Simulasi Pajak THR 2026: Berapa Sisa Uang yang Diterima Karyawan Menengah Atas?

Pendahuluan

Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinanti oleh para pekerja di Indonesia. THR tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, tetapi juga sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lain seperti mudik, belanja kebutuhan keluarga, hingga menambah tabungan.

Namun, menjelang tahun 2026, banyak karyawan mulai mempertanyakan satu hal penting: berapa sebenarnya THR yang akan diterima setelah dipotong pajak?

Hal ini menjadi perhatian terutama bagi karyawan dengan penghasilan kelas menengah ke atas. Berbeda dengan pekerja dengan gaji rendah atau setara UMR yang sering kali tidak terkena pajak, karyawan dengan gaji lebih tinggi hampir pasti akan mengalami potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada THR mereka.

Meskipun demikian, tidak semua orang memahami bagaimana cara menghitung pajak THR secara benar. Banyak yang mengira bahwa pajak langsung dipotong dari nominal THR secara sederhana, padahal dalam praktiknya perhitungan pajak THR terkait dengan total penghasilan tahunan karyawan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai simulasi pajak THR 2026, khususnya bagi karyawan menengah atas. Mulai dari aturan perpajakan, cara perhitungan, hingga contoh simulasi nyata agar Anda dapat memahami berapa sebenarnya sisa THR yang akan diterima.

🔖 Baca juga:
Panduan Lengkap Statistika Dasar Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Pembahasan untuk Pemula

Apa Itu THR dan Mengapa Dikenakan Pajak?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Kewajiban ini diatur oleh pemerintah melalui peraturan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR yang diterima pekerja umumnya adalah:

  • Satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
  • Perhitungan proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

THR sendiri termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur. Meskipun tidak diterima setiap bulan, THR tetap dihitung sebagai bagian dari total penghasilan dalam satu tahun.

Karena itu, THR menjadi objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 21, sama seperti gaji bulanan atau bonus karyawan.

Namun penting untuk dipahami bahwa pajak THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan dimasukkan ke dalam perhitungan total penghasilan tahunan.

Baca juga : Optimisme Produksi: Mengapa BUMI Percaya Diri dengan Angka 75 Juta Ton?

Memahami Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia

Sebelum melihat simulasi pajak THR, penting untuk memahami terlebih dahulu sistem pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.

Indonesia menggunakan sistem pajak progresif, yang berarti semakin besar penghasilan seseorang maka semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

Tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini antara lain:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan pajak 5 persen
  • Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
  • Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen

Namun sebelum pajak tersebut diterapkan, penghasilan seseorang terlebih dahulu dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Mengenal PTKP dalam Perhitungan Pajak

PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Besaran PTKP yang umum digunakan adalah:

  • Wajib Pajak pribadi: Rp54.000.000 per tahun
  • Tambahan untuk status menikah: Rp4.500.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan: Rp4.500.000 (maksimal tiga orang)

Sebagai contoh:

Seorang karyawan yang sudah menikah dan memiliki dua anak memiliki PTKP sebesar:

Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (2 × Rp4.500.000)
= Rp67.500.000 per tahun

Artinya, penghasilan hingga angka tersebut tidak dikenakan pajak.

Karakteristik Karyawan Menengah Atas

Dalam konteks artikel ini, yang dimaksud dengan karyawan menengah atas biasanya memiliki gaji antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Karyawan dalam kategori ini biasanya bekerja di sektor seperti:

  • Perbankan
  • Teknologi
  • Manufaktur
  • Konsultan
  • Perusahaan multinasional

Dengan tingkat penghasilan tersebut, hampir pasti total penghasilan tahunan mereka sudah melewati batas PTKP, sehingga THR akan dikenakan pajak.

Namun besaran pajak yang dipotong tetap bergantung pada total penghasilan dan lapisan tarif pajak yang berlaku.

Simulasi Pajak THR 2026 untuk Karyawan Gaji Rp10 Juta

Mari kita lihat contoh pertama.

Seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp10.000.000 dan status lajang.

Perhitungan Penghasilan Tahunan

Gaji tahunan:

Rp10.000.000 × 12
= Rp120.000.000

THR:

Rp10.000.000

Total penghasilan setahun:

Rp130.000.000

Dikurangi PTKP

PTKP lajang:

Rp54.000.000

Penghasilan kena pajak:

Rp130.000.000 – Rp54.000.000
= Rp76.000.000

Perhitungan Pajak

Lapisan pertama:

Rp60.000.000 × 5%
= Rp3.000.000

Sisa penghasilan:

Rp16.000.000

Lapisan kedua:

Rp16.000.000 × 15%
= Rp2.400.000

Total pajak tahunan:

Rp5.400.000

Perkiraan Pajak dari THR

Jika dihitung secara proporsional, potongan pajak dari THR sekitar:

Rp10.000.000 × 15%
= Rp1.500.000

THR bersih yang diterima:

Rp10.000.000 – Rp1.500.000
= Rp8.500.000

Simulasi Pajak THR untuk Gaji Rp15 Juta

Contoh kedua adalah karyawan dengan gaji Rp15.000.000 per bulan.

Penghasilan Tahunan

Gaji setahun:

Rp15.000.000 × 12
= Rp180.000.000

THR:

Rp15.000.000

Total penghasilan:

Rp195.000.000

Dikurangi PTKP

Rp195.000.000 – Rp54.000.000
= Rp141.000.000

Pajak yang Harus Dibayar

Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000

Rp81.000.000 × 15% = Rp12.150.000

Total pajak:

Rp15.150.000

Estimasi Pajak THR

THR kemungkinan berada pada lapisan pajak 15%.

Pajak THR:

Rp15.000.000 × 15%
= Rp2.250.000

THR bersih:

Rp12.750.000

Simulasi Pajak THR untuk Gaji Rp25 Juta

Contoh ketiga adalah karyawan dengan gaji Rp25 juta per bulan.

Penghasilan Tahunan

Rp25.000.000 × 12
= Rp300.000.000

THR:

Rp25.000.000

Total penghasilan:

Rp325.000.000

Dikurangi PTKP

Rp325.000.000 – Rp54.000.000
= Rp271.000.000

Pajak yang Dikenakan

Lapisan pertama:

Rp60.000.000 × 5%
= Rp3.000.000

Lapisan kedua:

Rp190.000.000 × 15%
= Rp28.500.000

Lapisan ketiga:

Rp21.000.000 × 25%
= Rp5.250.000

Total pajak:

Rp36.750.000

Estimasi Pajak THR

Sebagian THR berada pada lapisan 25%.

Potongan pajak THR sekitar:

Rp25.000.000 × 25%
= Rp6.250.000

THR bersih yang diterima:

Rp18.750.000

Mengapa Potongan Pajak THR Bisa Berbeda?

Potongan pajak THR tidak selalu sama untuk setiap orang. Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain:

1. Besaran Gaji

Semakin tinggi gaji seseorang, semakin tinggi lapisan pajaknya.

2. Status Perkawinan

Orang yang sudah menikah memiliki PTKP lebih besar sehingga pajaknya bisa lebih kecil.

3. Jumlah Tanggungan

Semakin banyak tanggungan, semakin besar pengurangan pajaknya.

4. Bonus atau Penghasilan Tambahan

Bonus tahunan juga akan meningkatkan total penghasilan dan berpengaruh pada pajak THR.

Apakah Pajak THR Merugikan Karyawan?

Banyak pekerja merasa bahwa potongan pajak membuat THR yang diterima menjadi lebih kecil.

Namun perlu diingat bahwa pajak merupakan kontribusi masyarakat untuk pembangunan negara.

Dana pajak digunakan untuk berbagai program penting seperti:

  • pembangunan jalan dan infrastruktur
  • pendidikan
  • layanan kesehatan
  • bantuan sosial
  • subsidi energi

Dengan demikian, pajak yang dipotong dari THR sebenarnya ikut membantu pembangunan nasional.

Tips Mengelola THR bagi Karyawan Menengah Atas

Bagi karyawan menengah atas, THR sering kali memiliki nominal yang cukup besar. Oleh karena itu penting untuk mengelolanya dengan bijak.

Beberapa tips yang bisa dilakukan antara lain:

Gunakan sebagian THR untuk kebutuhan hari raya.

Sisihkan dana untuk tabungan atau investasi.

Alokasikan sebagian dana untuk dana darurat.

Gunakan THR untuk melunasi cicilan atau utang.

Dengan pengelolaan yang tepat, THR dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kondisi keuangan.

Baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Kampus Terbaik di Lampung Pimpin Doa untuk Para Syuhada Ijtimak Ulama di Masjid Al-Hijrah

Kesimpulan

THR 2026 tetap menjadi salah satu pendapatan tambahan yang penting bagi para pekerja di Indonesia. Namun bagi karyawan dengan penghasilan menengah ke atas, THR hampir pasti akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Besaran pajak yang dikenakan tidak dihitung secara terpisah, tetapi tergantung pada total penghasilan tahunan setelah dikurangi PTKP.

Melalui simulasi yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Karyawan gaji Rp10 juta menerima THR sekitar Rp8,5 juta setelah pajak
  • Karyawan gaji Rp15 juta menerima THR sekitar Rp12,7 juta
  • Karyawan gaji Rp25 juta menerima THR sekitar Rp18,7 juta

Meskipun ada potongan pajak, THR tetap menjadi tambahan penghasilan yang cukup besar bagi karyawan.

Dengan memahami aturan pajak dan cara perhitungannya, para pekerja dapat memperkirakan berapa THR bersih yang akan diterima pada tahun 2026 serta merencanakan penggunaan dana tersebut dengan lebih bijak.

Penulis : Ellisa

Post Comment