Landasan Aturan Pajak THR 2026

Secara regulasi, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang masih berlaku hingga 2026, pemotongan PPh 21 atas penghasilan bruto (termasuk THR) dilakukan dengan menggunakan skema TER bulanan.

Penting untuk dicatat bahwa meski ada usulan mengenai pembebasan pajak THR bagi buruh, hingga Maret 2026 pemerintah masih menetapkan bahwa THR bagi karyawan swasta tetap menjadi objek PPh 21. Sebaliknya, bagi ASN, TNI, dan Polri, pajak THR biasanya ditanggung oleh pemerintah (DTP) sesuai kebijakan anggaran tahun berjalan.

Mengapa Potongan Pajak THR Terasa Lebih Besar?

Fenomena “pajak kaget” saat THR cair terjadi karena sistem akumulasi bruto. Metode TER menghitung pajak berdasarkan total penghasilan yang diterima dalam satu bulan tertentu.

Misalnya, jika biasanya Anda hanya menerima gaji Rp8.000.000, Anda mungkin masuk ke lapisan tarif TER yang rendah (misal 1,5%). Namun, saat bulan Maret atau April Anda menerima THR satu kali gaji, total penghasilan bruto Anda melonjak menjadi Rp16.000.000. Lonjakan ini secara otomatis menggeser Anda ke lapisan tarif TER yang lebih tinggi (misal 7%). Inilah alasan mengapa persentase potongan pajak pada bulan THR terasa jauh lebih “mencekik” dibanding bulan-bulan biasa.

Mengenal 3 Kategori TER dalam PPh 21

Sebelum menghitung, Anda harus tahu masuk ke kategori mana status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Anda:

🔖 Baca juga:
Tips Mengerjakan Contoh Soal Diagram Network Planning dengan Cepat dan Tepat
  1. Kategori A: Untuk status TK/0 (Tidak Kawin, 0 tanggungan), TK/1, dan K/0 (Kawin, 0 tanggungan).
  2. Kategori B: Untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  3. Kategori C: Untuk status K/3.

Setiap kategori memiliki tabel tarif yang berbeda. Perbedaan status ini sangat krusial karena menentukan besaran “diskon” pajak yang Anda dapatkan sebelum dikalikan dengan tarif efektif.

Simulasi Perhitungan Pajak THR 2026

Mari kita gunakan studi kasus nyata untuk memudahkan pemahaman.

Profil Karyawan:

  • Nama: Andi
  • Status: K/0 (Kawin, tanpa tanggungan) – Masuk Kategori A
  • Gaji Bulanan: Rp10.000.000
  • THR: Rp10.000.000
  • Bulan Penerimaan: Maret 2026

Langkah Perhitungan:

  1. Total Penghasilan Bruto Maret: Rp10.000.000 (Gaji) + Rp10.000.000 (THR) = Rp20.000.000.
  2. Cek Tabel TER Kategori A: Berdasarkan aturan 2026, penghasilan bruto Rp20.000.000 masuk dalam lapisan tarif 9%.
  3. Total Potongan PPh 21 Maret: 9% x Rp20.000.000 = Rp1.800.000.

Bandingkan dengan pajak bulan biasa (tanpa THR):

  1. Bruto Januari: Rp10.000.000.
  2. Tarif TER Kategori A: Untuk Rp10.000.000 adalah 2%.
  3. Potongan PPh 21 Januari: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000.

Dari simulasi ini, terlihat jelas bahwa adanya THR membuat tarif pajak naik dari 2% menjadi 9%. Inilah yang sering disalahpahami sebagai “pajak THR yang mahal”, padahal itu adalah konsekuensi dari penggabungan total pendapatan bulanan.

baca juga:Mahasiswa Pendidikan Olahraga Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Raih Perunggu Kejuaraan Nasional Boxing Championship

Cara Membaca Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1)

Setelah pajak dipotong, perusahaan wajib memberikan Bukti Potong. Di tahun 2026, sebagian besar perusahaan sudah menggunakan sistem e-Bupot 21/26 yang terintegrasi dengan Coretax System. Berikut adalah poin-poin penting yang harus Anda perhatikan saat membaca dokumen tersebut:

1. Identitas Penerima Penghasilan

Pastikan NPWP (atau NIK yang sudah diaktivasi menjadi NPWP) dan nama Anda tertera dengan benar. Kesalahan pada bagian ini bisa menyulitkan Anda saat pelaporan SPT Tahunan nantinya.

2. Kode Objek Pajak

Untuk karyawan tetap, kode yang digunakan biasanya adalah 21-100-01. Jika Anda melihat kode lain, pastikan Anda menanyakannya kepada tim HR, karena perbedaan kode bisa berarti perbedaan tarif.

3. Penghasilan Bruto (Poin 1 – 9)

Di bagian ini, Anda akan melihat rincian gaji, tunjangan, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, hingga Bonus/THR/Tunjangan Tidak Teratur lainnya. Pastikan nominal THR yang tertulis di kolom ini sesuai dengan yang Anda terima di rekening (sebelum dipotong pajak).

4. Pengurang Penghasilan

Dokumen ini juga mencantumkan biaya jabatan (maksimal Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan) dan iuran pensiun atau JHT yang Anda bayar sendiri. Pengurang ini berfungsi untuk mengecilkan nominal pajak Anda di akhir tahun.

5. PPh Pasal 21 yang Telah Dipotong

Ini adalah angka final. Bagian ini menunjukkan total pajak yang sudah disetorkan perusahaan ke kas negara atas nama Anda. Jika di bulan THR ada potongan besar, angka tersebut akan terakumulasi di sini.

Tips Mengelola Ekspektasi Pajak THR

Agar tidak kaget dan tetap bisa merayakan hari raya dengan tenang, pertimbangkan tips berikut:

  • Estimasi Mandiri: Gunakan kalkulator pajak online atau tabel TER terbaru untuk menghitung perkiraan potongan pajak sebelum THR cair.
  • Alokasikan Pajak: Jika Anda sudah tahu pajak akan naik di bulan tersebut, jangan habiskan seluruh sisa gaji. Ingat bahwa potongan pajak diambil dari total gabungan gaji dan THR.
  • Simpan Bukti Potong: Jangan biarkan bukti potong hanya menumpuk di email. Simpan dengan rapi untuk validasi saat mengisi SPT Tahunan di tahun berikutnya (2027).

baca juga:Dosen dan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Raih Penghargaan Paten Kemenkum RI atas Inovasi Komposter Cerdas

Kesimpulan

Pajak THR 2026 memang masih menggunakan skema TER yang membuat nominal potongan terlihat melonjak di bulan penerimaan. Namun, perlu diingat bahwa sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi. Di akhir tahun (Masa Pajak Desember), perusahaan akan melakukan recalculation menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk memastikan total pajak Anda selama setahun sudah tepat—tidak kurang dan tidak lebih.

penulis:rinaldy

Post Comment