Halo, Sobat Cuan! Bagaimana kabar dompet di tahun 2026 ini? Pastinya sudah mulai berbunga-bunga ya membayangkan saldo ATM yang tiba-tiba “gendut” karena kucuran Tunjangan Hari Raya alias THR. Apalagi Idulfitri 2026 ini jatuhnya di bulan Maret, jadi persiapan buat mudik dan beli baju baru sudah harus matang dari sekarang.
Tapi, tunggu dulu. Sebelum kamu terlanjur check out semua barang di keranjang belanja online atau memesan tiket pesawat kelas bisnis untuk pulang kampung, ada satu hal penting yang seringkali bikin “sakit hati” di akhir bulan: Potongan Pajak THR.
Mungkin kamu pernah merasa, “Kok THR saya nggak utuh satu kali gaji ya?” atau “Kenapa potongan pajak bulan ini gede banget sampai sisa gaji pokok berasa tipis?”. Nah, supaya kamu nggak kaget dan bisa mengatur ekspektasi, mari kita bedah secara santai tapi mendalam tentang berapa besar beban pajak yang sebenarnya harus ditanggung pekerja pada musim THR 2026 ini.
Kenapa THR Harus Dipotong Pajak?
Pertama-tama, kita harus berdamai dengan kenyataan bahwa THR adalah bagian dari penghasilan. Dalam kacamata perpajakan di Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sama seperti gaji bulanan, bonus, atau lembur, THR merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Jadi, jangan menyalahkan HRD atau bagian keuangan kantor kamu ya kalau nominal yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan angka di kontrak kerja. Mereka hanya menjalankan kewajiban negara untuk memotong pajak langsung dari sumbernya (withholding tax).
Mengenal Metode TER: Skema “Sakti” Sejak 2024 yang Masih Berlaku di 2026
Sejak tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menerapkan skema perhitungan PPh 21 yang lebih sederhana, yaitu menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Skema ini masih terus digunakan hingga tahun 2026 ini.
Dulu, menghitung pajak THR itu rumitnya minta ampun. Kita harus menghitung estimasi penghasilan setahun, ditambah THR, dikurangi biaya jabatan, baru dikali tarif progresif. Sekarang, dengan skema TER, perhitungannya jauh lebih simpel (setidaknya bagi perusahaan), tapi memang seringkali memberikan efek “kejutan” bagi karyawan di bulan penerimaan THR.
Bagaimana cara kerja TER? Pemerintah membagi kategori tarif berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) kamu:
- Kategori A: Untuk kamu yang lajang (TK/0), atau menikah tanpa tanggungan (K/0).
- Kategori B: Untuk yang punya tanggungan 1 sampai 2 orang.
- Kategori C: Untuk yang punya tanggungan 3 orang atau lebih.
Di bulan di mana kamu menerima THR, maka Gaji Bulanan + THR akan dijumlahkan. Hasil penjumlahan inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak dengan persentase tarif TER yang sudah ditentukan. Karena angka penjumlahannya jadi besar, otomatis persentase pajaknya pun melonjak naik. Itulah alasan kenapa potongan pajak di bulan Lebaran terasa sangat “berasa”.
Simulasi Hitung-Hitungan: Biar Nggak Menebak-Nebak
Mari kita buat perumpamaan biar lebih jelas. Katakanlah namamu Budi, seorang karyawan swasta di Jakarta dengan status Lajang (TK/0).
- Gaji bulanan Budi: Rp10.000.000
- THR (1 bulan gaji): Rp10.000.000
- Total penghasilan di bulan Maret 2026: Rp20.000.000
Jika biasanya gaji Budi Rp10 juta hanya terkena tarif TER sebesar (misalnya) 2%, maka potongan pajaknya cuma Rp200.000 per bulan. Namun, di bulan Maret, karena total uang yang masuk Rp20 juta, Budi masuk ke bracket tarif yang lebih tinggi, misalnya 9%.
- Pajak Maret: Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000
Coba bandingkan. Di bulan biasa Budi dipotong Rp200 ribu, tapi di bulan THR potongannya jadi Rp1,8 juta! Selisihnya Rp1,6 juta sendiri. Inilah yang sering bikin orang merasa THR-nya “dimakan” pajak, padahal itu adalah akumulasi pajak dari total penghasilan yang memang sedang naik di bulan tersebut.
baca juga:Biar GERD Nggak โNgegasโ Pas Puasa, Yuk Atur Pola Makan!
Tips Menghadapi Potongan THR di Tahun 2026
Agar kamu tidak merana di hari raya, ada beberapa tips bijak yang bisa kamu lakukan:
1. Minta Slip Gaji Lebih Awal Jangan ragu untuk bertanya kepada tim Finance atau HRD mengenai estimasi potongan pajakmu. Dengan mengetahui angka bersih (take home pay) yang akan kamu terima, kamu bisa merencanakan pengeluaran dengan lebih realistis.
2. Jangan Habiskan THR Sebelum “Mendarat” Penyakit umum pekerja adalah melakukan pre-order atau berutang dengan jaminan THR yang belum cair. Ingat, angka yang kamu bayangkan seringkali berbeda dengan angka yang cair setelah dipotong pajak dan iuran BPJS. Tunggu uangnya benar-benar ada di rekening baru mulai belanja.
3. Manfaatkan Zakat sebagai Pengurang Pajak Tahukah kamu? Zakat penghasilan yang kamu bayarkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah (seperti BAZNAS) sebenarnya bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak tahunan. Pastikan kamu menyimpan bukti setor zakatnya untuk dilaporkan saat SPT tahun depan!
4. Alokasikan untuk Tabungan, Bukan Cuma Senang-Senang Karena Lebaran 2026 ini jatuh di bulan Maret, artinya masih ada perjalanan panjang menuju akhir tahun. Usahakan minimal 20% dari THR yang sudah dipotong pajak itu masuk ke tabungan atau investasi. Anggap saja sebagai “THR masa depan”.
Kesimpulan: Adilkah Beban Pajak Ini?
Pajak memang beban, tapi ia juga kontribusi kita sebagai warga negara untuk pembangunan. Di tahun 2026 ini, dengan sistem TER yang sudah makin mapan, perhitungan pajak memang menjadi lebih transparan meskipun terasa berat di bulan-bulan tertentu.
penulis:septa
Post Comment