Adat berasal dari bahasa Melayu dan tradisi berasal dari bahasa Inggris mengandung pengertian sebagai kebiasaan yang bersifat magis religius dari kehidupan suatu penduduk asli, yang meliputi nilai-nilai budaya, norma-norma hukum adat dan aturan yang saling berkaitan dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional yang diberlakukan pada Hukum adat Indonesia.[4]