusi ini juga meminta kedua pemerintah memberi tahu Dewan seputar perubahan situasi selama berada di bawah pertimbangan Dewan.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Ukraina dan Uni Soviet.