Resolusi 14 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Desember 1946, mengganti peraturan prosedur sehingga ketentuan rotasi kepemimpinan Dewan sesuai dengan tahun kalender. Selain itu, masa jabatan anggota terpilih Dewan Keamanan mulai berlaku pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.