Kecelakaan terjadi di daerah Ratu Jaya yakni lintasan kereta api petak Stasiun Depok Lama–Citayam. Pada masa itu jalur dari arah Depok Lama menuju Stasiun Bogor masih menggunakan jalur tunggal. Kecelakaan ini mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia dan seratus orang mengalami luka-luka.[2]
Kronologi
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada pagi hari dan berawal dari misinformasi antara petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) di pemberangkatan Stasiun Depok dan Stasiun Citayam. Peristiwa ini bermula ketika rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) dengan rangkaian 8 (delapan) gerbong diberangkatkan oleh Petugas PPKA Stasiun Depok tanpa mengabarkan berita jalur aman terlebih dahulu pada Petugas PPKA Stasiun Citayam, dan pada saat yang bersamaan sebuah rangkaian KRL lain yang sarat penumpang dari arah Bogor baru saja berangkat dari stasiun Citayam.[3]
Kejadian persis terjadi di sekitar tikungan Ratu Jaya, masing-masing masinis dari jauh tidak saling melihat, baru setelah dekat kedua belah pihak saling menyadari. Hingga tabrakan pun tak terhindarkan, kereta dari Depok yang lebih ringan (penumpang nyaris kosong) remuk dan terangkat ke atas, ketika kedua KRL bertabrakan muka dengan kecepatan sedang, dan menyebabkan kereta terdepan dari 4 (empat) rangkaian kereta terbelah dua, terangkat ke atas serta menindih persambungan kereta kedua yang juga remuk.
Kereta dari Citayam yang penuh dengan penumpang ketika tiba-tiba berhenti karena tabrakan mengakibatkan semua penumpang terdesak ke depan sehingga penumpang yang berada di di bagian depan setiap gerbong terimpit dan yang berada di pintu terpental ke luar. Terhimpit dan terpental inilah diduga yang menyebabkan banyaknya korban meninggal dunia termasuk masinis dan kondektur kedua KRL.
KRL yang terlibat kecelakaan adalah KRL Rheostatik, yaitu Rheostatik Mild dan Stainless, keduanya kelas ekonomi, dan akibat dari kecelakaan KRL ini, 2 kereta dari masing-masing set rusak, sehingga 2 kereta sisa dari masing-masing set digabung menjadi KRL "Catdog".
Kini jalur Jakarta-Bogor telah ganda sepenuhnya, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan, serta lalu lintas KRL atau KA jarak jauh menjadi semakin lancar.
Proses persidangan
Akibat kecelakaan kereta api di Ratu Jaya Kota Depok, Dalam proses persidangan terbukti petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) Stasiun Depok Lama dan PPKA Stasiun Citayam itu dinilai lalai, sehingga terjadi tabrakan dua kereta yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal dunia. Masing-masing dihukum 3 tahun penjara.[4]