Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengamendemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) untuk mengizinkan para hakim temporer mengikuti proses pra-peradilan dalam kasus lain sebelum mereka ditugaskan ke pengadilan.[1]