Resolusi 1502 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Agustus 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengecam kekerasan terhadap tenaga kerja kemanusiaan dan menyerukan agar seluruh negara menindak insiden-insiden semacam itu yang masih belum ditindak.[1]