Tindakan
Bertindak di bawah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Bab VII, Dewan Keamanan meresmikan pembentukan UNTAET yang akan memiliki tanggung jawab penuh untuk administrasi Timor Timur dan kontrol eksekutif, legislatif dan administrasi peradilan.[2] UNTAET juga akan mempertahankan hukum dan ketertiban, membantu dalam pengembangan layanan sipil, memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan, mendukung pembangunan kapasitas dan menetapkan administrasi dan kondisi yang efektif guna pembangunan yang berkelanjutan.[3] Komponen utama dari UNTAET terdiri dari:
- (a) Komponen pemerintahan dan administrasi publik, termasuk 1,640 polisi;
- (b) Komponen penyalur bantuan kemanusiaan;
- (c) komponen militer dengan 8,950 pasukan dan 200 pengamat militer.
Selain itu, UNTAET juga diberi wewenang untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memenuhi mandat. Sekretaris Jenderal Kofi Annan bertugas untuk menunjuk seorang Wakil Khusus untuk memimpin operasi dan menunjuk siapa yang akan memiliki wewenang untuk membuat undang-undang baru dan menangguhkan atau mencabut yang sudah ada.[4]
Dewan Keamanan menekankan perlunya kerjasama antara UNTAET, INTERFET dan penduduk setempat dengan maksud untuk pembentukan lembaga hak asasi manusia independen di antara satu sama lain. INTERFET juga akan digantikan oleh komponen militer dari UNTAET.[5] Dan ada pula kebutuhan akan bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi, termasuk masalah pengungsi dan pengungsi telantar yang menempati kembali daerah Timor Barat atau Timur Timor, dan tindakan-tindakan kekerasan sangat dikecam. Sekretaris Jenderal akan membentuk sebuah Dana Perwalian untuk membiayai bantuan internasional, dan diminta untuk memberikan kabar pembaruan rutin tentang semua aspek situasi di Timor Timur.