Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dari total DPT Pemilu 2019 yang setidaknya tersebar di 11 dari 20 distrik. Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Boven Digoel, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Boven Digoel. Dari 9 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Boven Digoel, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. PDI Perjuangan sebagai pemilik kursi terbanyak berhasil menempatkan 4 wakilnya di DPRD Boven Digoel.