Resolusi 1472 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Maret 2003. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa kegiatan ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama 45 hari berikutnya.[1]