Pada awalnya jabatan ini bernama Menteri Muda Transmigrasi/Koperasi Pembangunan Masyarakat Desa yang menaungi urusan transmigrasi, koperasi dan pembangunan masyarakat di desa, yang di mana berada di bawah Menteri Pembangunan. Kemudian, Presiden Soekarno menaikkan jabatan ini sebagai menteri departemen yang berdiri sendiri. Pada era Orde Baru di tahun 1978, kembali ke posisi menteri muda yang di mana berada di bawah Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto kembali mengadakan jabatan ini.