Puput Tantriana Sari (sebelumnya: Tantri Hasan Aminuddin; lahir 23 Mei 1983) adalah BupatiProbolinggo yang memerintah dari tahun 2013 hingga 2021. Ia dilantik pada 20 Februari2013.[1] Ia adalah istri dari bupati sebelumnya Hasan Aminuddin.[2] Pada saat dilantik, Ia dianggap sebagai salah satu bupati wanita termuda se-Indonesia.[3] Ia memenangkan Pilkada Probolinggo 2012 dengan perolehan suara 250.892 suara, mengalahkan pasangan Salim Quraiys dan Agus Setyawan yang meraih 190.702 suara dan pasangan Kusnadi dan Wahid Nurrachman mendapat 28,33 persen atau 174.596 suara.[4]
Pada tanggal 30 Agustus 2021, ia bersama suaminya ditangkap oleh KPK terkait kasus korupsi. [5][6]
Pendidikan
Puput Tantriana Sari menempuh pendidikan dasar di SDN Baosan Lor 1 Ponorogo pada 1989–1995. Ia melanjutkan pendidikan menengah pertama di SLTPN 4 Ponorogo (1995–1998) dan menamatkan pendidikan menengah atas di SMUN 2 Ponorogo (1998–2001).[7] Ia kemudian menempuh pendidikan tinggi di Universitas Teknologi Surabaya dan meraih gelar (S.E.) Sarjana Manajemen.[8]
Kontroversi
Pada 30 Agustus 2021, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin, diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.[9] Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan pengembangan kasus, terungkap bahwa terdapat tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Setiap ASN yang ingin menjabat sebagai kepala desa, dipungut biaya Rp20 juta ditambah setoran tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektar.[10] KPK menduga bahwa Puput juga menyamarkan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi, mengatasnamakan aset dan properti dengan nama pihak-pihak tertentu, hingga dilakukan penyitaan berbagai properti dan aset lainnya yang bernilai hingga Rp50 miliar dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[11][12]
Pada Juni 2022, Puput dan suaminya, Hasan Aminudin, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara atas dakwaan gratifikasi. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A, pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021.[13] Pada Agustus 2023 KPK melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa Puput yang ditaksir mencapai Rp104,8 miliar atas kasus dugaan TPPU yang terdiri dari bangunan, emas, uang tunai dan kendaraan bermotor.[14] Atas vonis tersebut, kedua terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan tersebut ditolak pada 2023.[13]
Pada Agustus 2023, Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Puput dari jabatan Bupati periode 2018-2023 dan menunjuk wakilnya Timbul Prihanjoko sebagai pelaksana tugas Bupati Probolinggo hingga akhir masa jabatan, karena Puput terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.[15]
1. K. Djojolelono •2. R. T. Djojonegoro •3. R. T. Tjondronegoro •4. R. T. Djojodiningrat •5. Babah T. Han Kek Koo •6. R. T. Soerjodiningrat •7. R. T. Ario Notoadiningrat •8. R. T. Pandji Notonegoro •9. K. T. Wirjowidjojo •10. R. Adipati Ario Prawiroadiningrat •11. R. Adipati Tjokronegoro •12. R. Adipati Soeroadinegoro •13. R. T. Soerdjoningrat •14. R. T. Widjojokusumo •15. R. T. Soerenggrono •16. R. T. Abdoel Moegani •17. R. Adipati Ario Nitinegoro •18. R. Adipati Ario Poedjo •19. R. Abdul Rahim Pratalikrama •20. Mas Soedarnotoamidarmo •21. R. Soedoet Alip •22. M. Soesilo Tondo Anudjojo •23. M. Soebandi Hadinoto •24. Ki Ahmad Tahir Hadisuparto •25. R. Lantip •26. Moehamad Ishak •27. Moehamad Sunjoto •28. Soedirman Mertoadikoesoemo •29. Soetardjo •30. Soeprapto •31. Pamoedji •32. Murhadi •33. Hasan Aminuddin •34. Puput Tantriana Sari •35. Timbul Prihanjoko •36. Muhammad Haris • Catatan: R: Raden • T: Tumenggung • K: Kiai • H: Haji