Muhammad RizieqShihab (lahir 24 Agustus 1965) juga dikenal sebagai Rizieq Shihab,[1][2] adalah seorang tokoh pendiri dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Desember 2020.[3] Pada saat menghadapi tuntutan pidana dan ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Metro Jaya[4] atas kasus percakapan mesum di Indonesia pada tahun 2017, ia melarikan diri dan buron menuju Riyadh, Arab Saudi sejak 2017 hingga November 2020. Setelah kembali ke Indonesia, ia ditangkap pada akhir 2020 karena mengadakan acara yang mengundang keramaian yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab adalah anak tunggal. Ia lahir di Jakarta pada tanggal 24 Agustus1965 dari pasangan Habib Hussein bin Muhammad Shihab dan Sidah Alatas.[5] Kedua orangtuanya merupakan orang Arab keturunan Yaman (Hadhramaut).[6] Ayahnya, Husein bin Muhammad bin Husein bin Abdullah bin Husein bin Muhammad bin Shaikh bin Muhammad Shihab (lahir sekitar 1920)[7] adalah salah seorang pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia yang didirikan bersama teman-temannya pada tahun 1937.[8] Pandu Arab Indonesia adalah sebuah perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia berketurunan Arab yang berada di Jakarta, yang selanjutnya berganti nama menjadi Pandu Islam Indonesia (PII).[6] Ayahnya wafat pada tahun 1966 saat Rizieq berusia 11 bulan, sehingga sejak saat itu ia hanya diasuh oleh ibunya, Sidah, dan tidak dididik di pesantren. Baru setelah berusia empat tahun ia mulai rajin mengaji di masjid-masjid dekat rumahnya. Sebagai orang tua tunggal, ibunya yang bekerja sebagai penjahit pakaian dan perias pengantin juga sangat memperhatikan pendidikan Rizieq serta membimbingnya dengan pendidikan agama.
Rizieq adalah seorang keturunan Arab dengan klanBa'Alwi bermarga Shihab (merujuk pada Shihabuddin Aal bin Syech). Sementara itu, istrinya yang bernama Fadhlun juga merupakan keluarga Arab dari klanBa'Alwi bermarga Yahya.[7]
Setelah lulus sekolah dasar pada tahun 1975 di SDN 1 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tahun 1976 Rizieq melanjutkan sekolah menengahnya ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat. Namun karena jarak sekolah dengan rumahnya di Petamburan terlalu jauh, ia kemudian dipindahkan ke sekolah yang relatif lebih dekat dengan tempat tinggalnya, yaitu SMP Kristen Bethel Petamburan dan lulus tahun 1979.[5] Ia kemudian melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 4 Jakarta di Gambir, tetapi lulus dari SMA Islamic Village Tangerang pada tahun 1982.[6]
Pada tahun 2012, Rizieq Shihab kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM).[12] Saat ini ia sedang menyelesaikan disertasinya yang berjudul "مناهج التميز بين الأصول والفروع عند أهل السنة والجماعة" (Perbedaan Asal dan Cabang Ahlussunah Wal Jama'ah) di bawah pengawasan Prof. Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni dan Dr. Ahmed Abdul Malek dari Nigeria.[13][14] Rizieq menyelesaikan dan meraih gelar doktor pada 15 April 2021 saat masih mendekam di penjara.[15]
Kehidupan pribadi
Rizieq Shihab menikah pada tanggal 11 September1987 dengan Fadhlun bin Yahya.[6] Dari pernikahannya tersebut Rizieq dikaruniai 7 orang putri: Rufaidah Shihab, Humaira Shihab, Zulfa Shihab, Najwa Shihab binti Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Mumtaz Shihab, Fairuz Shihab, dan Zahra Shihab.[16] Fadhlun bin Yahya meninggal dunia pada 2023.[17] Rizieq Shihab menikah kembali dengan Mona Hasinah pada Maret 2024.[18]
Aktivitas
Rizieq Shihab ketika berdakwah
Pada tahun 1992 sebelum kembali ke Indonesia, Rizieq Shihab bekerja sebagai guru SMA selama sekitar satu tahun di Arab Saudi setelah menyelesaikan studi sarjananya di Universitas Raja Saud. Selain memberikan ceramah agama, Sepulangnya ke tanah air Rizieq juga menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir sampai tahun 1996. Ketika dia sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah, dia masih aktif mengajar di sekolah sebagai guru Fiqih atau Ushul Fiqh.[6] Pengalaman organisasinya dimulai saat ia menjadi anggota Jamiat Kheir. Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang. Ia juga adalah ketua sejumlah Majelis Taklim Jabotabek.[5]
Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang.[19] Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta.[20] Selain beberapa kelompok internal yang disebut sebagai Sayap Juang, FPI juga memiliki kelompok Laskar Pembela Islam,[21] kelompok paramiliter yang dianggap kontroversial karena melakukan sweeping (razia), terutama di bulan Ramadan, terhadap kegiatan-kegiatan maksiat[22] semisal prostitusi,[23][24]perjudian,[25] dan tempat hiburan malam,[26] yang dianggap dapat mengganggu kekhidmatan ibadah puasa umat muslim dan kesucian bulan Ramadan.[27][28]
Pada tanggal 30 Oktober2008, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas karena terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan sengaja, bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain[29] sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.[30]
Rizieq juga mengecam keras munculnya kelompok teroris ISIS maupun adanya sejumlah anggotanya yang berbaiat pada kelompok tersebut. Ia menyatakan bahwa penyebab ideologi radikalisme ISIS yang membunuh sesama umat adalah sikap "merasa paling Islam sendiri" sehingga semua orang dianggap kafir, semua orang murtad, semua orang boleh dibunuh. Ia juga menegaskan bahwa ormas FPI melarang santri-santri mereka untuk ikut bertarung di Irak maupun Suriah karena pertempuran itu dianggap saling memerangi sesama muslim. Ia juga mengatakan "Haram satu peluru umat Islam ditujukan ke saudara muslimnya. Kalau ngucapin kata ‘kafir’ aja gak boleh, apalagi bunuh."[31]
Menanggapi polemik pembubaran FPI, Rizieq pernah membuat pernyataan bahwa ia tidak berkeberatan jika FPI dibubarkan karena baginya organisasi hanya alat juang untuk mendapat ridho Allah. Ia mempersilahkan kalau FPI dibubarkan dengan syarat pelacuran di Indonesia harus dibubarkan juga.[32]
Penghargaan
Pada tanggal 19 Maret 2009, Rizieq Shihab dinobatkan oleh Sultan Sulu sebagai Mufti Agung Kesultanan Sulu Darul Islam[33] dengan gelar Datu Paduka Maulana Syar'i Sulu disingkat DPMSS.[34]
Kontroversi
Rizieq Shihab saat diwawancarai oleh wartawan terkait kasus 'Balada Cinta Rizieq'
Penghinaan terhadap Polri
Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.[35]
Penyerangan Monas
Dibawah kepemimpinan Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang, melakukan penyerangan terhadap peserta aksi yang digelar oleh Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas pada 1 Juni2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila. Penyerangan ini bermula ketika AKKBB akan menggelar aksi di Monas, Jakarta, pada 1 Juni2008 tetapi belum lama aksi dimulai, kumpulan masa AKKBB diserang oleh masa beratribut FPI.[36] Rizieq menjadi tersangka dan divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus tersebut.[30][37]
Penghinaan budaya Sunda
Pada tanggal 13 November 2015, Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta di kota tersebut. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata "Sampurasun" menjadi "Campur Racun". Dalam bahasa Sunda, "Sampurasun" bisa diartikan sebagai salam hormat dan doa. Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.[38]
Pada Januari 2017, Rizieq dilaporkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono atas tuduhan penghinaan terhadap profesi hansip karena telah berkata "Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Rizieq Shihab. Pangkat jenderal otak Hansip" dan "Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus."[41]
Percakapan mesum
Satu bulan setelahnya, pada Februari 2017, beredar rumor adanya percakapan mesum antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein beserta foto-foto mesum Firza di WhatsApp.[42] Pada saat kasus tersebut masuk tahap penyidikan, yaitu 26 April 2017, Rizieq melarikan diri menuju Arab Saudi. Pada tanggal 29 Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.[43]
Pada 29 September 2017, Rizieq dicekal saat akan meninggalkan Arab Saudi.[44] karena visanya sudah habis.[45]
Kasus berita bohong
Kemudian, pada 24 Juni 2021, Rizieq telah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Khadwanto setelah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas kasus berita bohong terkait hasil tes usap RS Ummi Bogor.[46]
Statement Bahaya Demokrasi
Rizieq juga dikenal dari sekian kelompok Islam garis keras yang Anti Demokrasi melalui statement "Demokrasi lebih bahaya dari babi". "Habib Rizieq: Demokrasi lebih bahaya dari babi"[47]
Imam Besar
Ia diangkat oleh kelompok dan pendukungnya sendiri sebagai Imam Besar Umat Islam Seluruh Indonesia (terkadang disingkat IB HRS).[48] Meskipun begitu, klaim sepihak tersebut mendapat banyak penolakan.[49]
Kumpulan Shalawat yang disusun oleh Muhammad Rizieq Shihab[16]
Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia (Tesis Magister S2 Program Studi Kajian Fiqih dan Ushul, Fakultas Pengkajian Islam, Universitas Malaya Kuala Lumpur)
Manahij al-Tamyiz Baina al-Ushul wa al-Furu' fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Akhlaq 'inda Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah / Metodologi Pemilihan antara Ushul dan Furu' dalam Aqidah dan Syari'ah serta Akhlaq menurut Paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah (Disertasi Doktoral S3 Program Studi Dakwah dan Manajemen Islam, Universitas Sains Islam Malaya)
↑Suara Islam (2013-04-06). "Filipina di Balik Konflik Sulu-Sabah". www.suara-islam.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari asli tanggal 2017-07-13. Diakses tanggal 2017-06-28.
↑Setyanto, Hermawan (2014-10-10). Hakim., Abdul Djalil (ed.). "Ini Rekam Jejak Perilaku FPI". Tempo.co. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-11-25. Diakses tanggal 2017-06-28.