Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2019 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan jumlah 55 kursi untuk periode 2019–2024. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 20% kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, minimal 11 kursi dari 55 kursi. Hanya Partai Golongan Karya yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
"Kalsel Maju (Makmur, Sejahtera, dan Berkelanjutan)."
"Kalimantan Selatan Lebih Beriman, Unggul, dan Makmur."
Misi
Misi
Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.
Memperkuat sarana prasarana dasar dan perekonomian.
Tata kelola pemerintahan yang lebih fokus pada pelayanan publik.
Memperbaiki lingkungan hidup dan memperkuat ketahanan bencana.
Membentuk masyarakat Kalimantan Selatan yang bertakwa, berpendidikan, dan sejahtera.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan layanan kesehatan secara merata demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, sehat jasmani dan rohani.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan antikorupsi; termasuk menjaga keuangan daerah pro dhuafa, serta pelayanan publik yang prima.
Membangun infrastruktur yang mampu mengakselerasi pertumbuhan, sosial, budaya, dan teknologi, termasuk untuk mengantisipasi Kalsel sebagai provinsi penyangga ibu kota negara.
Meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dengan iklim usaha yang sehat dan adil berkelanjutan dalam rangka menghadirkan kesejahteraan yang mengurangi ketimpangan ekonomi dan kemakmuran di tengah-tengah masyarakat.
Memperbaiki tata kelola SDA dan lingkungan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 22 Desember 2020 setelah penetapan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.[4] Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian pada 19 Maret 2021 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan putusan memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah. Pemungutan suara ulang dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2021.[5]
Pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat; dan Khairil Anwar mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 21 Juni 2021 dan Rabu, 25 Agustus 2021 setelah penetapan hasil pemungutan suara ulang pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.[4] Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat diterima pada 30 Juli 2021 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 dan menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon Khairil Anwar pada 27 Oktober 2021 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 151/PHP.GUB-XIX/2021.
Sahbirin Noor dan Muhidin resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 di Istana Negara pada 25 Agustus 2021 oleh Presiden RI, Joko Widodo, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.[6]