Arti Kata hakim

Kembali
Arti kata

hakim

Makna 1

1. [n] orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah); pengadil: 2. [n] pengadilan: 3. [n] juri; penilai (dalam perlombaan dan sebagainya)

Makna 2

[n]

Contoh penggunaan

keputusan -- tidak dapat diganggu gugatperkaranya sudah diserahkan kepada --

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: