Menurut pengakuannya, Budhi sempat menjadi seorang bandar narkoba dan pengguna narkoba, dia pernah mengalami mati suri akibat overdosisnarkoba.[4] Dia mengalami perjalanan spiritual saat mati suri selama enam jam. Selama mati suri, dia mengalami siksaan dari seseorang yang bertubuh tinggi besar dan bertubi-tubi memukulnya. Di saat siksaan yang di alaminya, dia berjumpa dengan seorang anak kecil yang menuntunnya membaca dua kalimat syahadat. Setelah dia berhasil membaca dua kalimat syahadat, dia berhenti dari siksaan kemudian tiba-tiba dia tersadar dari mati surinya. Setelah siuman, ia kemudian memeluk agama Islam pada 1998. Kehidupan selanjutnya, dia menjadi seorang pendakwah dalam kegiatan keagamaan di masyarakat.
Pada Oktober 2019, Budhi pernah menyebut "matanya buta" yang ditujukan kepada Abdurrahman Wahid melalui video.[7]
Oh gini Pak Sekda, itu dinas ditutup semua saja. Bubarkan semua untuk Dinas PU semua. Saya tanda tangani sekarang. Gus Dur yang matanya buta saja menutup Dinas Penerangan dan Sosial apalagi Wing Tjien yang matanya bisa lihat
— Budhi Sarwono, Oktober 2019
Setelah viral di media, kemudian Budi meminta maaf di hadapan anak-anak muda pengagum Gus Dur, Gusdurian.
Tiduran di Jalan
Pada 21 Oktober 2019, Budhi menjadi perbincangan di media sosial setelah dirinya tiduran di jalan dengan berpakaian dinas lengkap bersama dua orang lainnya di jalan yang telah diperbaiki.[8] Ia menyatakan tindakannya sebagai ekspresi kegembiraan dalam bentuk yang spontan.
Penanganan COVID-19
Budhi sempat mengizinkan acara pernikahan tetap digelar meski dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juni 2021, atas dasar mengikuti Inmendagri yang menjadi dasar hukum PPKM.
[9] Padahal saat itu, kasus pasien COVID-19 di Jawa Tengah meningkat secara signifikan. Aparat dikerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Masih pada bulan yang sama, ia menuai kontroversi dengan menuding ada permainan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 oleh pihak rumah sakit. Ia juga menyebut adanya petugas sales rumah sakit yang membuat angka COVID-19 di sejumlah daerah meningkat.
Ia juga menyampaikan terkait efektivitas penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masa PPKM. Langkahnya itu untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. Setelah menjadi perbincangan hangat di internet, ia menyatakan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun media sosial milik pemerintah Kabupaten Banjarnegara.[11]
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Pengadaan Proyek
Pada 3 September 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 senilai Rp. 26 miliar dan langsung dilakukan penahanan.[12] Pada Maret 2022, sementara proses hukum gratifikasi tengah berjalan, KPK juga menetapkan Budhi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[13]
Atas kasus pasal 12 huruf i, Budhi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara. Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana KorupsiSemarang pada 9 Juni 2022, Budhi didakwa secara sah dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf i, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undangMeninggal Dunia 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[14] Sementara itu, dalam dakwaan kedua terkait GRATIFIKASI, Majelis Hakim memutuskan Budhi TIDAK TERBUKTI BERSALAH dan membebaskannya dari dakwaan.[15] Namun, pada 13 Juni 2022, KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka karena menemukan bukti-bukti baru atas dugaan perbuatan pidana lain dalam pengembangan perkara.[16][17]