Resolusi 1519 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 16 Desember 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Somalia, DKPBB memerintahkan pembentukan kelompok pemantauan untuk menyelidiki pelanggaran embargo senjata terhadap negara tersebut.[1]