| Brevet Selam adalah brevet yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada personel Kepolisian Perairan yang memiliki kemampuan dan keterampilan teknik menyelam bawah air. Di Kepolisian Perairan dan Udara penyelaman bawah air terdiri dari 4 (Empat) kualifikasi.
Syarat penggunaan brevet:
1. Brevet Selam Dasar Polri
a. Personel Kepolisian Perairan dan Udara;
b. Sehat jasmani dan mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Polri;
c. Bisa berenang, khususnya gaya bebas;
d. Mengikuti dan lulus dalam pelatihan secara intensif minimal selama 10 hari;
e. Kualifikasi kemahiran paling sedikit 5 kali penyelaman;
f. Surat permohonan pengajuan Brevet Selam diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat dikeluarkan keputusan dan ditandatangani;
g. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas pada Ditpolairud Polda, surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Selam diajukan oleh Kapolda kepada Kakorpolairud Baharkam Polri untuk dapat diterbitkan keputusan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri;
h. Penerbitan keputusan tentang Brevet Selam Polri dikeluarkan oleh Kakorpolairud yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpolair Korpolairud sebagai Pembina teknis operasional;
i. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait penganugerahan Brevet Selam berhak mendapatkan tunjangan atas Brevet tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.
2. Brevet Selam Penyelamatan Polri
a. Personel Kepolisian Perairan dan Udara;
b. Sehat jasmani dan mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Polri;
c. Telah memiliki kualifikasi selam dasar Polri (Open Water Diver);
d. Mengikuti dan lulus dalam pelatihan secara intensif minimal selama 10 hari;
e. Kualifikasi kemahiran paling sedikit 20 kali penyelaman;
f. Surat permohonan pengajuan Brevet Selam diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat dikeluarkan keputusan dan ditandatangani;
g. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas pada Ditpolairud Polda, surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Selam diajukan oleh Kapolda kepada Kakorpolairud Baharkam Polri untuk dapat diterbitkan keputusan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri;
h. Penerbitan keputusan tentang Brevet Selam Polri dikeluarkan oleh Kakorpolairud yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpolair Korpolairud sebagai Pembina teknis operasional;
i. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait penganugerahan Brevet Selam berhak mendapatkan tunjangan atas Brevet tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.
3. Brevet Pemimpin Selam Polri
a. Personel Kepolisian Perairan dan Udara;
b. Sehat jasmani dan mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Polri;
c. Telah memiliki kualifikasi selam penyelamatan Polri (Dive Rescue);
d. Mengikuti dan lulus dalam pelatihan secara intensif minimal selama 10 hari;
e. Membuktikan keahliannya dengan cara sanggup dan cakap mengemban semua posisi di dalam tim selam pada semua operasi penyelaman;
f. Kualifikasi kemahiran paling sedikit 30 kali penyelaman;
g. Mampu bertanggung jawab dalam setiap operasi penyelaman;
h. Surat permohonan pengajuan Brevet Selam diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat dikeluarkan keputusan dan ditandatangani;
i. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas pada Ditpolairud Polda, surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Selam diajukan oleh Kapolda kepada Kakorpolairud Baharkam Polri untuk dapat diterbitkan keputusan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri;
j. Penerbitan keputusan tentang Brevet Selam Polri dikeluarkan oleh Kakorpolairud yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpolair Korpolairud sebagai Pembina teknis operasional;
k. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait penganugerahan Brevet Selam berhak mendapatkan tunjangan atas Brevet tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.
4. Brevet Instruktur Selam Polri
a. Personel Kepolisian Perairan dan Udara;
b. Sehat jasmani dan mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Polri;
c. Telah memiliki kualifikasi pemimpin selam Polri (Dive Master);
d. Mengikuti dan lulus dalam pelatihan secara intensif minimal selama 10 hari;
e. Kualifikasi kemahiran paling sedikit 60 kali penyelaman;
f. Mampu memberikan pelatihan selam;
g. Mampu melakukan penyelaman di berbagai medan perairan;
h. Mampu olah TKP bawah air;
i. Surat permohonan pengajuan Brevet Selam diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat dikeluarkan keputusan dan ditandatangani;
j. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas pada Ditpolairud Polda, surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Selam diajukan oleh Kapolda kepada Kakorpolairud Baharkam Polri untuk dapat diterbitkan keputusan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri;
k. Penerbitan keputusan tentang Brevet Selam Polri dikeluarkan oleh Kakorpolairud yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpolair Korpolairud sebagai Pembina teknis operasional;
l. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait penganugerahan Brevet Selam berhak mendapatkan tunjangan atas Brevet tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya. |