Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (bahasa Arab:اتفاقية الأمم المتحدة لقانون البحارcode: ar is deprecated ; Hanzi:联合国海洋法公约; bahasa Inggris:United Nations Convention on the Law of the Seacode: en is deprecated atau UNCLOS; bahasa Prancis:Convention des Nations Unies sur le droit de la mercode: fr is deprecated ; bahasa Rusia:Конвенция Организации Объединенных Наций по морскому правуcode: ru is deprecated ; bahasa Spanyol:Convención de las Naciones Unidas sobre el Derecho del Marcode: es is deprecated ),[a] yang juga disebut konvensi hukum laut atau perjanjian hukum laut, adalah sebuah perjanjian internasional yang menetapkan kerangka hukum untuk semua kegiatan kelautan dan maritim. Per Oktober 2024, 169 negara berdaulat dan Uni Eropa menjadi pihak dalam konvensi ini.[4] Sementara masih ada beberapa negara yang menolak untuk mengakui konvensi ini.
Konvensi ini dihasilkan dari Konferensi Ketiga Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang berlangsung antara tahun 1973 dan 1982. Konvensi ini menggantikan empat perjanjian yang terkandung dalam Konvensi tentang Laut Lepas 1958. Konvensi Hukum Laut PBB mulai berlaku pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 yang meratifikasi perjanjian tersebut.[5] Pada tahun 2023, kesepakatan dicapai mengenai Perjanjian Laut Lepas (High Seas Treaty) untuk ditambahkan sebagai instrumen konvensi guna melindungi kehidupan laut di perairan internasional. Hal ini akan menyediakan langkah-langkah yang mencakup kawasan lindung laut dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani konvensi ini pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 pada 31 Desember 1985.[6] Pengesahan tersebut memberikan dasar hukum internasional bagi prinsip negara kepulauan yang sebelumnya telah dinyatakan oleh Indonesia dalam Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Pemberlakuan konvensi ini memengaruhi penataan batas maritim Indonesia yang meliputi laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Selain itu, ketentuan dalam konvensi menjadi acuan bagi Indonesia dalam menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) guna mengatur hak lintas kepulauan bagi kapal-kapal asing yang melintasi wilayah perairan Indonesia.
Latar belakang
Konvensi Hukum Laut PBB menggantikan konsep kebebasan di laut terdahulu yang berasal dari abad ke-17. Berdasarkan konsep tersebut, hak-hak nasional dibatasi pada jalur laut tertentu yang membentang dari garis pantai suatu negara yang biasanya sejauh 3 mil laut (5,6km; 3,5mi) (batas tiga mil) sesuai dengan aturan "tembakan meriam" yang dikembangkan oleh pakar hukum Belanda Cornelius van Bynkershoek.[7] Semua perairan di luar batas nasional dianggap sebagai perairan internasional, yaitu bebas bagi semua negara, tetapi tidak dimiliki oleh satu negara pun (prinsip mare liberum yang dikemukakan oleh Hugo Grotius).[8]
Pada awal abad ke-20, beberapa negara menyatakan keinginan untuk memperluas klaim nasional mereka guna memasukkan sumber daya mineral, melindungi ketersediaan ikan, dan menyediakan sarana untuk menegakkan pengendalian pencemaran. Liga Bangsa-Bangsa mengadakan konferensi pada tahun 1930 di Den Haag, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.[9] Dengan menggunakan prinsip hukum kebiasaan internasional mengenai hak suatu negara untuk melindungi sumber daya alamnya, Harry S. Truman pada tahun 1945 memperluas kendali Amerika Serikat atas semua sumber daya alam di landas kontinennya. Negara-negara lain segera mengikuti langkah tersebut. Antara tahun 1946 dan 1950, Chili, Peru, dan Ekuador memperluas hak mereka hingga jarak 200 mil laut (370km; 230mi) untuk mencakup wilayah penangkapan ikan Arus Humboldt mereka. Negara-negara lain memperluas laut teritorial mereka menjadi 12 mil laut (22km; 14mi).[10]
Pada tahun 1967, hanya 25 negara yang masih menggunakan batas lama tiga mil laut,[11] sedangkan 66 negara telah menetapkan batas teritorial 12-mil-laut (22km)[12] dan delapan negara telah menetapkan batas 200-mil-laut (370km). Per 15 Juli 2011, hanya Yordania yang masih menggunakan batas 3-mil (4,8km) tersebut.[13] Batas tersebut juga digunakan di pulau-pulau Australia tertentu, wilayah Belize, beberapa selat Jepang, wilayah Papua Nugini tertentu, dan beberapa Wilayah Seberang Laut Britania, seperti Gibraltar.[14]
Konvensi ini tidak menangani masalah sengketa teritorial atau menyelesaikan persoalan kedaulatan karena bidang tersebut diatur oleh aturan hukum kebiasaan internasional mengenai perolehan dan hilangnya wilayah.[15][16]
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 14 Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki target mengenai pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan samudra serta sumber dayanya yang sejalan dengan kerangka hukum konvensi ini.[17]
Konferensi Pertama
Klaim perairan teritorial oleh negara pantai pada tahun 1960[18]
Klaim lebar
Jumlah negara
Batas 3 mil
26
Batas 4 mil
3
Batas 5 mil
1
Batas 6 mil
16
Batas 9 mil
1
Batas 10 mil
2
Batas 12 mil
34
Lebih dari 12 mil
9
Tidak ditentukan
11
Pada tahun 1958, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadakan Konferensi Pertama tentang Hukum Laut di Jenewa, Swiss. Konferensi pertama ini menghasilkan empat perjanjian yang disepakati pada tahun 1958:[19]
Meskipun konferensi pertama tersebut dianggap berhasil, pertemuan ini masih menyisakan masalah penting mengenai lebar perairan teritorial yang belum diputuskan.[18]
Konferensi Kedua
Pada tahun 1960, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadakan Konferensi Kedua tentang Hukum Laut. Namun, konferensi Jenewa selama enam minggu tersebut tidak menghasilkan kesepakatan baru apa pun.[18] Secara umum, negara-negara berkembang dan negara-negara dunia ketiga hanya berpartisipasi sebagai klien, sekutu, atau dependen dari Amerika Serikat atau Uni Soviet tanpa memiliki pengaruh yang signifikan.[11]
Konferensi Ketiga
Zona maritim menurut hukum internasional
Persoalan mengenai klaim perairan teritorial yang beragam diajukan di PBB pada tahun 1967 oleh Arvid Pardo dari Malta. Pada tahun 1973, Konferensi Ketiga Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut diselenggarakan di New York. Sebagai upaya untuk mengurangi kemungkinan adanya kelompok negara yang mendominasi negosiasi, konferensi tersebut menggunakan proses musyawarah dan bukan pemungutan suara mayoritas. Dengan partisipasi lebih dari 160 negara, konferensi ini berlangsung hingga tahun 1982. Konvensi yang dihasilkan mulai berlaku pada 16 November 1994, setahun setelah negara ke-60, Guyana, meratifikasi perjanjian tersebut.
Konvensi ini memperkenalkan sejumlah ketentuan. Masalah paling signifikan yang dicakup adalah penetapan batas, navigasi, status negara kepulauan dan rezim transit, zona ekonomi eksklusif (ZEE), yurisdiksi landas kontinen, penambangan dasar laut dalam, rezim eksploitasi, perlindungan lingkungan laut, penelitian ilmiah, dan penyelesaian sengketa.
Konvensi ini menetapkan batas berbagai kawasan yang diukur dari garis pangkal yang ditentukan secara cermat. (Biasanya, garis pangkal laut mengikuti garis air rendah, tetapi jika garis pantai sangat menjorok ke dalam, memiliki pulau-pulau di sekitarnya, atau sangat tidak stabil, garis pangkal lurus dapat digunakan.) Kawasan-kawasan tersebut adalah sebagai berikut:
Perairan pedalaman: Mencakup semua perairan dan jalur air di sisi darat dari garis pangkal. Negara pantai bebas untuk menetapkan undang-undang, mengatur pemanfaatan, dan menggunakan sumber daya apa pun. Kapal asing tidak memiliki hak lintas di dalam perairan pedalaman. Sebuah kapal di laut lepas tunduk pada yurisdiksi di bawah hukum internal negara benderanya.
Perairan kepulauan: Konvensi ini menetapkan definisi negara kepulauan dalam Bagian IV, yang juga mengatur cara negara tersebut dapat menarik batas teritorialnya. Garis pangkal ditarik di antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar, dengan syarat titik-titik tersebut cukup berdekatan satu sama lain. Semua perairan di dalam garis pangkal ini ditetapkan sebagai "Perairan Kepulauan". Negara tersebut memiliki kedaulatan atas perairan ini sejauh yang dimilikinya atas perairan pedalaman, tetapi tunduk pada hak-hak yang telah ada termasuk hak penangkapan ikan tradisional dari negara-negara yang berbatasan langsung.[20] Kapal asing memiliki hak lintas damai melalui perairan kepulauan, tetapi negara kepulauan dapat membatasi lintas damai tersebut pada alur laut yang telah ditentukan.
Laut teritorial: Hingga sejauh 12 mil laut (22 kilometer; 14 mil) dari garis pangkal, negara pantai bebas menetapkan undang-undang, mengatur pemanfaatan, dan menggunakan sumber daya apa pun; pada hakikatnya, negara pantai menikmati hak berdaulat dan yurisdiksi berdaulat di dalam laut teritorialnya. Kapal-kapal diberikan hak lintas damai melalui laut teritorial mana pun, dengan selat-selat strategis yang memungkinkan perlintasan kapal militer sebagai lintas transit, yang memungkinkan kapal perang untuk mempertahankan posisi atau tindakan yang akan dianggap ilegal di laut teritorial. "Lintas damai" didefinisikan oleh konvensi ini sebagai perlintasan melalui perairan secara terus-menerus, langsung, serta secepat mungkin, yang tidak "merugikan perdamaian, ketertiban umum, atau keamanan" dari negara pantai. Kegiatan menangkap ikan, mencemari laut, latihan senjata, dan memata-matai bukanlah tindakan yang "damai", serta kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan untuk bernavigasi di permukaan dan menunjukkan bendera mereka. Negara-negara juga dapat menangguhkan sementara lintas damai di area tertentu di laut teritorial mereka jika hal tersebut sangat penting untuk melindungi keamanan mereka.
Zona tambahan: Di luar batas 12-mil-laut (22km), terdapat zona tambahan sejauh 12 mil laut (22km) berikutnya dari batas garis pangkal laut teritorial. Di kawasan ini, suatu negara dapat terus menegakkan undang-undang dalam empat bidang tertentu (bea cukai, perpajakan, imigrasi, dan pencemaran) jika pelanggaran tersebut dimulai atau akan terjadi di dalam wilayah atau perairan teritorial negara tersebut.[21] Hal ini menjadikan zona tambahan sebagai area pengejaran seketika.
Zona ekonomi eksklusif: Kawasan ini membentang sejauh 200nmi (370km; 230mi) dari garis pangkal. Di dalam area ini, negara pantai memiliki hak eksploitasi tunggal atas semua sumber daya alam. Dalam penggunaan umum, istilah ini mungkin mencakup laut teritorial dan bahkan landas kontinen. ZEE diperkenalkan untuk menghentikan bentrokan yang makin sengit terkait hak penangkapan ikan, meskipun minyak bumi juga mulai menjadi hal yang penting. Keberhasilan sebuah anjungan minyak lepas pantai di Teluk Meksiko pada tahun 1947 segera diikuti di tempat lain di dunia, dan pada tahun 1970 secara teknis telah dimungkinkan untuk beroperasi di perairan sedalam 4.000 meter (13.000ft). Negara-negara asing memiliki kebebasan bernavigasi dan penerbangan, yang tunduk pada peraturan negara pantai. Negara-negara asing juga dapat meletakkan pipa dan kabel bawah laut.
Landas kontinen: Landas kontinen yang diperpanjang didefinisikan sebagai kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen. Landas kontinen suatu negara dapat melebihi 200 mil laut (370km) hingga kelanjutan alamiah tersebut berakhir. Namun, jaraknya tidak boleh melebihi 350nmi (650km; 400mi) dari garis pangkal; ataupun melebihi 100nmi (190km; 120mi) di luar isobath2.500 meter (8.200ft) (garis yang menghubungkan kedalaman 2.500 m). Negara pantai memiliki hak untuk memanfaatkan bahan mineral dan bahan nonhayati di dalam tanah bawah landas kontinen mereka dengan mengecualikan pihak lain. Negara pantai juga memiliki kendali eksklusif atas sumber daya hayati yang "terikat" pada landas kontinen, tetapi tidak memiliki kendali atas makhluk hidup yang berada di kolom air di luar zona ekonomi eksklusif.
Kolom air di luar kawasan-kawasan ini disebut sebagai "laut lepas", sedangkan dasar lautnya disebut sebagai "Kawasan".[22][23][24]
Selain ketentuan yang menetapkan batas-batas samudra, konvensi ini menetapkan kewajiban umum untuk melindungi lingkungan laut serta melindungi kebebasan penelitian ilmiah di laut lepas. Konvensi ini juga menciptakan rezim hukum inovatif untuk mengendalikan eksploitasi sumber daya mineral di kawasan dasar laut dalam di luar yurisdiksi nasional melalui Otoritas Dasar Laut Internasional dan prinsip Warisan bersama umat manusia.[25]
Negara-negara tanpa laut diberikan hak akses ke dan dari laut tanpa pengenaan pajak atas lalu lintas yang melewati negara transit.[27]
Penerapan di Indonesia
Sebelum adanya UNCLOS, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja sebagai aturan dasar tentang hukum wilayah laut di Indonesia. Deklarasi tersebut menggantikan kebijakan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) yang diterbitkan pada tahun 1939 oleh pemerintah Hindia Belanda.
Kebijakan TZMKO menyatakan bahwa laut daripada Indonesia memiliki lebar 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau di Indonesia sesuai dengan hukum internasional yang berlaku pada saat itu. Namun, pada tahun 1939 jaman itu TZMKO tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia karena letak Indonesia yang terpisah-pisah antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan pulau-pulau tersebut adalah perairan internasional. Selain itu, dengan batas 3 mil, kapal-kapal asing bisa dengan bebas keluar-masuk wilayah Nusantara "Indonesia sekarang". Sedangkan Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Nusantara yakni Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kaya akan adat dan kebudayaan yang diwariskan oleh generasi sebelumnya yang membudaya di seluruh wilayah Nusantara NKRI saat ini, kesatuan Indonesia tetap menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga keutuhan negara kesatuan Indonesia dengan pondasi dasar hukum Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 pasal 36B "Negara menjamin kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan prinsip negara hukum", Negara harus mutlak memastikan bahwa hak asasi manusia Adat dan Budaya di hormati dan prinsip struktur tahapan negara hukum di jalankan dengan sebenar-benarnya dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[28]
Bentuk ratifikasi paling awal dari UNCLOS adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan dicantumkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1985 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319 Tahun 1985. Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Hukum batas wilayah laut terluar Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas ratifikasi UNCLOS tersebut, kini Indonesia sejak tahun 2014 telah memiliki payung hukum yang menekankan kewilayahan laut Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, dan dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603.
Catatan
↑Pasal 320 menyatakan bahwa teks asli konvensi ini dibuat dalam bahasa Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol. Semua versi bahasa tersebut berkedudukan sama-sama otentik.
↑"UNCLOS I". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 17 Oktober 2013. Diakses tanggal 16 Oktober 2013.
↑"UNCLOS 3 Article 51". United Nations Division for Ocean Affairs and Law of the Sea. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 21 April 2021. Diakses tanggal 29 Maret 2016.
↑Jennifer Frakes, The Common Heritage of Mankind Principle and the Deep Seabed, Outer Space, and Antarctica: Will Developed and Developing Nations Reach a Compromise? Wisconsin International Law Journal. 2003; 21:409