Sejarah ekonomi Islam
Sejarah ekonomi Islam adalah sejarah perkembangan gagasan, praktik, dan institusi ekonomi yang dikaitkan dengan Islam, mulai dari norma ekonomi dalam Al-Qur'an dan hadis, pembentukan sistem fiskal dan pasar pada masyarakat Muslim awal, pemikiran ekonomi para ulama dan cendekiawan abad pertengahan, perubahan institusi ekonomi pada masa kekaisaran Islam pra-modern dan kolonial, hingga munculnya ekonomi Islam sebagai disiplin akademik dan program kebijakan modern pada abad ke-20.[1][2]
Istilah ini mencakup tiga objek yang perlu dibedakan. Pertama, sejarah ekonomi masyarakat Muslim, yaitu aktivitas pertanian, perdagangan, perpajakan, uang, kemitraan, wakaf, pasar, dan kelembagaan di wilayah yang diperintah atau dihuni masyarakat Muslim. Kedua, sejarah pemikiran ekonomi Islam, yakni gagasan ekonomi yang terdapat dalam karya fikih, politik, etika, filsafat, sejarah, dan administrasi Muslim. Ketiga, ekonomi Islam modern, sebuah disiplin yang sejak pertengahan abad ke-20 berusaha merumuskan sistem atau ilmu ekonomi yang dianggap selaras dengan sumber dan nilai Islam.[3]
Hubungan antara ketiga bidang tersebut menjadi objek perdebatan historiografis. Abdul Azim Islahi melihat ekonomi Islam modern sebagai kelanjutan sejarah panjang pemikiran ekonomi Muslim yang berakar pada periode awal Islam.[4] Sebaliknya, Timur Kuran dan Shinsuke Nagaoka menekankan bahwa “ekonomi Islam” sebagai disiplin yang sadar diri, menggunakan istilah tersebut dan menawarkan sistem alternatif terhadap kapitalisme dan sosialisme, pada dasarnya merupakan fenomena modern yang berkembang pada pertengahan abad ke-20.[5][2] Artikel ini karena itu tidak menganggap semua kegiatan ekonomi di masyarakat Muslim sebagai penerapan suatu “sistem ekonomi Islam” yang tunggal.
Sejumlah karya Muslim klasik memuat analisis yang kini dapat dikenali sebagai persoalan ekonomi: Abu Yusuf menulis mengenai pajak dan keuangan negara, Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam mengenai harta dan penerimaan publik, Al-Ghazali mengenai kebutuhan, pembagian kerja, perdagangan, dan etika, Ibnu Taimiyah mengenai harga dan regulasi pasar, Ibnu Khaldun mengenai kerja, produksi, pembagian kerja, perpajakan, pertumbuhan kota, dan dinamika negara, sedangkan Al-Maqrizi menulis secara khusus mengenai uang, kelangkaan, dan kenaikan harga di Mesir.[1][6]
Pada abad ke-20, pemikir seperti Abul A'la Maududi, Muhammad Hamidullah, Anwar Iqbal Qureshi, Muhammad Uzair, Muhammad Baqir al-Sadr, Khurshid Ahmad, Muhammad Nejatullah Siddiqi, dan M. Umer Chapra membantu membentuk bahasa ekonomi Islam modern. Konferensi Internasional Pertama tentang Ekonomi Islam di Makkah pada Februari 1976 sering dipandang sebagai titik balik institusional, karena untuk pertama kalinya sejumlah ekonom profesional dan ahli syariah bertemu secara khusus untuk membahas ekonomi Islam sebagai bidang akademik.[7] Rekomendasi konferensi tersebut mendorong pembentukan International Centre for Research in Islamic Economics di Universitas Raja Abdulaziz pada 1977, yang kemudian menjadi Islamic Economics Institute.[8]
Ruang lingkup dan historiografi
Ekonomi masyarakat Muslim dan ekonomi Islam
Seorang pedagang Muslim abad ke-10 yang menggunakan kontrak kemitraan tidak dengan sendirinya dapat disebut sebagai pelaku “ekonomi Islam” dalam arti disiplin modern. Praktik ekonominya terbentuk oleh gabungan fikih, kebiasaan dagang, hukum penguasa, teknologi, struktur negara, perdagangan internasional, dan kondisi sosial setempat.
Sebaliknya, istilah Islamic economics dalam literatur abad ke-20 biasanya menunjuk proyek intelektual yang lebih eksplisit: upaya merumuskan prinsip produksi, konsumsi, distribusi, kepemilikan, fiskal, moneter, dan keuangan berdasarkan sumber Islam serta membandingkannya dengan kapitalisme, sosialisme, dan ilmu ekonomi konvensional.[9]
Nagaoka karena itu membedakan tradisi pemikiran ekonomi Islam historis dari Islamic economics modern. Menurutnya, bidang modern muncul di pertengahan abad ke-20 dan kemudian berubah sangat erat hubungannya dengan pertumbuhan industri keuangan Islam.[2]
Perdebatan tentang kesinambungan
Islahi menolak pandangan bahwa disiplin modern tidak mempunyai akar historis. Ia mengelompokkan perkembangan pemikiran ekonomi Muslim ke dalam beberapa fase dan menelusuri tema seperti nilai, pasar, produksi, distribusi, uang, bunga, perpajakan, serta peran negara hingga abad pertengahan.[1][4]
Kuran tidak menyangkal keberadaan gagasan ekonomi dalam sumber klasik, tetapi berpendapat bahwa para ulama klasik tidak membangun sebuah disiplin bernama “ekonomi Islam” yang terpisah. Menurutnya, agenda modern terbentuk dalam konteks politik identitas Muslim, kolonialisme, nasionalisme, dan persaingan dengan kapitalisme serta sosialisme.[5]
Al-Daghistani menawarkan formulasi lain: pemikiran Muslim klasik memang mengandung analisis ekonomi yang kaya, tetapi ekonomi tidak dipisahkan dari etika, fikih, politik, dan pencarian kebahagiaan sebagaimana ilmu ekonomi modern memisahkan dirinya menjadi disiplin tersendiri.[3]
“Great Gap” dalam sejarah pemikiran ekonomi
Joseph Schumpeter dalam History of Economic Analysis (1954) terkenal karena menggambarkan adanya “great gap” atau kekosongan panjang dalam sejarah analisis ekonomi antara dunia Yunani-Romawi dan skolastik Latin abad pertengahan.[10]
Sejak akhir abad ke-20, sejarawan seperti S. M. Ghazanfar dan Islahi mengkritik gambaran ini dengan menunjukkan literatur ekonomi yang dihasilkan dunia Islam selama periode tersebut.[11] Mereka juga mengkaji jalur transmisi karya Arab ke Eropa melalui terjemahan, perdagangan, Andalusia, Sisilia, dan dunia Mediterania. Namun, klaim bahwa konsep tertentu dalam ekonomi Eropa pasti “berasal” dari seorang pemikir Muslim membutuhkan bukti tekstual dan jalur transmisi spesifik; kesamaan gagasan saja tidak cukup untuk membuktikan pengaruh langsung.
Periodisasi
Tidak ada periodisasi tunggal yang diterima semua penulis. Tabel berikut merupakan sintesis praktis beberapa literatur sejarah pemikiran ekonomi Islam.[1][2][12]
| Periode | Ciri utama | Contoh tokoh/institusi |
|---|---|---|
| Abad ke-7 | Norma Qur'ani, praktik ekonomi masyarakat Madinah, zakat, larangan riba, aturan waris, pasar, rampasan dan penerimaan publik | Muhammad, Abu Bakar, Umar bin Khattab |
| Abad ke-8–10 | Konsolidasi fikih muamalah dan keuangan publik; berkembangnya karya pajak, harta, perdagangan dan kemitraan | Abu Yusuf, Muhammad al-Shaybani, Abu Ubaid |
| Abad ke-10–13 | Analisis etika ekonomi, kebutuhan, pasar, hisbah, negara, harga, perdagangan dan pembagian kerja | al-Mawardi, al-Ghazali, al-Dimashqi |
| Abad ke-13–15 | Teori harga, regulasi pasar, tujuan syariah, produksi, kerja, negara, pajak, uang dan krisis | Ibn Taymiyyah, al-Shatibi, Ibn Khaldun, al-Maqrizi |
| Abad ke-16–19 | Perkembangan institusi wakaf, pajak, perdagangan, hukum komersial, serta masuknya bank dan hukum ekonomi Eropa | Utsmaniyah, Safawiyah, Mughal dan masyarakat Muslim lainnya |
| Awal–pertengahan abad ke-20 | Perumusan ekonomi Islam sebagai alternatif modern; perdebatan kapitalisme, sosialisme, riba, kepemilikan dan keadilan | Maududi, Baqir al-Sadr, Hamidullah, Qureshi, Kahruddin Yunus |
| 1960-an–1980-an | Eksperimen perbankan bebas bunga, bank pembangunan Islam, konferensi dan lembaga penelitian | Mit Ghamr, Tabung Haji, IsDB, Konferensi Makkah 1976, ICRIE |
| 1990-an–sekarang | Pertumbuhan perbankan dan keuangan Islam global; standardisasi; kritik terhadap dominasi keuangan atas ekonomi Islam | AAOIFI, IFSB, universitas, bank syariah, sukuk, takaful |
Dasar normatif Islam awal
Al-Qur'an
Al-Qur'an tidak menyajikan sebuah “buku teks ekonomi”, tetapi memuat sejumlah prinsip yang kemudian menjadi bahan fikih dan ekonomi Islam. Di antaranya adalah:
- pengakuan terhadap perdagangan dan larangan riba (Q.S. al-Baqarah 2:275–279);
- larangan mengambil harta dengan cara batil dan keharusan kerelaan dalam perdagangan (Q.S. an-Nisa 4:29);
- kewajiban zakat dan kategori penerimanya (Q.S. at-Taubah 9:60);
- aturan waris (Q.S. an-Nisa 4:7–12);
- anjuran pencatatan utang (Q.S. al-Baqarah 2:282);
- larangan mengurangi timbangan dan ukuran (Q.S. al-Mutaffifin 83:1–3);
- ketentuan distribusi fay agar kekayaan “tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya” (Q.S. al-Hasyr 59:7); dan
- aturan mengenai konsumsi, sedekah, utang, serta kepemilikan.
Ekonomi Islam modern kemudian menafsirkan ayat-ayat ini sebagai dasar tema seperti keadilan distribusi, kebebasan kontrak yang terbatas oleh moral, larangan eksploitasi finansial, dan tanggung jawab sosial. Namun, transformasi dari norma wahyu ke teori ekonomi makro atau mikro modern membutuhkan proses interpretasi yang panjang.
Sunnah dan fikih muamalah
Hadis memuat aturan dan contoh mengenai jual beli, sewa, pinjaman, kemitraan, pembayaran di muka, monopoli atau penimbunan, pasar, dan pertanian. Para fuqaha kemudian menyusunnya ke dalam fikih muamalah.
Dari proses ini berkembang kategori kontrak seperti bayʿ (jual beli), ijarah (sewa), qirad atau mudarabah (kemitraan modal-pengelola), shirkah (kemitraan), salam, rahn (gadai), wakalah (keagenan), kafalah (jaminan), dan hawalah (pemindahan kewajiban).
Fikih tidak identik dengan teori ekonomi. Tujuan utamanya adalah menentukan keabsahan transaksi dan hak-kewajiban para pihak. Meskipun demikian, literatur fikih menyediakan informasi penting mengenai institusi dan persoalan ekonomi pada masyarakat Muslim pra-modern.[13]
Masyarakat Madinah dan kekhalifahan awal
Pasar dan perdagangan
Makkah sebelum Islam merupakan pusat perdagangan regional, sedangkan Madinah mempunyai ekonomi pertanian dan pasar. Setelah hijrah, komunitas Muslim berkembang dari masyarakat kota menjadi negara teritorial yang menguasai sumber pendapatan dan wilayah semakin luas.
Tradisi Islam memberi perhatian pada kebebasan perdagangan yang disertai aturan terhadap penipuan, takaran, kualitas barang, dan praktik terlarang. Dalam periode berikutnya fungsi pengawasan pasar berkembang menjadi institusi hisbah dan pejabat muhtasib, meskipun bentuk birokratisnya berubah menurut masa dan tempat.
Zakat
Zakat menjadi institusi fiskal dan keagamaan sejak komunitas Muslim awal. Pada masa kekhalifahan, pemungutan zakat berinteraksi dengan struktur penerimaan lain seperti rampasan perang, fay, kharaj, jizya, dan ushr.
Istilah dan pelaksanaan masing-masing penerimaan tidak selalu seragam sepanjang sejarah. Kebijakan fiskal berubah sesuai ekspansi wilayah, bentuk pemilikan tanah, status masyarakat, dan kebutuhan negara.
Baitulmal
Baitulmal adalah istilah bagi tempat atau administrasi harta publik. Tradisi sejarah menghubungkan pengembangan pengelolaan yang lebih sistematis dengan perluasan wilayah pada masa Umar bin Khattab, termasuk pencatatan tunjangan dan pendapatan negara.
Penggunaan istilah “perbendaharaan negara” membantu menjelaskan fungsinya tetapi dapat menyederhanakan institusi yang berubah-ubah sepanjang sejarah Islam.
Kebijakan tanah dan kharaj
Penaklukan Irak, Syam, Mesir, dan Persia menimbulkan persoalan mengenai apakah tanah yang ditaklukkan dibagi kepada tentara atau tetap dikelola pemilik dengan kewajiban pajak. Kebijakan untuk mempertahankan banyak lahan produktif sebagai basis pendapatan publik berpengaruh besar terhadap administrasi fiskal kemudian.
Perdebatan inilah yang menjadi salah satu latar belakang tradisi penulisan kitab al-kharaj pada masa Abbasiyah.
Masa Umayyah dan Abbasiyah awal
Ekspansi kekhalifahan menciptakan wilayah ekonomi yang menghubungkan Laut Tengah, Samudra Hindia, Asia Tengah, Afrika Utara, dan Timur Tengah. Pemerintah menggunakan dinar emas, dirham perak, dan berbagai mata uang lokal; sistem pajak serta kantor administrasi secara bertahap mengalami Arabisasi dan reorganisasi.
Pertumbuhan kota-kota seperti Baghdad, Basra, Kufa, Fustat, dan kemudian Kairo mendorong perdagangan jarak jauh, kredit, keagenan, dan kemitraan.
Dalam konteks ini, kajian tentang fiskal dan transaksi semakin berkembang dalam karya hukum.
Abu Yusuf dan Kitab al-Kharaj
Abu Yusuf (wafat 798), murid utama Abu Hanifah dan qadi al-qudat pada masa Harun ar-Rasyid, menulis Kitab al-Kharaj. Karya tersebut membahas penerimaan publik, tanah, pajak, perlakuan terhadap pembayar pajak, irigasi, produksi pertanian, dan administrasi negara.[14]
Abu Yusuf menekankan perlunya pajak yang tidak menindas petani, aparatur yang jujur, dan kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan produksi. Literatur modern sering menyoroti dukungannya terhadap sistem proporsional atau muqasamah dalam kondisi tertentu daripada pungutan tetap yang dapat memberatkan ketika hasil panen turun.[14]
Karya ini bukan teori ekonomi sistematis dalam pengertian modern, tetapi merupakan salah satu dokumen penting sejarah pemikiran fiskal Islam.
Muhammad al-Shaybani dan Abu Ubaid
Muhammad al-Shaybani (wafat 805), tokoh Hanafi lain, dikaitkan dengan karya al-Kasb yang membahas perolehan penghasilan, kerja, kebutuhan, dan kewajiban ekonomi. Dalam tradisi ini, mencari nafkah dapat dibahas sebagai bagian dari kewajiban moral dan sosial, bukan aktivitas yang dipisahkan dari agama.
Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam (wafat 838) menulis Kitab al-Amwal, sebuah kompilasi besar mengenai zakat, fay, kharaj, jizya, rampasan, tanah, dan kekayaan publik. Karya tersebut memperlihatkan bagaimana diskusi ekonomi pada masa awal terintegrasi dengan hadis, fikih, dan administrasi negara.[1]
Perdagangan, kemitraan, dan jaringan bisnis abad pertengahan
Perdagangan dunia Islam menggunakan berbagai kontrak dan mekanisme untuk memindahkan barang, modal, dan pembayaran tanpa organisasi perusahaan modern.
Abraham Udovitch menunjukkan pentingnya bentuk kemitraan dan qirad/mudarabah dalam literatur hukum Islam abad pertengahan. Pemilik modal dapat menyerahkan modal kepada pedagang yang menjalankan usaha dan membagi keuntungan menurut kesepakatan, sementara aturan kerugian mengikuti struktur hukumnya.[13]
Dokumen Geniza Kairo yang diteliti S. D. Goitein memperlihatkan jaringan pedagang Yahudi, Muslim, dan komunitas lain yang terhubung melalui kota-kota Laut Tengah dan Samudra Hindia. Surat, rekening, pesanan, dan kontrak menunjukkan penggunaan agen, kemitraan, kredit perdagangan, dan hubungan berbasis reputasi.[15]
Istilah seperti sakk (instrumen pembayaran tertulis), suftaja, dan hawala sering dibandingkan dengan cek, wesel, atau transfer modern. Perbandingan ini dapat membantu pembaca, tetapi instrumen abad pertengahan tidak boleh dianggap identik secara hukum dengan produk bank modern.
Wakaf dan ekonomi sosial
Wakaf berkembang menjadi salah satu institusi utama penyediaan layanan sosial dalam masyarakat Muslim. Harta dapat diabadikan dan hasilnya digunakan untuk masjid, sekolah, rumah sakit, air, bantuan orang miskin, pemakaman, dan berbagai tujuan keluarga maupun publik.
Wakaf menghubungkan hukum properti dengan filantropi dan pelayanan sosial. Dalam beberapa masyarakat, wakaf menguasai bagian besar properti kota dan menjadi instrumen penting pewarisan serta perlindungan aset.
Para sejarawan berbeda dalam menilai dampak jangka panjangnya. Sebagian menekankan kontribusinya terhadap pendidikan dan kesejahteraan; Timur Kuran berpendapat bahwa kekakuan hukum sebagian wakaf dapat menghambat kemampuan organisasi menyesuaikan diri ketika kondisi ekonomi berubah.[16] Penilaian tersebut menjadi bagian dari perdebatan lebih luas tentang institusi dan divergensi ekonomi Timur Tengah–Eropa.
Al-Mawardi dan pemerintahan ekonomi
Al-Mawardi (wafat 1058) membahas administrasi negara, jabatan publik, tanah, pajak, hisbah, dan pengelolaan sumber daya dalam karya-karya politik dan hukum seperti al-Ahkam al-Sultaniyya.
Pemikirannya menggambarkan ekonomi sebagai bagian dari tata pemerintahan yang bertujuan menjaga hukum, keamanan, keadilan, dan kapasitas fiskal. Tidak seperti ekonomi modern yang sering memisahkan analisis positif dan normatif, pemikiran al-Mawardi melekat pada kewajiban hukum dan moral penguasa.
Al-Ghazali
Al-Ghazali (1058–1111) membicarakan ekonomi terutama dalam kerangka etika dan tata kehidupan, khususnya dalam Ihya Ulum al-Din. Ia membahas kebutuhan manusia, pertukaran, uang, pekerjaan, perdagangan, dan pentingnya pembagian kerja.
Sami Al-Daghistani menekankan bahwa pemikiran ekonomi al-Ghazali tidak dapat dipisahkan dari gagasan tentang kebahagiaan, pembentukan moral, dan tujuan kehidupan akhirat.[3] Karena itu, membaca al-Ghazali hanya sebagai “ekonom yang menemukan konsep modern lebih awal” dapat menghilangkan kerangka etik-teologis karyanya.
Al-Ghazali memandang berbagai profesi sebagai saling bergantung. Produksi makanan, pakaian, bangunan, dan alat memerlukan spesialisasi dan kerja sama. Ia juga membahas fungsi uang sebagai perantara pertukaran, sambil mengkritik penggunaan uang yang menurutnya menyimpang dari fungsi tersebut.
Al-Dimashqi dan perdagangan
Seorang penulis yang dikenal sebagai al-Dimashqi menyusun karya tentang kebaikan perdagangan dan jenis usaha pada sekitar abad ke-12. Karya ini membahas klasifikasi barang, perdagangan, kekayaan, perilaku pedagang, dan perlunya diversifikasi.
Islahi menempatkannya sebagai contoh literatur ekonomi yang lebih dekat pada praktik pedagang dibandingkan kitab fikih atau administrasi publik.[1]
Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim
Ibnu Taimiyah (1263–1328) membahas harga, pasar, keadilan transaksi, monopoli, upah, uang, dan peran negara dalam berbagai fatwa serta karya tentang hisbah. Abdul Azim Islahi menelaah pemikirannya dalam konteks harga, uang, keuangan publik, kerja sama, laba, dan intervensi pemerintah.[17]
Pandangan yang sering disederhanakan adalah bahwa Ibnu Taimiyah “menolak kontrol harga”. Sebenarnya ia membedakan antara harga yang naik akibat perubahan normal dalam kondisi pasar dan harga yang terbentuk melalui ketidakadilan, penimbunan, atau manipulasi. Ia dapat menerima intervensi ketika diperlukan untuk menghilangkan kezaliman.
Ibnu al-Qayyim melanjutkan banyak tema gurunya mengenai keadilan, pasar, dan tujuan hukum.
Al-Shatibi dan maqasid al-shariah
Abu Ishaq al-Shatibi (wafat 1388) dikenal karena teori maqasid al-shariah atau tujuan hukum. Ia membahas perlindungan kebutuhan pokok manusia melalui kategori daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.
Ekonom Islam modern menggunakan maqasid untuk membahas kesejahteraan, kemiskinan, stabilitas keluarga, distribusi, keuangan sosial, dan pembangunan. Akan tetapi, pemanfaatan maqasid sebagai kerangka pengukuran ekonomi modern merupakan perkembangan baru, bukan model ekonometrik yang disusun al-Shatibi sendiri.
Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun (1332–1406) memberikan salah satu analisis sosial-ekonomi paling luas dalam literatur Islam klasik melalui Muqaddimah. Ia membahas:
- kerja dan mata pencaharian;
- spesialisasi dan pembagian kerja;
- pembentukan kota dan pasar;
- perdagangan;
- harga;
- pendapatan dan kemewahan;
- uang;
- pajak;
- pengeluaran pemerintah;
- populasi;
- hubungan negara dan produksi; serta
- siklus pertumbuhan dan kemunduran dinasti.
Boulakia menilai Ibnu Khaldun berhasil menghubungkan berbagai mekanisme ekonomi menjadi sistem dinamis yang koheren.[6] Pemikiran mengenai pembagian kerja dan produksi ditempatkannya dalam teori lebih luas tentang peradaban (umran) dan solidaritas kelompok (asabiyyah).
Salah satu bagian yang paling banyak dibandingkan dengan ekonomi modern adalah pembahasan pajak. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa pada tahap awal suatu dinasti, pungutan yang relatif ringan dapat menghasilkan penerimaan besar karena aktivitas ekonomi luas; ketika beban dan jenis pajak bertambah, insentif produksi melemah dan basis pajak menyusut.
Kemiripan ini sering dibandingkan dengan gagasan modern seperti kurva Laffer, tetapi Ibnu Khaldun tidak menyusun kurva matematis tersebut dan hidup dalam konteks fiskal yang sangat berbeda. Karena itu, formulasi bahwa ia “menemukan kurva Laffer” sebaiknya dihindari.
Al-Maqrizi dan krisis moneter
Al-Maqrizi (1364–1442) menulis mengenai krisis ekonomi dan kenaikan harga Mesir, terutama dalam Ighathat al-Ummah bi Kashf al-Ghummah. Ia menghubungkan kesulitan ekonomi dengan kombinasi gangguan alam, korupsi pemerintahan, pajak, dan masalah moneter.
Perhatiannya terhadap perubahan komposisi mata uang dan penggunaan fulus tembaga menjadikannya salah satu sumber penting sejarah pemikiran moneter Islam.[18]
Istilah “inflasi” digunakan dalam literatur modern untuk menjelaskan fenomena yang dianalisis al-Maqrizi, tetapi konsep statistik indeks harga modern belum ada pada zamannya.
Perdebatan pengaruh terhadap Eropa
Dunia Islam menjadi penghubung penting transmisi ilmu Yunani dan perkembangan filsafat, matematika, kedokteran, serta hukum. Dalam bidang ekonomi, Ghazanfar dan Islahi berpendapat bahwa karya dan institusi Muslim berpotensi memengaruhi pemikir skolastik Latin melalui kontak Mediterania, Andalusia, Sisilia, dan gerakan penerjemahan.[11][1]
Bentuk kemitraan qirad juga sering dibandingkan dengan commenda Eropa. Udovitch memperlihatkan kesamaan institusional yang kuat antara bentuk kemitraan tersebut.[13]
Namun, historiografi pengaruh membutuhkan kehati-hatian. Perdagangan dapat menghasilkan perkembangan serupa secara independen, dan banyak gagasan ekonomi lahir dalam beberapa tradisi. Karena itu, klaim prioritas kronologis berbeda dari klaim transmisi kausal.
Kekaisaran Islam awal modern
- Kesultanan Utsmaniyah
Ekonomi Kesultanan Utsmaniyah menggunakan kombinasi hukum syariah, kanun sultan, kebiasaan, pajak pertanian, bea perdagangan, wakaf, serikat pekerja, dan lembaga kredit lokal.
Salah satu perkembangan penting adalah cash waqf atau wakaf uang, yang menggunakan modal uang untuk menghasilkan pendapatan bagi tujuan wakaf. Praktik tersebut diperdebatkan para ulama Utsmaniyah tetapi kemudian menjadi institusi luas.
Negara juga menggunakan tax farming, mata uang logam yang mengalami perubahan nilai, serta berbagai reformasi fiskal. Karena itu, tidak tepat menggambarkan ekonomi Utsmaniyah sebagai implementasi tetap dari satu model ekonomi Islam.
Safawiyah
Di Iran Safawiyah, perdagangan sutra, pajak tanah, wakaf, kepemilikan negara dan elite, serta hubungan pedagang Armenia, Persia, India, dan Eropa membentuk ekonomi yang kompleks. Pemikiran hukum Syiah berkembang bersamaan dengan institusi negara.
Mughal India
Kesultanan Mughal mengelola ekonomi agraria dan jaringan perdagangan besar melalui pajak tanah, monetisasi, produksi tekstil, dan kota-kota komersial. Kumpulan hukum Fatawa Alamgiri pada masa Aurangzeb mencerminkan sistematisasi hukum Hanafi, termasuk aspek muamalah.
Menghubungkan pertumbuhan atau kemunduran ekonomi Mughal secara langsung hanya dengan “kebijakan ekonomi Islam” akan menyederhanakan pengaruh administrasi, teknologi, perdagangan global, demografi, perang, dan struktur tanah.
Kolonialisme dan transformasi institusi
Pada abad ke-18 dan ke-19, kolonialisme Eropa dan ekspansi perdagangan global mengubah institusi ekonomi di banyak wilayah Muslim. Bank modern, perusahaan berbadan hukum Eropa, asuransi, hukum dagang, obligasi pemerintah, dan mata uang kertas semakin penting.
Pemerintah Utsmaniyah melaksanakan reformasi Tanzimat dan kodifikasi hukum. Di wilayah koloni Inggris, Prancis, Belanda, dan Rusia, sistem hukum lokal sering direstrukturisasi.
Perkembangan bank berbunga menimbulkan diskusi baru tentang riba dan apakah bunga bank modern identik dengan riba yang dilarang sumber Islam. Perdebatan ini menjadi salah satu jembatan penting antara fikih muamalah klasik dan ekonomi Islam abad ke-20.
Reformasi kolonial juga mengubah pengelolaan wakaf. Di sejumlah wilayah, negara kolonial atau pemerintah modern mengambil alih administrasi lembaga keagamaan dan menempatkannya dalam birokrasi.
Kebangkitan ekonomi Islam modern
Konteks abad ke-20
Ekonomi Islam modern berkembang dalam konteks:
- kolonialisme dan gerakan kemerdekaan;
- kebangkitan politik Islam;
- persaingan kapitalisme dan sosialisme;
- pembentukan negara-bangsa Muslim;
- industrialisasi dan pembangunan;
- dominasi perbankan berbunga;
- perdebatan mengenai keadilan sosial dan distribusi; serta
- pencarian identitas ilmu dan institusi Muslim.
Kuran menempatkan munculnya literatur ekonomi Islam secara signifikan pada akhir 1940-an dan terutama sejak 1960-an.[19] Nagaoka juga melihat ekonomi Islam modern sebagai bidang yang terbentuk di pertengahan abad ke-20.[2]
Islahi menolak kesimpulan bahwa ekonomi Islam sendiri baru “diciptakan” pada periode itu. Menurutnya, nama dan bentuk disiplin modernnya memang baru, tetapi bahan konseptualnya mempunyai sejarah jauh lebih panjang.[4]
Abul A'la Maududi
Abul A'la Maududi (1903–1979) menggunakan konsep Islam sebagai tatanan hidup yang mencakup politik, hukum, dan ekonomi. Ia mengkritik kapitalisme serta sosialisme dan menulis mengenai bunga, kepemilikan, zakat, distribusi, dan sistem ekonomi Islam.
Kuran melihat Maududi sebagai salah satu figur penting dalam pergeseran dari pembahasan fikih transaksi menuju gagasan bahwa Islam menyediakan sistem ekonomi yang berbeda dari sistem ideologis modern.[5]
Muhammad Hamidullah dan penulis awal lain
Muhammad Hamidullah, Anwar Iqbal Qureshi, Mahmud Ahmad, dan sejumlah penulis Asia Selatan membahas keuangan publik, perbankan tanpa bunga, kepemilikan, serta organisasi ekonomi Islam pada pertengahan abad ke-20.
Literatur awal tersebut belum menggunakan metodologi ekonomi yang seragam. Sebagiannya bersifat normatif, sebagian membandingkan hukum Islam dengan ekonomi modern, dan sebagian merancang institusi praktis.
Muhammad Baqir al-Sadr
Ulama Syiah Irak Muhammad Baqir al-Sadr menulis Iqtisaduna (“Ekonomi Kita”) pada sekitar 1960–1961. Buku ini menjadi karya penting ekonomi Islam modern karena menyajikan Islam sebagai mazhab ekonomi yang berbeda dari kapitalisme dan Marxisme.
Al-Sadr membedakan ilmu ekonomi dari doktrin ekonomi. Menurutnya, Islam tidak datang sebagai teori ilmiah yang menjelaskan semua hukum ekonomi, tetapi sebagai doktrin normatif mengenai keadilan, kepemilikan, distribusi, dan peran negara.
Pandangan ini memberikan jalur intelektual yang berbeda dari ekonom yang mencoba membangun model ekonomi Islam dengan perangkat neoklasik.
Ekonomi Islam di Indonesia
Tradisi kerajaan Islam
Kegiatan ekonomi masyarakat Muslim Nusantara berkembang berabad-abad sebelum istilah “ekonomi Islam” muncul. Kesultanan dan masyarakat pelabuhan menggunakan perdagangan, zakat, wakaf, mata uang, hukum dagang, dan bentuk kelembagaan yang dipengaruhi Islam sekaligus adat serta jaringan perdagangan Asia.
Bank Indonesia menerbitkan studi sejarah mengenai praktik ekonomi dan keuangan syariah kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia yang membahas tujuh sektor: keuangan publik, keuangan sosial, ekonomi internasional, ekonomi komersial, ekonomi moneter, kelembagaan ekonomi, dan regulasi.[20]
Keragaman kerajaan dan periode membuat istilah “sistem ekonomi syariah Nusantara” perlu digunakan dengan hati-hati; penerapan hukum, mata uang, pajak, serta perdagangan berbeda antara Aceh, Banten, Mataram, Makassar, Ternate-Tidore, dan kesultanan lain.
Pemikiran awal abad ke-20
Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Bank Indonesia menempatkan diskursus ekonomi Islam Indonesia dalam hubungan dengan nasionalisme, sosialisme, koperasi, kolonialisme, dan pembangunan negara.[12]
H.O.S. Tjokroaminoto menerbitkan Islam dan Sosialisme pada 1924. Karya tersebut bukan buku ekonomi dalam pengertian teknis, tetapi mencerminkan upaya pemikir Muslim Indonesia menghubungkan Islam dengan kritik ketimpangan dan sosialisme.
Setelah kemerdekaan, sejumlah pemikir membahas hubungan Islam dengan sistem ekonomi. Bank Indonesia mencatat antara lain Zainal Abidin Ahmad melalui Dasar-Dasar Ekonomi Islam (1950), Hamka melalui Keadilan Sosial dalam Islam (1951), Kahruddin Yunus melalui Sistem Ekonomi Kemakmuran Bersama/Bersamaisme (1955), dan Sjafruddin Prawiranegara melalui Apa Jang Dimaksud dengan Sistem Ekonomi Islam (1967).[21]
- Kahruddin Yunus dan “Bersamaisme”
Kahruddin Yunus (1915–1979) merupakan salah satu penulis Indonesia yang secara eksplisit menulis ekonomi berdasarkan Islam pada 1950-an. Ia menerbitkan antara lain Konsepsi Ekonomi Islam (1952), Sistem Ekonomi Menurut Islam (Islamisme) (1955), dan Sistem Ekonomi Kemakmuran Bersama: Bersamaisme.[21]
Bersamaisme menekankan kerja sama, tolong-menolong, moralitas, dan “kemakmuran bersama”. Kajian Bank Indonesia menempatkan Yunus bersama Zainal Abidin Ahmad sebagai tokoh awal yang membahas ekonomi Islam relatif komprehensif di Indonesia.[12]
Istilah dan kerangka Yunus tidak menjadi mazhab ekonomi dominan, tetapi penting dalam sejarah karena muncul sebelum institusionalisasi ekonomi syariah nasional pada 1990-an.
Sosialisme religius dan koperasi
Pemikiran ekonomi Muslim Indonesia tidak berkembang dalam satu aliran. Pada masa awal republik, Mohammad Hatta menekankan koperasi dan demokrasi ekonomi, sementara Sjafruddin Prawiranegara mengembangkan gagasan yang dalam literatur disebut sosialisme religius dan juga menulis secara langsung tentang sistem ekonomi Islam.[21]
Hubungan pemikiran Hatta dengan “ekonomi Islam” perlu dibedakan dari identifikasi dirinya sebagai seorang ekonom Islam modern. Ide koperasi, kebutuhan rakyat, dan moral publiknya berinteraksi dengan agama tetapi juga dengan sosial demokrasi, nasionalisme, dan pengalaman kolonial.
Dari gagasan ke institusi keuangan syariah
Pada 1980-an diskusi bank tanpa bunga meningkat. Lokakarya dan pembahasan Majelis Ulama Indonesia pada akhir dekade tersebut mendorong gagasan pendirian bank Islam nasional.
Bank Muamalat Indonesia didirikan pada 1991 dan mulai beroperasi pada 1992 sebagai bank syariah pertama Indonesia.[22]
Perkembangan kemudian meluas ke:
- asuransi syariah pada 1994;
- reksa dana syariah pada 1997;
- Jakarta Islamic Index pada 2000;
- sukuk korporasi pada 2002;
- Daftar Efek Syariah pada 2007;
- Undang-Undang SBSN dan penerbitan sukuk negara pertama pada 2008; dan
- kerangka hukum khusus perbankan syariah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.[23]
Transformasi ini menunjukkan bahwa sejarah ekonomi Islam Indonesia setelah 1990 semakin terhubung dengan industri keuangan Islam, regulator, fatwa, akuntansi syariah, dan pendidikan tinggi.
Perbankan bebas bunga dan eksperimen 1960-an
Mit Ghamr
Salah satu eksperimen modern yang sering disebut adalah proyek tabungan Mit Ghamr di Mesir yang dimulai pada 1963 di bawah Ahmad al-Najjar. Lembaga tersebut mencoba penghimpunan tabungan dan pembiayaan tanpa secara eksplisit menggunakan bahasa “bank Islam” dalam iklim politik Mesir saat itu.
Walaupun ukurannya terbatas, pengalaman Mit Ghamr kemudian memperoleh status simbolis sebagai salah satu pendahulu industri perbankan Islam.
Tabung Haji
Di Malaysia, lembaga tabungan bagi calon haji berkembang pada 1960-an dan kemudian menjadi Lembaga Tabung Haji. Ia memungkinkan masyarakat menabung untuk haji sambil menginvestasikan dana melalui kegiatan yang dinilai sesuai syariah.
Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa kelembagaan keuangan Islam modern tidak hanya lahir dari bank komersial tetapi juga kebutuhan sosial-keagamaan tertentu.
Dekade 1970-an: institusionalisasi
Islamic Development Bank
Islamic Development Bank (IsDB) mulai beroperasi pada 1975 sebagai lembaga pembangunan multilateral negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam. Pembentukannya memberikan dorongan besar pada riset, pembiayaan pembangunan, dan pengembangan instrumen keuangan Islam.
Bank komersial Islam
Dubai Islamic Bank, didirikan pada 1975, menjadi salah satu bank komersial Islam modern pertama. Bank Islam kemudian berkembang di Kuwait, Bahrain, Sudan, Pakistan, Malaysia, dan negara lain.
Pertumbuhan lembaga praktis menciptakan kebutuhan baru: model akuntansi, tata kelola syariah, pembiayaan perdagangan, manajemen likuiditas, pengawasan bank, dan teori moneter.
Konferensi Makkah 1976
Konferensi Internasional Pertama tentang Ekonomi Islam diadakan di Makkah pada 21–26 Februari 1976 di bawah naungan Universitas Raja Abdulaziz. Publikasi konferensi menyebut peristiwa ini sebagai kesempatan penting ketika ekonom dan ulama syariah membahas secara bersama persoalan ekonomi modern.[7]
Topik mencakup:
- konsep dan metodologi ekonomi Islam;
- produksi dan konsumsi;
- uang dan bunga;
- perbankan bebas bunga;
- zakat dan kebijakan fiskal;
- asuransi;
- pembangunan;
- kerja sama ekonomi negara Muslim; dan
- survei literatur.
Bagi sejarah disiplin, konferensi ini penting karena mempertemukan tradisi ekonom terlatih dalam ilmu ekonomi modern dan ulama fikih dalam agenda penelitian bersama.
Pusat penelitian 1977
Salah satu rekomendasi Konferensi Makkah adalah pendirian pusat riset permanen. Pada 1977 Universitas Raja Abdulaziz mendirikan International Centre for Research in Islamic Economics di Jeddah. Universitas tersebut menyebutnya pusat penelitian pertama di dunia yang secara khusus didedikasikan untuk bidang ekonomi Islam.[8]
Pusat ini menerbitkan penelitian, membangun perpustakaan, menyelenggarakan seminar, dan melatih generasi peneliti berikutnya. Pada 2011 statusnya ditingkatkan menjadi Islamic Economics Institute.[8]
Islamic Research and Training Institute
Islamic Development Bank mendirikan Islamic Research and Training Institute (IRTI) pada 1981; lembaga tersebut mulai beroperasi pada 1983. Tujuannya mencakup penelitian dan pelatihan untuk membantu kegiatan ekonomi, keuangan, dan perbankan negara anggota sesuai syariah.[24]
Pada 2021 IRTI berganti nama menjadi IsDB Institute. Lembaga ini menerbitkan buku, jurnal, working paper, perangkat kebijakan, dan penelitian mengenai ekonomi serta keuangan Islam.
Pendidikan tinggi dan profesionalisasi
Sejak akhir 1970-an dan 1980-an, mata kuliah ekonomi Islam berkembang di universitas Saudi Arabia, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Sudan, Indonesia, dan negara lain.
Pendirian International Islamic University Islamabad pada 1980 dan International Islamic University Malaysia pada 1983 turut memperkuat pengajaran ekonomi, perbankan, hukum, dan keuangan Islam.[25]
Pada 1990-an dan 2000-an, program pascasarjana dan pusat penelitian juga berkembang di universitas Eropa, termasuk program yang berkaitan dengan keuangan Islam di Inggris.
Pemikir kontemporer
- Muhammad Nejatullah Siddiqi
Muhammad Nejatullah Siddiqi menjadi salah satu tokoh penting ekonomi Islam modern melalui karya mengenai perusahaan, bagi hasil, perbankan bebas bunga, dan metodologi ekonomi Islam. Ia menekankan penggantian hubungan kreditor-debitor berbunga dengan bentuk partisipasi dan pembagian hasil.
- M. Umer Chapra
M. Umer Chapra mengembangkan ekonomi Islam dengan perhatian pada tujuan syariah, keadilan, pembangunan, kebijakan moneter, dan hubungan moralitas dengan institusi ekonomi. Karyanya mencoba berdialog dengan ilmu ekonomi modern sambil mempertahankan kerangka normatif Islam.
Khurshid Ahmad
Khurshid Ahmad memainkan peran besar sebagai penulis dan pembangun institusi. Ia mendirikan Islamic Foundation di Leicester pada 1973 dan menjadi salah satu organisator utama Konferensi Makkah 1976.[26]
Melalui penerbitan, konferensi, dan jaringan akademik, Islamic Foundation berperan dalam penyebaran literatur ekonomi Islam berbahasa Inggris.
Islamisasi sistem ekonomi negara
Pada akhir 1970-an dan 1980-an, beberapa negara mencoba menerapkan sebagian gagasan ekonomi Islam secara nasional.
- Pakistan
Pakistan menjalankan berbagai kebijakan Islamisasi perbankan dan zakat sejak masa Zia-ul-Haq. Upaya tersebut menghadapi persoalan hukum, implementasi, dan perdebatan mengenai produk pengganti bunga.
Iran
Setelah Revolusi Iran 1979, negara menjalankan nasionalisasi luas dan kemudian menerapkan hukum perbankan bebas riba. Model ekonomi republik Islam juga dipengaruhi perdebatan antara kepemilikan negara, keadilan sosial, pasar, dan fikih Syiah.
Sudan
Sudan menerapkan Islamisasi perbankan dan hukum ekonomi dalam beberapa tahap. Pengalaman Sudan menunjukkan ketergantungan penerapan ekonomi Islam pada konteks politik, struktur bank sentral, dan kebijakan negara.
Kuran menilai hasil program-program tersebut tidak selalu memenuhi klaim awal bahwa ekonomi Islam akan menghasilkan sistem ekonomi yang secara jelas lebih setara atau secara struktural berbeda.[9] Pendukungnya berargumen bahwa kegagalan atau keterbatasan implementasi tidak membatalkan prinsip normatif karena praktik berlangsung dalam struktur ekonomi global yang tetap didominasi keuangan konvensional.
Kebangkitan perbankan dan keuangan Islam
Mulai 1980-an dan terutama 1990-an, bagian paling berkembang dari ekonomi Islam bukan lagi rancangan ekonomi nasional, melainkan industri keuangan Islam.
Produk seperti murabahah, ijarah, mudarabah, musyarakah, sukuk, dan takaful menjadi pusat kegiatan praktis. Lembaga keuangan membutuhkan dewan syariah, standar akuntansi, regulasi, serta dokumentasi hukum.
Hubungan ini menyebabkan istilah “Islamic economics” dan “Islamic finance” sering tercampur, walaupun keduanya berbeda. Ekonomi Islam mencakup teori produksi, distribusi, pembangunan, kebijakan, dan kesejahteraan; keuangan Islam hanyalah salah satu bagiannya.
Nagaoka melihat transformasi ini sebagai salah satu perubahan terpenting sejarah disiplin: agenda yang pada awalnya membahas sistem sosial-ekonomi luas menjadi semakin dipengaruhi kebutuhan industri jasa keuangan.[2]
Standardisasi sejak 1990-an
Pertumbuhan lintas negara menciptakan kebutuhan harmonisasi.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dibentuk pada awal 1990-an dan mengembangkan standar syariah, akuntansi, audit, serta tata kelola.
Islamic Financial Services Board (IFSB) mulai beroperasi pada 2003 untuk menyusun standar prudensial yang melengkapi kerangka regulasi keuangan internasional dalam konteks perbankan, pasar modal, dan takaful.
International Islamic Financial Market (IIFM) mengembangkan dokumentasi standar untuk transaksi treasury dan pasar modal.
Perkembangan tersebut menandai pergeseran dari diskursus ideologis tentang “sistem ekonomi Islam” menuju struktur industri global dengan regulator, auditor, pengacara, bankir, standar, dan lembaga rating.
Perdebatan metodologi
Apakah ekonomi Islam ilmu positif atau ilmu normatif?
Salah satu masalah paling lama adalah status epistemologis ekonomi Islam. Apakah bidang ini:
- ilmu ekonomi yang memasukkan preferensi dan institusi Islami;
- ilmu normatif mengenai bagaimana ekonomi seharusnya dijalankan;
- bagian dari fikih muamalah;
- ekonomi politik Islam;
- atau disiplin tersendiri?
Al-Sadr membedakan ilmu ekonomi dengan doktrin ekonomi. Ekonom lain mencoba membangun fungsi konsumsi, teori permintaan, model moneter, atau model pembangunan Islam dengan metode ekonomi modern.
Kritikus menilai sebagian literatur menggabungkan pernyataan normatif dan positif tanpa metodologi yang jelas.
Homo islamicus
Sejumlah model ekonomi Islam mengasumsikan pelaku yang tidak hanya memaksimalkan utilitas materi, tetapi juga mempertimbangkan pahala, moral, zakat, keadilan, dan akhirat. Dalam literatur, model ini kadang disebut homo islamicus.
Kritik terhadap konsep ini menyatakan bahwa asumsi moral semata tidak cukup untuk menjelaskan perilaku aktual. Pendukungnya menjawab bahwa ilmu ekonomi konvensional juga bergantung pada asumsi manusia dan preferensi, sehingga memasukkan motivasi nonmaterial dapat menjadi perlu.
Maqasid dan kesejahteraan
Sejak akhir abad ke-20, maqasid al-shariah semakin digunakan untuk menggeser fokus dari kepatuhan formal transaksi menuju hasil kesejahteraan yang lebih luas, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, stabilitas keluarga, lingkungan, dan keadilan distribusi.
Pendekatan ini mendorong pengembangan indeks pembangunan Islam dan kerangka kebijakan, tetapi belum menghasilkan satu metodologi yang disepakati.
Kritik terhadap proyek ekonomi Islam modern
Kritik Timur Kuran
Kuran merupakan salah satu kritikus paling berpengaruh. Ia berpendapat bahwa ekonomi Islam modern terbentuk sebagian sebagai proyek identitas politik dan budaya, dan bahwa kebijakan seperti perbankan bebas bunga atau sistem zakat negara belum menghasilkan transformasi ekonomi yang dijanjikan.[9][5]
Ia juga menilai banyak lembaga keuangan Islam akhirnya menghasilkan transaksi yang secara ekonomi dekat dengan produk konvensional.
Tanggapan Islahi
Islahi mengkritik pembacaan Kuran sebagai terlalu menekankan politik identitas dan mengabaikan sejarah panjang pemikiran ekonomi Muslim. Menurutnya, istilah “ekonomi Islam” boleh jadi modern tetapi elemen intelektualnya berkembang sejak masa awal Islam dan tidak semata dibuat untuk mempertahankan identitas Muslim.[4]
Kritik dari dalam bidang
Kritik juga datang dari pendukung ekonomi Islam. Mereka mempertanyakan:
- dominasi murabahah dan pembiayaan berbasis utang;
- lemahnya pembiayaan bagi hasil;
- ketergantungan pada benchmark bunga;
- fokus berlebihan pada legalitas kontrak;
- kurangnya perhatian pada kemiskinan dan ketimpangan;
- jarak antara maqasid dan produk finansial; dan
- keterbatasan kontribusi empiris terhadap ilmu ekonomi umum.
Perdebatan ini menghasilkan seruan agar ekonomi Islam kembali memperluas fokus ke pembangunan, kebijakan publik, lingkungan, ekonomi sosial, dan ketidaksetaraan.
Sejarah keuangan sosial Islam modern
Zakat dan wakaf mengalami revitalisasi institusional pada abad ke-20 dan ke-21. Banyak negara membentuk badan zakat atau mengatur lembaga amil, sementara wakaf dikembangkan melalui wakaf uang dan aset produktif.
Di Indonesia, perkembangan zakat dan wakaf terhubung dengan BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, bank syariah, lembaga filantropi, dan keuangan digital.
Integrasi antara keuangan sosial dan komersial kemudian menjadi salah satu agenda ekonomi Islam kontemporer.
Ekonomi Islam dan pembangunan
Para ekonom Islam kontemporer mengembangkan konsep pembangunan yang tidak hanya mengukur pendapatan, tetapi juga distribusi, moralitas, pendidikan, keluarga, dan kesejahteraan sosial.
IsDB dan lembaga risetnya menjadi pusat diskusi mengenai pembiayaan pembangunan, pengentasan kemiskinan, keuangan mikro, zakat, wakaf, dan maqasid.
Pada abad ke-21, topik ekonomi Islam meluas ke:
- ekonomi hijau;
- perubahan iklim;
- keuangan berkelanjutan;
- halal value chain;
- teknologi finansial;
- mata uang digital;
- ketimpangan;
- tujuan pembangunan berkelanjutan; dan
- ekonomi perilaku.
Historiografi Indonesia kontemporer
Bank Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah mendukung penulisan sejarah pemikiran ekonomi Islam sebagai bagian pengembangan literasi nasional. Buku Bank Indonesia tahun 2021 memberikan pembahasan dari masa awal Islam sampai pemikir kontemporer dan menyediakan satu bab khusus tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam Indonesia.[12]
Upaya ini juga memperlihatkan perubahan dalam narasi Indonesia: ekonomi syariah tidak lagi hanya dipahami sebagai perbankan, tetapi sebagai ekosistem yang mencakup industri halal, keuangan komersial, keuangan sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.
Namun, kajian akademik tetap perlu membedakan antara sejarah normatif yang bertujuan membangun disiplin dengan sejarah kritis yang menguji konteks, sumber, perubahan konsep, serta hubungan kekuasaan.
Hubungan dengan sejarah ekonomi umum
Kajian ekonomi Islam beririsan dengan sejarah ekonomi Mediterania, Timur Tengah, Afrika, Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Eropa.
Temuan Geniza, dokumen wakaf, arsip pengadilan Utsmaniyah, catatan pajak, koin, kontrak, dan surat pedagang memungkinkan sejarawan menguji perbedaan antara norma hukum dan praktik aktual.[15][13]
Pendekatan ini penting karena kitab fikih menjelaskan apa yang dianggap sah atau ideal, tetapi tidak selalu menunjukkan seberapa sering suatu akad digunakan atau bagaimana kontrak benar-benar dijalankan.
Sejarah ekonomi Islam yang lebih baru karena itu semakin multidisipliner, menggabungkan sejarah pemikiran, sejarah institusi, hukum, antropologi, ekonomi politik, manuskrip, dan data kuantitatif.
Kronologi
| Tahun/periode | Peristiwa atau perkembangan |
|---|---|
| 610–632 | Wahyu Al-Qur'an dan pembentukan komunitas Muslim; norma perdagangan, zakat, riba, waris dan kontrak menjadi dasar hukum ekonomi Islam. |
| 632–661 | Kekhalifahan Rasyidin mengembangkan administrasi penerimaan, tanah, tunjangan, dan baitulmal dalam konteks ekspansi wilayah. |
| abad ke-8 | Abu Yusuf menyusun Kitab al-Kharaj; Muhammad al-Shaybani membahas kerja dan penghasilan. |
| abad ke-9 | Abu Ubaid menyusun Kitab al-Amwal; perdagangan Abbasiyah berkembang luas. |
| abad ke-11 | Al-Mawardi dan al-Ghazali menulis tentang negara, kebutuhan, pasar, kerja, perdagangan, dan uang. |
| abad ke-13–14 | Ibn Taymiyyah membahas harga dan hisbah; al-Shatibi mengembangkan maqasid. |
| 1377 | Ibnu Khaldun menyelesaikan versi awal Muqaddimah, termasuk analisis produksi, kerja, pasar, perpajakan, dan dinamika negara. |
| awal abad ke-15 | Al-Maqrizi menganalisis krisis harga dan persoalan moneter Mesir. |
| abad ke-16–19 | Wakaf, perdagangan, perpajakan, dan hukum komersial terus berkembang dalam kekaisaran Utsmaniyah, Safawiyah, Mughal, dan masyarakat Muslim lain. |
| abad ke-19 | Bank, asuransi, hukum dagang, dan institusi finansial Eropa menyebar di wilayah Muslim; perdebatan modern mengenai bunga bank tumbuh. |
| 1924 | H.O.S. Tjokroaminoto menerbitkan Islam dan Sosialisme di Indonesia. |
| 1940-an–1950-an | Literatur yang secara eksplisit membicarakan “ekonomi Islam” sebagai sistem modern berkembang di Asia Selatan dan dunia Muslim. |
| 1950 | Zainal Abidin Ahmad menerbitkan Dasar-Dasar Ekonomi Islam di Indonesia. |
| 1955 | Kahruddin Yunus menerbitkan karya Sistem Ekonomi Kemakmuran Bersama/Bersamaisme. |
| sekitar 1960–1961 | Muhammad Baqir al-Sadr menulis Iqtisaduna. |
| 1963 | Eksperimen tabungan bebas bunga Mit Ghamr dimulai di Mesir. |
| 1973 | Khurshid Ahmad mendirikan Islamic Foundation di Inggris. |
| 1975 | Islamic Development Bank dan Dubai Islamic Bank mulai menjadi tonggak penting institusi keuangan Islam modern. |
| 21–26 Februari 1976 | Konferensi Internasional Pertama tentang Ekonomi Islam berlangsung di Makkah. |
| 1977 | International Centre for Research in Islamic Economics didirikan di Universitas Raja Abdulaziz. |
| 1981 | Islamic Research and Training Institute didirikan dalam IsDB. |
| 1991 | Bank Muamalat Indonesia didirikan; AAOIFI berkembang sebagai lembaga standardisasi internasional. |
| 1992 | Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. |
| 2003 | Islamic Financial Services Board mulai beroperasi. |
| 2008 | Indonesia mengesahkan UU Perbankan Syariah dan UU Surat Berharga Syariah Negara. |
| 2011 | Pusat riset ekonomi Islam Universitas Raja Abdulaziz ditingkatkan menjadi Islamic Economics Institute. |
| 2021 | IRTI berganti nama menjadi IsDB Institute; Bank Indonesia menerbitkan buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. |
Lihat pula
Referensi
- 1 2 3 4 5 6 7 Islahi, Abdul Azim (2015). History of Islamic Economic Thought: Contributions of Muslim Scholars to Economic Thought and Analysis. Cheltenham: Edward Elgar Publishing. doi:10.4337/9781784711382. ISBN 9781784711375.
- 1 2 3 4 5 6 Nagaoka, Shinsuke (2012). "Critical Overview of the History of Islamic Economics: Formation, Transformation, and New Horizons". Asian and African Area Studies. 11 (2): 114–136. doi:10.14956/asafas.11.114.
- 1 2 3 Al-Daghistani, Sami (2022). "History of Islamic Economic Thought". The Making of Islamic Economic Thought: Islamization, Law, and Moral Discourses. Cambridge University Press. hlm. 37–65. doi:10.1017/9781108990813.
- 1 2 3 4 Islahi, Abdul Azim (2015). ""The Genesis of Islamic Economics" Revisited". Islamic Economic Studies. 23 (2): 1–28. doi:10.12816/0015019.
- 1 2 3 4 Kuran, Timur (1997). "The Genesis of Islamic Economics: A Chapter in the Politics of Muslim Identity". Social Research. 64 (2): 281–338.
- 1 2 Boulakia, Jean David C. (1971). "Ibn Khaldûn: A Fourteenth-Century Economist". Journal of Political Economy. 79 (5): 1105–1118. doi:10.1086/259818.
- 1 2 Ahmad, Khurshid, ed. (1980). Studies in Islamic Economics: A Selection of Papers Presented to the First International Conference on Islamic Economics, Held at Makka, February 21–26, 1976. International Centre for Research in Islamic Economics, King Abdulaziz University dan The Islamic Foundation. ISBN 9780860370666.
- 1 2 3 "About the Islamic Economics Institute" (dalam bahasa Inggris). King Abdulaziz University. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
- 1 2 3 Kuran, Timur (1995). "Islamic Economics and the Islamic Subeconomy". Journal of Economic Perspectives. 9 (4): 155–173. doi:10.1257/jep.9.4.155.
- ↑ Schumpeter, Joseph A. (1954). Schumpeter, Elizabeth Boody (ed.). History of Economic Analysis. New York: Oxford University Press.
- 1 2 Ghazanfar, S. M., ed. (2003). Medieval Islamic Economic Thought: Filling the “Great Gap” in European Economics. London: RoutledgeCurzon. ISBN 9780415297783.
- 1 2 3 4 Qoyum, Abdul; Nurhalim, Asep; Fithriady; Pusparini, Martini Dwi; Ismail, Nurizal; Haikal, Mohammad; Ali, Khalifah Muhamad (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (PDF). Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
- 1 2 3 4 Udovitch, Abraham L. (1970). Partnership and Profit in Medieval Islam. Princeton: Princeton University Press. doi:10.1515/9781400820474. ISBN 9780691052052.
- 1 2 Nahlah; Kara, Muslimin; Masse, Rahman Ambo; Hamka (2024). "Konsep Ekonomi Islam: Pemikiran Abu Yusuf". Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis. 7 (1): 25–35. doi:10.31949/maro.v7i1.5968.
- 1 2 Goitein, S. D. (1967). A Mediterranean Society. Vol. 1. Berkeley: University of California Press. doi:10.1525/9780520354128.
{{cite book}}: - ↑ Kuran, Timur (2011). The Long Divergence: How Islamic Law Held Back the Middle East. Princeton: Princeton University Press. ISBN 9780691156415.
- ↑ Islahi, Abdul Azim (1988). Economic Concepts of Ibn Taimiyah. Leicester: The Islamic Foundation. ISBN 9780860371823.
- ↑ Azizah, Andi Tenri Gading Nurul; Abdulahanaa (2024). "Eksplorasi Pemikiran Ekonomi Islam Al-Maqrizi terhadap Konsep Uang dan Inflasi". ADILLA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah. 7 (2): 20–38. doi:10.52166/adilla.v7i2.6287.
- ↑ Kuran, Timur (1986). "The Economic System in Contemporary Islamic Thought: Interpretation and Assessment". International Journal of Middle East Studies. 18 (2): 135–164.
- ↑ "Praktik Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Kerajaan Islam di Indonesia". Bank Indonesia. 22 Juli 2022. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
- 1 2 3 Qoyum, Abdul; Nurhalim, Asep; Fithriady (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (PDF). Bank Indonesia. hlm. 526–566.
- ↑ Dinamika Produk dan Akad Keuangan Syariah di Indonesia (PDF) (Report). Bank Indonesia Institute. 2016. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
- ↑ Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017–2019 (PDF) (Report). Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
- ↑ "About IsDB Institute" (dalam bahasa Inggris). Islamic Development Bank Institute. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
- ↑ "Review of the Institutional Development of Islamic Economics". Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics. 36 (2): 135–145. 2023.
- ↑ "Khurshid Ahmad obituary". The Guardian. 1 Juni 2025. Diakses tanggal 9 Agustus 2026.
Bacaan lebih lanjut
- Al-Daghistani, Sami (2022). The Making of Islamic Economic Thought: Islamization, Law, and Moral Discourses. Cambridge University Press. doi:10.1017/9781108990813.
- Ghazanfar, S. M., ed. (2003). Medieval Islamic Economic Thought: Filling the “Great Gap” in European Economics. RoutledgeCurzon. ISBN 9780415297783.
- Goitein, S. D. (1967). A Mediterranean Society. Vol. 1. University of California Press.
{{cite book}}: - Islahi, Abdul Azim (2015). History of Islamic Economic Thought: Contributions of Muslim Scholars to Economic Thought and Analysis. Edward Elgar Publishing. doi:10.4337/9781784711382. ISBN 9781784711375.
- Kuran, Timur (2004). Islam and Mammon: The Economic Predicaments of Islamism. Princeton University Press. ISBN 9780691126296.
- Kuran, Timur (2011). The Long Divergence: How Islamic Law Held Back the Middle East. Princeton University Press. ISBN 9780691156415.
- Qoyum, Abdul; Nurhalim, Asep; Fithriady; Pusparini, Martini Dwi; Ismail, Nurizal; Haikal, Mohammad; Ali, Khalifah Muhamad (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Bank Indonesia.
- Udovitch, Abraham L. (1970). Partnership and Profit in Medieval Islam. Princeton University Press. doi:10.1515/9781400820474.