Pada periode 1839–1886 sejak Bupati Galuh, RAA Kusumadiningrat atau Kanjeng Prebu berkuasa, pusat pemerintahan Kabupaten Galuh dipindahkan dari Imbanagara ke Cibatu yang saat ini bernama Ciamis. Seiring dengan berpindahnya pusat pemerintahan, Kanjeng Prebu kemudian mendirikan beberapa gedung pemerintahan seperti gedung kabupaten yang kini menjadi gedung DPRD dan lojiasisten residen yang kini menjadi pendopo kabupaten. Tidak tertinggal pula alun-alun yang berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat. Alun-alun yang dibangun Kanjeng Prebu masih berupa lapangan kosong yang beralaskan rumput hijau.[3]
Namun, pemberontakan tersebut gagal dikarenakan kecerobohan Sardjono di Kongres Prambanan karena telah salah perkiraan. PKI tidak paham struktur sosial yang menjadi dasar perjuangan revolusi untuk menciptakan kemerdekaan.[5]
Pemerintah Kolonial Belanda kemudian mengerahkan serdadu militernya untuk menangkap anggota dari pemberontakan tersebut. Pada 13 November 1926, mereka akhirnya berhasil menangkap sekitar 200 anggota pemberontakan.[4]
Hingga Sabtu 10 November 1927 pagi,[4] saat itu merupakan hari di mana ketiga tokoh PKI dihukum gantung, yakni Egom, Dirdja, dan Hassan Bakri. Hukuman itu dipertontonkan di depan umum sebagai tanda yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kerusuhan. Ketiganya dituduh oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai otak dalam pemberontakan November 1926.[5][4]
Perluasan
Dahulu, kawasan alun-alun bagian timurnya merupakan pasar tradisional. Pada masa pemerintahan Bupati CiamisTaufik Hidayat, sekitar tahun 1990-an sampai 1992-an, pasar tersebut dipindahkan dekat Terminal Ciamis, bersamaan dengan dibangunnya Stadion Galuh, pemindahan sebagian perkantoran pemerintahan, dan membuat Jalur Lingkar Selatan. [6]
Bunga Raflesia yang tumbuh di Pangandaran menjadi inspirasi penamaan alun-alun bagian timur ini
Alun-alun pada bagian timurnya kemudian dinamakan Taman Raflesia karena memiliki tugu air mancur yang berbentuk bunga raflesia. Nama "Raflesia" diambil karena bunga tersebut sering tumbuh di Pangandaran yang pada saat itu masih merupakan bagian dari Kabupaten Ciamis.[6]
Pandemi Covid-19
Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, alun-alun ini sempat ditutup pada akhir tahun 2021, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Dikarenakan sebelum pandemi Covid-19 pula, tempat ini dijadikan pusat bagi warga untuk merayakan malam tahun baru.[7]
Revitalisasi
Alun-alun ini mulai direvitalisasi pada tanggal 10 Maret dan diresmikan pada 19 September 2023.[8] Awalnya, revitalisasi ini direncanakan selesai pada 5 September 2023 dengan anggaran Rp 11,59 miliar, dikarenakan ada penambahan fasilitas, kontrak kerja yang awalnya 180 hari diperpanjang menjadi 190 hari dan akhirnya diresmikan pada tanggal 19 September 2023.[9] Revitalisasi alun-alun ini menjadikannya sebagai salah satu alun-alun yang terbesar di Jawa Barat dengan luas 25.398Â m2.[1] Sayangnya setelah revitalisasi, alun-alun ini mendapat aksi vandalisme berupa coretan.[10]