Perbankan dan keuangan Islam (juga disebut perbankan syariah dan keuangan syariah; bahasa Inggris:Islamic banking and financecode: en is deprecated ) adalah kegiatan perbankan, pembiayaan, investasi, pasar modal, asuransi, dan jasa keuangan lain yang dirancang untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditafsirkan dalam fikih muamalah. Sistem ini secara umum menghindari riba, transaksi dengan ketidakpastian berlebihan (gharar), perjudian atau spekulasi yang menyerupai perjudian (maysir), serta pembiayaan kegiatan yang dianggap tidak diperbolehkan menurut syariah. Sebagai gantinya, keuangan Islam menggunakan struktur berbasis jual beli, sewa, kemitraan, bagi hasil, jasa, dan kepemilikan atau manfaat atas aset.[1][2]
Dalam teori, keuangan Islam menekankan hubungan yang lebih dekat antara sektor keuangan dan kegiatan ekonomi riil, kepemilikan aset, pembagian risiko, transparansi kontrak, serta investasi pada kegiatan yang dianggap halal.[3] Akan tetapi, praktik industri modern tidak seluruhnya menggunakan skema bagi hasil. Sebagian besar pembiayaan bank syariah di berbagai yurisdiksi menggunakan kontrak jual beli atau sewa seperti murabahah dan ijarah, dan hal ini menjadi salah satu pokok perdebatan akademik mengenai hubungan antara ideal keuangan Islam dan praktik komersial aktual.[4]
Industri jasa keuangan Islam modern berkembang cepat sejak paruh kedua abad ke-20. Menurut Islamic Financial Services Board (IFSB), total aset industri jasa keuangan Islam global mencapai sekitar US$3,88 triliun pada 2024, tumbuh 14,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Perbankan Islam tetap menjadi segmen terbesar dengan lebih dari 70% aset industri, sementara segmen sukuk dan takaful juga tumbuh pesat.[5]
Keuangan Islam bukan sistem yang sepenuhnya seragam. Pendapat ulama, regulator, dan dewan syariah dapat berbeda mengenai kontrak tertentu, perdagangan sekunder, derivatif, tawarruq, penggunaan tolok ukur suku bunga, atau standar penyaringan saham. Harmonisasi internasional dilakukan antara lain oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), IFSB, dan International Islamic Financial Market (IIFM), tetapi penerapannya tetap bergantung pada hukum dan regulator masing-masing negara.[6]
Terminologi
Istilah perbankan Islam biasanya merujuk lebih sempit pada bank yang menghimpun dana dan memberikan pembiayaan sesuai prinsip syariah. Keuangan Islam mempunyai cakupan lebih luas dan dapat meliputi:
perbankan;
pasar uang;
pasar modal dan sukuk;
reksa dana dan investasi;
takaful;
pembiayaan perdagangan;
pembiayaan proyek dan infrastruktur;
pembiayaan mikro;
keuangan sosial seperti zakat, wakaf, dan qard hasan;
teknologi finansial syariah; serta
treasury, lindung nilai, dan pengelolaan likuiditas yang menggunakan struktur yang diterima oleh dewan syariah.
Dalam bahasa Indonesia, istilah keuangan syariah lebih umum digunakan oleh regulator. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, misalnya, menggunakan istilah Perbankan Syariah dan mendefinisikan prinsip syariah sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa lembaga yang berwenang di bidang syariah.[7]
Dasar fikih
Keuangan Islam modern dikembangkan dari hukum transaksi atau fikih muamalah. Tidak semua aturan ekonomi Islam berasal dari satu kodifikasi tunggal. Produk keuangan biasanya disusun dengan merujuk Al-Qur'an, hadis, prinsip usul fikih, pandangan mazhab, fatwa kontemporer, dan keputusan dewan syariah.
Riba
Riba secara harfiah berarti tambahan atau pertumbuhan. Dalam fikih keuangan kontemporer arus utama, bunga yang dipersyaratkan dalam pinjaman diperlakukan sebagai riba dan dilarang. Larangan ini menjadi karakteristik paling dikenal dari perbankan Islam.[1]
Di kalangan intelektual Muslim modern pernah muncul perdebatan mengenai apakah semua bentuk bunga bank identik dengan riba Qur'ani atau apakah larangan terutama tertuju pada bentuk tertentu yang eksploitatif. Namun, industri keuangan syariah kontemporer, badan fatwa, dan standar internasional umumnya menyusun produk atas dasar bahwa bunga pinjaman konvensional tidak dapat diterima sebagai sumber imbal hasil syariah.
Larangan bunga tidak berarti keuntungan atas modal dilarang secara umum. Keuntungan dapat diperoleh melalui perdagangan, sewa, kepemilikan bisnis, investasi, atau kontrak jasa apabila struktur dan objeknya diperbolehkan.
Gharar
Gharar adalah ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan dalam kontrak. Larangan gharar berusaha menghindari transaksi ketika unsur penting—seperti barang, harga, kemampuan menyerahkan, atau kewajiban para pihak—tidak cukup jelas.
Tidak setiap ketidakpastian dianggap haram. Aktivitas ekonomi selalu mengandung risiko. Yang menjadi perhatian fikih adalah gharar yang cukup besar sehingga struktur kontrak menyerupai spekulasi atau menciptakan ketidakadilan substansial.
Maysir
Maysir mengacu pada perjudian. Dalam keuangan, larangan maysir digunakan untuk membatasi transaksi yang hasilnya terutama bergantung pada taruhan atau spekulasi tanpa dasar kegiatan ekonomi yang dapat diterima.
Pembedaan antara spekulasi yang dilarang dan pengelolaan risiko yang sah tidak selalu sederhana. Perdebatan ini sangat relevan bagi derivatif, perdagangan komoditas, mata uang, dan instrumen lindung nilai.
Kegiatan yang dilarang
Portofolio syariah juga menghindari pembiayaan bisnis yang dianggap haram, seperti alkohol, perjudian, dan produksi babi. Daftar serta ambang batas penyaringan dapat berbeda antarstandar dan indeks saham.
AAOIFI menerbitkan standar syariah, akuntansi, audit, tata kelola, dan etika untuk industri keuangan Islam. Hingga 2026, AAOIFI menyatakan memiliki lebih dari seratus standar dan technical pronouncements yang diadopsi atau diakui dalam berbagai bentuk oleh otoritas di puluhan negara.[6]
Prinsip ekonomi dan kontraktual
Hubungan dengan ekonomi riil
Keuangan Islam sering digambarkan sebagai asset-based atau asset-backed. Dalam struktur jual beli dan sewa, pembiayaan berhubungan dengan barang, aset, jasa, atau manfaat tertentu. Bank Dunia menjelaskan bahwa uang dalam struktur Islam secara umum tidak bergerak tanpa adanya transaksi atas aset, kepemilikan, atau manfaat yang mendasarinya.[8]
Istilah asset-based dan asset-backed tidak selalu mempunyai arti hukum yang identik. Dalam banyak sukuk komersial, investor memperoleh hak ekonomi yang terkait dengan aset tetapi bukan selalu klaim kepemilikan penuh atas aset tersebut apabila penerbit gagal bayar.
Pembagian risiko
Prinsip pembagian risiko paling jelas terlihat dalam kontrak mudarabah dan musyarakah, ketika penyedia modal berbagi hasil usaha dan menanggung risiko investasi sesuai struktur kontrak. Pendukung keuangan Islam menilai mekanisme ini dapat mengurangi pemisahan antara sektor keuangan dan produktif.[3]
Namun, sebagian produk modern memindahkan risiko kredit dengan cara yang secara ekonomi mirip pembiayaan konvensional. Karena itu, literatur membedakan antara risk sharing sebagai ideal normatif dan struktur yang hanya memiliki sebagian unsur kepemilikan atau risiko aset.[4]
Kesucian kontrak
Kejelasan akad, persetujuan para pihak, pengungkapan informasi, dan pemenuhan kewajiban kontrak dipandang sebagai bagian penting fikih muamalah. Dalam praktik modern, hal ini diterjemahkan ke dalam dokumentasi hukum yang menguraikan alur kepemilikan, pembayaran, jaminan, wanprestasi, dan penyelesaian sengketa.
Akad utama
Murabahah
Murabahah adalah jual beli ketika penjual mengungkapkan harga perolehan dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati. Dalam pembiayaan bank, lembaga keuangan biasanya membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi yang dibayar kemudian.
Margin murabahah ditentukan di awal dan tidak berubah menjadi bunga hanya karena dibayar secara angsuran. Agar struktur memenuhi persyaratan syariah, bank harus memiliki atau menanggung risiko kepemilikan tertentu atas barang sebelum menjualnya kepada nasabah.
Murabahah merupakan salah satu akad paling banyak digunakan dalam perbankan Islam karena mudah dipahami dan menghasilkan arus kas yang dapat diprediksi. Dominasi kontrak ini juga dikritik karena dianggap menjauhkan industri dari gagasan awal bagi hasil.[4]
Mudarabah
Mudarabah adalah kemitraan antara pemilik modal (rabb al-mal) dan pengelola usaha (mudarib). Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Kerugian finansial secara prinsip ditanggung pemilik modal kecuali terjadi kelalaian, pelanggaran, atau kesalahan pengelola.
Dalam perbankan, mudarabah dapat digunakan pada sisi penghimpunan dana maupun pembiayaan. Rekening investasi tertentu dapat menempatkan nasabah sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola.
Musyarakah
Musyarakah adalah kemitraan ketika dua pihak atau lebih menyertakan modal. Keuntungan dapat dibagi menurut kesepakatan, sedangkan kerugian pada prinsipnya mengikuti proporsi modal.
Varian musyarakah mutanaqisah digunakan antara lain dalam pembiayaan rumah. Bank dan nasabah bersama-sama memiliki aset; nasabah secara bertahap membeli porsi bank sambil membayar imbalan atas penggunaan bagian aset yang belum dimilikinya.
Bank Dunia menempatkan mudarabah dan musyarakah sebagai struktur berbasis ekuitas atau pembagian.[8]
Ijarah
Ijarah adalah sewa atas manfaat aset. Lembaga keuangan membeli atau memiliki aset dan menyewakan manfaatnya kepada nasabah untuk periode tertentu.
Struktur ijarah digunakan dalam pembiayaan kendaraan, peralatan, properti, pesawat, dan proyek. Dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik, kepemilikan dapat dialihkan kepada penyewa pada akhir masa sewa melalui mekanisme yang terpisah.
Salam
Salam adalah jual beli dengan pembayaran penuh di muka dan penyerahan barang di kemudian hari. Kontrak ini secara historis berkaitan dengan pembiayaan pertanian dan komoditas.
Objek, jumlah, mutu, waktu, dan tempat penyerahan harus ditentukan dengan jelas untuk mengurangi gharar.
Istishna
Istishna adalah kontrak pemesanan pembuatan atau pembangunan barang. Kontrak ini banyak digunakan untuk proyek konstruksi, manufaktur, dan infrastruktur.
Berbeda dari salam, pembayaran istishna dapat disusun secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan.
Wakalah
Wakalah adalah akad keagenan ketika satu pihak memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu. Dalam keuangan modern, wakalah digunakan pada investasi, transaksi treasury, takaful, sukuk, dan pembiayaan perdagangan.
Qard
Qard adalah pinjaman. Dalam bentuk qard hasan, peminjam wajib mengembalikan pokok tanpa imbal hasil yang dipersyaratkan kepada pemberi pinjaman. Qard hasan sering dikaitkan dengan tujuan sosial, bantuan, atau likuiditas tertentu.
Kafalah dan ju'alah
Kafalah adalah jaminan atau penanggungan, sedangkan ju'alah adalah janji imbalan atas hasil atau jasa tertentu. Keduanya digunakan dalam produk perbankan, penjaminan, perdagangan, dan jasa.
Tawarruq
Tawarruq adalah struktur ketika seseorang membeli komoditas secara tangguh lalu menjualnya kepada pihak ketiga untuk memperoleh uang tunai. Dalam bentuk terorganisasi, beberapa transaksi komoditas dilaksanakan secara terkoordinasi oleh lembaga keuangan.
Tawarruq banyak digunakan untuk pembiayaan tunai dan likuiditas, tetapi termasuk struktur paling diperdebatkan dalam fikih keuangan kontemporer. Sebagian dewan syariah menerimanya dengan persyaratan tertentu, sementara sebagian ulama menganggap bentuk terorganisasinya terlalu dekat dengan pinjaman berbunga secara substansi.
Perbankan Islam
Bank Islam melakukan fungsi intermediasi seperti bank lain: menerima dana, menyediakan fasilitas pembayaran, memberikan pembiayaan, mengelola likuiditas, dan menawarkan jasa perdagangan. Perbedaannya terutama terletak pada struktur kontrak serta pengawasan kepatuhan syariah.
Sumber dana dapat berbentuk:
rekening giro berbasis qard atau wadiah;
rekening tabungan;
deposito atau rekening investasi mudarabah;
sukuk;
modal pemegang saham; dan
pendanaan antarbank berbasis instrumen syariah.
Pada sisi aset, bank dapat menggunakan murabahah, ijarah, musyarakah, mudarabah, salam, istishna, dan akad lainnya.
IMF menekankan bahwa bank Islam tetap menghadapi banyak risiko yang sama dengan bank konvensional—kredit, pasar, operasional, dan likuiditas—tetapi juga mempunyai risiko khas seperti risiko kepatuhan syariah, displaced commercial risk, equity investment risk, dan risiko struktur aset tertentu.[1]
Sukuk
Sukuk adalah sertifikat atau efek yang mewakili kepentingan ekonomi dalam aset, manfaat, proyek, investasi, atau kegiatan tertentu sesuai struktur syariah. Sukuk sering disebut “obligasi Islam”, tetapi secara hukum dan konseptual tidak selalu identik dengan obligasi utang berbunga.
Sukuk dapat disusun menggunakan:
ijarah;
mudarabah;
musyarakah;
wakalah;
murabahah;
salam;
istishna; atau
kombinasi beberapa akad.
Kelayakan sukuk untuk diperdagangkan di pasar sekunder bergantung antara lain pada sifat aset yang mendasari dan ketentuan syariah tentang perdagangan utang.
Pemerintah dan perusahaan menggunakan sukuk untuk pembiayaan anggaran, infrastruktur, proyek energi, properti, dan kebutuhan korporasi. Pasar sukuk merupakan salah satu segmen nonbank terbesar dalam industri keuangan Islam; IFSB melaporkan pertumbuhan sukuk global sebesar 25,6% pada 2024.[5]
Takaful
Takaful adalah model asuransi yang disusun untuk mematuhi prinsip syariah. Peserta memberikan kontribusi ke dalam dana bersama untuk saling menanggung risiko, sementara perusahaan takaful dapat bertindak sebagai pengelola berdasarkan wakalah, mudarabah, atau kombinasi.
Model ini berusaha membedakan dirinya dari asuransi komersial konvensional melalui prinsip tolong-menolong, pemisahan dana peserta, serta penghindaran riba, gharar, dan maysir dalam struktur kontraknya.
Dalam praktik, desain takaful berbeda antarnegara dan menghadapi persoalan yang serupa dengan asuransi lain, seperti kecukupan modal, aktuaria, reasuransi, dan investasi aset. IFSB melaporkan pertumbuhan sektor asuransi Islam sebesar 16,9% pada 2024.[5]
Investasi dan pasar modal syariah
Investasi syariah mencakup saham, reksa dana, sukuk, dana pasar uang, dan instrumen lain yang lolos penyaringan syariah.
Penyaringan saham biasanya mencakup dua tingkat:
penyaringan kegiatan usaha, untuk mengeluarkan perusahaan yang bisnis utamanya dianggap tidak diperbolehkan; dan
penyaringan keuangan, misalnya rasio utang berbunga, kas atau instrumen berbunga, serta pendapatan nonhalal terhadap ukuran tertentu.
Ambang batas berbeda antarindeks, dewan syariah, dan negara. Karena itu, saham yang dianggap syariah oleh satu metodologi dapat tidak lolos pada metodologi lain.
Investor juga dapat diwajibkan melakukan purifikasi atau pembersihan bagian pendapatan yang berasal dari sumber yang tidak sesuai syariah dengan menyalurkannya untuk tujuan sosial.
Keuangan sosial Islam
Keuangan sosial Islam meliputi instrumen seperti zakat, wakaf, sedekah, dan qard hasan. Instrumen ini secara hukum dan ekonomi berbeda dari kegiatan perbankan komersial, tetapi sering ditempatkan dalam ekosistem keuangan syariah yang lebih luas.
Zakat merupakan kewajiban keagamaan atas jenis kekayaan tertentu dan mempunyai fungsi redistributif. Wakaf memungkinkan aset atau manfaatnya dipertahankan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau publik. Dalam pengembangan modern, wakaf tunai, sukuk wakaf, dan integrasi zakat dengan teknologi finansial menjadi bidang inovasi.
Bank Dunia menilai aspek sosial, inklusi, dan pembagian risiko sebagai salah satu potensi keuangan Islam dalam mendukung pembangunan dan pengurangan ketimpangan, meskipun pencapaian tujuan tersebut sangat bergantung pada institusi dan kebijakan publik.[3]
Sejarah
Praktik keuangan dalam dunia Islam pra-modern
Dunia Islam pra-modern memiliki jaringan perdagangan, kemitraan, kredit, transfer, dan instrumen komersial yang luas. Kontrak seperti mudarabah atau qirad digunakan untuk menggabungkan modal investor dan kemampuan pedagang. Bentuk hawala, suftaja, wakalah, dan kemitraan lain membantu perdagangan jarak jauh.
Praktik tersebut tidak identik dengan bank modern. Bank dengan neraca, penciptaan deposito, sistem pembayaran nasional, regulasi prudensial, dan bentuk perusahaan kontemporer berkembang jauh kemudian.
Perbankan kolonial dan reformasi modern
Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, bank-bank bergaya Eropa berkembang di wilayah Muslim sebagai bagian dari perdagangan internasional, kolonialisme, dan modernisasi negara. Bunga bank menjadi topik perdebatan ulama dan reformis.
Pada pertengahan abad ke-20, gagasan ekonomi Islam mulai disusun lebih sistematis oleh sarjana dan aktivis Muslim. Para pemikir mencoba merancang sistem keuangan modern yang tidak bergantung pada bunga dan lebih menekankan keadilan sosial, kemitraan, dan redistribusi.
Mit Ghamr dan eksperimen awal
Salah satu eksperimen modern yang paling sering disebut adalah Mit Ghamr Savings Bank di Mesir, yang mulai beroperasi pada 1963 di bawah Ahmad al-Najjar. Lembaga itu menggunakan pendekatan tabungan dan investasi tanpa bunga dan sering dianggap sebagai salah satu pelopor perbankan Islam modern.[9]
Di Malaysia, Tabung Haji berkembang sejak 1960-an sebagai lembaga tabungan dan investasi bagi calon jemaah haji. Kedua pengalaman ini menunjukkan tahap awal institusionalisasi sebelum munculnya bank komersial Islam berskala besar.[9]
1970-an dan pembentukan industri modern
Tahun 1975 menjadi tonggak penting dengan berdirinya Dubai Islamic Bank dan Islamic Development Bank (IsDB). Bank komersial Islam kemudian berkembang di negara-negara Teluk, Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Afrika.
Pada periode ini fokus bergeser dari gagasan sistem ekonomi Islam yang menyeluruh menuju pembentukan lembaga keuangan yang dapat beroperasi di dalam sistem keuangan nasional yang sudah ada.[9]
Beberapa negara seperti Iran, Pakistan, dan Sudan melakukan reformasi lebih luas untuk mengislamkan sistem perbankan, sedangkan negara lain menggunakan dual banking system yang memungkinkan bank syariah dan konvensional berjalan berdampingan.
1990-an dan standardisasi
Pertumbuhan lintas negara meningkatkan kebutuhan akan standar. AAOIFI didirikan pada 1991 dan berkedudukan di Bahrain untuk menyusun standar bagi industri keuangan Islam.[6]
IFSB diresmikan pada 2002 dan mulai beroperasi pada 2003 di Kuala Lumpur. IFSB menyusun standar prudensial dan stabilitas bagi perbankan Islam, pasar modal, dan takaful, serta berfungsi sebagai pelengkap badan seperti Basel Committee, IOSCO, dan IAIS dalam konteks keuangan Islam.[10]
IIFM dibentuk di Bahrain pada 2002 oleh sejumlah bank sentral dan lembaga multilateral untuk standardisasi kontrak dan dokumentasi pasar keuangan syariah.[11]
Tata kelola syariah
Lembaga keuangan Islam biasanya mempunyai mekanisme yang menilai apakah produk dan operasi sesuai prinsip syariah. Struktur dapat berupa:
dewan pengawas syariah internal;
dewan syariah nasional pada bank sentral atau regulator;
penasihat eksternal;
fungsi kepatuhan syariah;
audit syariah internal dan eksternal; atau
kombinasi beberapa mekanisme.
Tugasnya mencakup peninjauan akad, dokumentasi, alur transaksi, investasi, pendapatan nonhalal, dan proses purifikasi.
Model tata kelola berbeda antarnegara. Malaysia, misalnya, mempunyai struktur dewan syariah pada tingkat bank sentral; negara Teluk dapat memberi ruang lebih besar pada dewan masing-masing lembaga sambil menggunakan standar AAOIFI.
Perbedaan keputusan antardewan dapat menyebabkan Shariah risk: suatu produk dapat diterima di satu yurisdiksi tetapi dipersoalkan di tempat lain. Harmonisasi standar mencoba mengurangi fragmentasi tersebut.
Standar internasional
AAOIFI
AAOIFI didirikan pada 1991 di Bahrain. Organisasi ini menyusun standar syariah, akuntansi, audit, etika, dan tata kelola untuk lembaga keuangan Islam. Pada 2026 AAOIFI menyatakan 131 standar dan technical pronouncements telah diterbitkan dan 47 otoritas regulasi atau pengawasan di 42 negara mengadopsi atau mengakui karyanya dalam berbagai bentuk.[6]
Standar AAOIFI tidak otomatis mengikat secara global. Kekuatan hukumnya bergantung pada adopsi regulator, kontrak, atau kebijakan internal lembaga.
IFSB
IFSB terutama berfokus pada regulasi prudensial, kecukupan modal, manajemen risiko, tata kelola, stabilitas, dan pengawasan sistem keuangan Islam.[10]
Karena bank Islam memiliki karakteristik aset dan kewajiban yang berbeda dari bank konvensional, beberapa standar Basel perlu disesuaikan, misalnya perlakuan rekening investasi berbagi hasil atau risiko kepemilikan aset.
IIFM
IIFM mengembangkan dokumentasi kontrak yang distandardisasi untuk transaksi antarbank, treasury, hedging, sukuk, trade finance, dan pembiayaan sindikasi.[11]
Pada 2026, IIFM melanjutkan standardisasi dokumen pembiayaan sindikasi murabahah dan ijarah serta bekerja sama dengan International Capital Market Association dalam kerangka repo syariah.[12]
Akuntansi dan pelaporan
Akuntansi lembaga keuangan Islam menghadapi persoalan yang tidak selalu muncul dalam perbankan konvensional, misalnya:
perlakuan rekening investasi;
pendapatan murabahah;
kepemilikan dan depresiasi aset ijarah;
cadangan risiko investasi;
zakat;
purifikasi pendapatan nonhalal;
takaful;
sukuk; dan
pengungkapan kepatuhan syariah.
Sebagian yurisdiksi menggunakan IFRS dengan penyesuaian atau panduan syariah, sedangkan sebagian mengadopsi standar AAOIFI untuk isu tertentu. AAOIFI menyatakan standar akuntansi, audit, dan tata kelolanya digunakan sebagai persyaratan wajib, pedoman, atau sumber pengembangan aturan lokal di berbagai yurisdiksi.[13]
Manajemen likuiditas dan bank sentral
Pengelolaan likuiditas merupakan tantangan khusus karena bank Islam tidak dapat selalu menggunakan instrumen berbunga konvensional.
Instrumen yang digunakan dapat meliputi:
sukuk pemerintah atau bank sentral;
commodity murabahah;
wakalah antarbank;
deposito investasi;
repo atau struktur yang berfungsi serupa repo dengan dokumentasi syariah; dan
fasilitas bank sentral khusus.
Pasar yang dangkal atau kurangnya sukuk jangka pendek dapat membuat bank Islam memegang likuiditas lebih besar daripada bank konvensional.
IIFM telah mengembangkan dokumentasi standar untuk murabahah, wakalah investasi antarbank, collateralized murabahah, dan instrumen lindung nilai guna mengurangi risiko hukum dan operasional.[14]
Risiko
Risiko kredit
Murabahah dan ijarah tetap menimbulkan risiko nasabah gagal melakukan pembayaran. Mekanisme jaminan, restrukturisasi, dan pencadangan karena itu tetap diperlukan.
Risiko pasar
Aset syariah dapat terekspos terhadap harga komoditas, properti, mata uang, saham, atau tingkat imbal hasil.
Risiko likuiditas
Pasar uang dan instrumen likuid syariah lebih kecil di sejumlah yurisdiksi, sehingga lembaga dapat menghadapi keterbatasan dalam menjual aset atau memperoleh pendanaan jangka pendek.
Risiko tingkat imbal hasil
Walaupun bank Islam tidak membayar bunga kontraktual pada rekening investasi mudarabah, nasabah membandingkan imbal hasilnya dengan deposito konvensional. Bank dapat menghadapi rate-of-return risk dan tekanan untuk mengorbankan sebagian keuntungan pemegang saham demi mempertahankan deposan, dikenal sebagai displaced commercial risk.[1]
Risiko kepatuhan syariah
Apabila transaksi kemudian dinilai tidak sesuai syariah, lembaga dapat menghadapi kerugian reputasi, perubahan kontrak, atau kewajiban memisahkan pendapatan tertentu.
Risiko hukum
Struktur keuangan Islam sering menggabungkan beberapa kontrak. Apabila hukum nasional tidak mengenali perpindahan aset atau hubungan wakalah seperti yang dimaksud struktur syariah, sengketa dapat muncul antara dokumentasi komersial dan hukum lokal.
Perbandingan dengan keuangan konvensional
Aspek
Keuangan Islam
Keuangan konvensional
Imbal hasil pinjaman
Bunga pinjaman dilarang; imbal hasil berasal dari jual beli, sewa, investasi, atau jasa
Bunga merupakan instrumen umum
Hubungan dengan aset
Banyak kontrak memerlukan aset atau manfaat yang mendasari
Tidak selalu memerlukan aset tertentu
Bagi hasil
Digunakan dalam mudarabah dan musyarakah
Digunakan melalui ekuitas dan kemitraan, tetapi bukan ciri wajib sistem
Penyaringan kegiatan
Kegiatan yang dinilai haram dikeluarkan
Biasanya mengikuti kebijakan investor/regulator, bukan syariah
Tata kelola
Dapat memiliki dewan atau fungsi pengawas syariah
Tidak memiliki lapisan pengawasan agama
Deposito/investasi
Dapat berbentuk qard, wadiah, wakalah, atau mudarabah
Umumnya berbentuk simpanan berbunga atau tidak berbunga
Asuransi
Takaful dengan struktur dana peserta
Asuransi komersial atau mutual konvensional
Perbandingan ini menyederhanakan variasi besar dalam kedua sistem. Bank syariah tetap menggunakan teknik manajemen risiko, penilaian kredit, agunan, pricing, dan regulasi prudensial yang juga ditemukan pada bank konvensional.
Skala industri global
IFSB mencatat bahwa industri jasa keuangan Islam global mencapai sekitar US$3,88 triliun pada 2024. Pertumbuhan tahunan mencapai 14,9%. Perbankan menyumbang lebih dari 70% total aset, menunjukkan bahwa struktur industri masih sangat terkonsentrasi pada bank.[5]
Pasar utama terdapat di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk, Iran, Malaysia, Indonesia, Bangladesh, Pakistan, Turki, dan beberapa negara Afrika. London, Luxembourg, Hong Kong, dan pusat keuangan non-Muslim lainnya juga pernah menerbitkan atau memfasilitasi sukuk dan jasa keuangan Islam.
Industri tidak berkembang sama rata. Di beberapa negara bank Islam menguasai bagian besar sistem perbankan, sedangkan di negara lain pangsanya kecil dan beroperasi sebagai ceruk dalam sistem konvensional.
Keuangan Islam di Indonesia
Awal perkembangan
Perbankan syariah modern Indonesia mulai berkembang pada awal 1990-an. Bank Muamalat Indonesia didirikan pada 1 November 1991 dan mulai beroperasi pada 1 Mei 1992 sebagai bank syariah pertama di Indonesia.[15][16]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 membuka dasar bagi perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil. Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kemudian memberi dasar yang lebih jelas bagi bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah untuk beroperasi dalam sistem perbankan ganda.[17]
Setelah perubahan kerangka sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengaturan perbankan Indonesia kembali diperbarui, termasuk aspek bank syariah, konsolidasi, produk, dan kelembagaan.
Sistem perbankan ganda
Indonesia menggunakan dual banking system. Bank syariah dan konvensional beroperasi berdampingan. Bank konvensional dapat mempunyai Unit Usaha Syariah selama memenuhi ketentuan regulator.[17]
Otoritas Jasa Keuangan menjalankan pengaturan dan pengawasan industri, sedangkan Bank Indonesia berperan dalam kebijakan moneter, sistem pembayaran, pasar uang, dan pengembangan ekosistem ekonomi-keuangan syariah sesuai kewenangannya.
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 sebagai pedoman industri dengan tujuan antara lain memperkuat struktur, daya saing, karakteristik syariah, digitalisasi, dan kontribusi terhadap ekonomi nasional.[18]
Tata kelola syariah Indonesia
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diwajibkan menerapkan tata kelola syariah, termasuk fungsi Dewan Pengawas Syariah. OJK memperbarui ketentuan melalui POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.[19]
Untuk BPRS, OJK menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2024.[20]
Produk
Produk perbankan syariah Indonesia menggunakan akad seperti:
murabahah;
musyarakah;
musyarakah mutanaqisah;
mudarabah;
ijarah;
salam;
istishna;
wakalah;
qard; dan
akad kombinasi sesuai ketentuan.
OJK menerbitkan pedoman produk untuk memperkuat standardisasi dan karakteristik syariah, termasuk pedoman pembiayaan musyarakah yang diperbarui pada 2024 berdasarkan peraturan dan fatwa DSN-MUI terbaru.[21]
Sukuk negara
Indonesia membentuk dasar hukum sukuk negara melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Undang-undang mendefinisikan SBSN atau Sukuk Negara sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti penyertaan terhadap Aset SBSN.[22]
Sukuk negara kemudian berkembang menjadi instrumen penting pembiayaan APBN dan proyek. Pemerintah juga menerbitkan sukuk ritel dan sukuk tabungan bagi investor domestik.
Perkembangan pasar
Pada Maret 2025, OJK mencatat total aset keuangan syariah Indonesia—tidak termasuk saham syariah—sekitar Rp2.910,97 triliun. Angka tersebut terdiri atas perbankan syariah, industri keuangan nonbank syariah, dan pasar modal syariah.[23]
Pada akhir 2025, aset perbankan syariah mencapai sekitar Rp1.067,73 triliun, tumbuh 8,92% secara tahunan. Pembiayaan mencapai Rp705,22 triliun dan dana pihak ketiga Rp892,99 triliun menurut data OJK yang disampaikan dalam Sharia Economic and Financial Outlook 2026.[24]
OJK memindahkan publikasi Statistik Perbankan Syariah bulanan ke Portal Data Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi sejak data Juli 2025.[25]
Perbankan syariah dan kebijakan moneter di Indonesia
Bank Indonesia mengembangkan instrumen moneter dan pasar uang syariah agar bank syariah dapat mengelola likuiditas tanpa menggunakan instrumen bunga.
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) merupakan salah satu bagian infrastruktur tersebut. Instrumen syariah juga digunakan dalam operasi moneter dan pengelolaan likuiditas.
Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025 yang diterbitkan Bank Indonesia pada Februari 2026 membahas pengembangan ekosistem ekonomi-keuangan syariah sebagai bagian dari stabilitas dan transformasi ekonomi nasional.[26]
Keuangan Islam dan pembangunan
Pendukung keuangan Islam menilai sistem ini dapat membantu:
inklusi keuangan bagi orang yang menghindari produk bunga;
pembiayaan usaha kecil;
pembangunan infrastruktur melalui sukuk;
pengembangan investasi berbasis aset;
redistribusi melalui zakat dan wakaf; dan
pembiayaan berkelanjutan.
Bank Dunia dan IsDB mengemukakan bahwa hubungan dengan ekonomi riil, risk sharing, tata kelola, dan keuangan sosial dapat mendukung pembangunan dan kemakmuran bersama.[3]
Namun, potensi tersebut tidak otomatis tercapai hanya karena sebuah produk diberi label syariah. Efek terhadap inklusi, ketimpangan, pertumbuhan, dan stabilitas bergantung pada harga, akses, struktur kepemilikan, regulasi, efisiensi, dan apakah lembaga benar-benar menyalurkan dana ke sektor produktif.
Keuangan hijau dan berkelanjutan
Dalam dekade 2010-an dan 2020-an, konsep green sukuk dan pembiayaan Islam berkelanjutan berkembang. Sukuk hijau menggabungkan struktur syariah dengan penggunaan dana untuk proyek lingkungan seperti energi terbarukan, efisiensi energi, transportasi berkelanjutan, atau pengelolaan limbah.
Indonesia termasuk negara yang menerbitkan sovereign green sukuk. Pengembangan ini mempertemukan prinsip syariah dengan kerangka investasi lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), meskipun standar syariah dan standar hijau merupakan dua lapisan kepatuhan yang berbeda.
Teknologi finansial
Fintech syariah meliputi:
pembayaran digital;
pembiayaan peer-to-peer;
crowdfunding;
robo-advisory investasi syariah;
platform zakat dan wakaf;
bank digital;
tokenisasi aset; dan
infrastruktur smart contract.
Teknologi baru menimbulkan pertanyaan fikih mengenai kepemilikan digital, aset kripto, gharar, perdagangan sekunder, dan custody. Pendapat mengenai aset kripto berbeda secara signifikan antarotoritas dan yurisdiksi.
AAOIFI telah memperluas standar tata kelola ke area seperti Islamic crowdfunding, sedangkan regulator nasional mengembangkan aturan teknologi finansial sesuai sistem masing-masing.[27]
Kritik dan perdebatan
Dominasi pembiayaan berbasis utang
Salah satu kritik paling lama adalah bahwa industri awalnya dipromosikan dengan ideal pembagian untung-rugi, tetapi praktik bank justru didominasi murabahah, ijarah, tawarruq, dan struktur yang menciptakan arus kas mirip utang.
Hal ini sebagian dijelaskan oleh risiko informasi dan moral hazard dalam pembiayaan ekuitas. Bank sulit memantau laba sebenarnya dari ribuan nasabah, sementara murabahah memberikan jadwal pembayaran yang lebih pasti.
Mahmoud El-Gamal berpendapat bahwa banyak industri keuangan Islam modern terlalu menekankan formalisme kontraktual dan melakukan Sharia arbitrage—mereplikasi fungsi produk konvensional dengan rangkaian kontrak yang memperoleh persetujuan syariah.[4]
Pendukung industri menjawab bahwa kesamaan fungsi ekonomi tidak berarti akad menjadi identik secara hukum; kepemilikan, risiko aset, larangan riba, dan proses transaksi tetap mempunyai arti syariah.
Penggunaan benchmark suku bunga
Harga murabahah, ijarah, dan sukuk sering menggunakan benchmark seperti LIBOR pada masa lalu atau tingkat bebas risiko seperti SOFR dan benchmark lokal setelah reformasi IBOR.
Kritikus menilai penggunaan benchmark bunga menunjukkan ketergantungan ekonomi pada sistem konvensional. Pendukung menjelaskan bahwa benchmark hanya digunakan sebagai referensi harga pasar, bukan sebagai akad pinjaman berbunga; keabsahan ditentukan oleh struktur transaksi dan bukan nama benchmark.
Persoalan ini tetap menjadi area pengembangan karena industri mencari benchmark yang lebih mencerminkan pasar keuangan Islam.
Bentuk dan substansi
Perdebatan mendasar adalah apakah syariah compliance cukup berarti kontrak mengikuti bentuk fikih yang sah atau harus pula menghasilkan tujuan ekonomi tertentu sesuai maqasid al-shariah seperti keadilan, distribusi risiko, dan kesejahteraan.
Sebagian sarjana mengkritik pendekatan yang hanya memecah produk konvensional menjadi beberapa jual beli formal. Sebaliknya, praktisi menekankan bahwa industri harus dapat bekerja di dalam sistem regulasi, perpajakan, akuntansi, dan manajemen risiko modern.
Standardisasi
Perbedaan antara mazhab dan dewan syariah dapat menghambat transaksi lintas negara. Produk yang diterima di Malaysia mungkin memiliki struktur berbeda dari yang diterima dalam sebagian yurisdiksi Teluk.
AAOIFI dan IIFM berusaha mengurangi perbedaan melalui standar, tetapi standardisasi juga diperdebatkan karena fikih secara historis mengakui pluralitas pendapat.
Biaya transaksi
Produk Islam tertentu memerlukan lebih banyak dokumentasi, pembelian dan penjualan aset, special-purpose vehicle, serta peninjauan syariah. Struktur tersebut dapat meningkatkan biaya hukum dan administratif.
Reformasi pajak dan standardisasi dokumentasi berusaha mencegah transaksi syariah terkena pajak ganda ketika aset harus berpindah kepemilikan beberapa kali.
Klaim stabilitas
Pendukung kadang menyatakan bank Islam lebih stabil karena larangan spekulasi dan hubungan dengan aset riil. IMF menilai teori ini mempunyai dasar tertentu, tetapi bukti empiris mengenai apakah bank Islam secara umum lebih stabil daripada bank konvensional bersifat campuran.[1]
Stabilitas tetap tergantung pada tata kelola, kualitas aset, modal, konsentrasi pembiayaan, manajemen likuiditas, dan lingkungan makroekonomi.
Tantangan industri
Tantangan utama mencakup:
kekurangan instrumen likuiditas syariah di beberapa negara;
konsentrasi geografis dan sektor;
harmonisasi standar;
kekurangan tenaga ahli yang memahami sekaligus fikih dan keuangan;
biaya struktur;
kesenjangan skala dengan bank konvensional;
digitalisasi;
risiko keamanan siber;
perlindungan konsumen;
inovasi produk tanpa kehilangan substansi syariah;
pengembangan pembiayaan usaha kecil dan risk sharing;
integrasi keuangan sosial dengan sektor komersial; dan
transisi menuju pembiayaan rendah karbon.
IFSB menyatakan pertumbuhan industri global tetap kuat pada 2024, tetapi aset masih terkonsentrasi pada sektor perbankan dan beberapa pasar matang sehingga pengembangan sektor nonbank dan pasar negara baru tetap menjadi prioritas.[5]
Perkembangan 2025–2026
Industri terus mengalami standardisasi baru. Pada 2026 IIFM menerbitkan dan menyetujui dokumentasi standar pembiayaan sindikasi murabahah dan ijarah serta memulai kerja sama dengan ICMA untuk dokumentasi repo yang sesuai syariah.[12]
AAOIFI memperluas kerangka tata kelola dengan standar baru mengenai pengambilan keputusan syariah, fungsi dewan syariah, audit, kepatuhan, sukuk, crowdfunding, dan entitas anak keuangan Islam.[27]
Di Indonesia, perbankan syariah menutup 2025 dengan aset di atas Rp1 kuadriliun untuk pertama kalinya menurut data OJK yang dipublikasikan Bank Indonesia pada 2026.[24]
Iqbal, Zamir; Mirakhor, Abbas (2011). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice (Edisi 2). John Wiley & Sons. ISBN9780470828083.
Warde, Ibrahim (2010). Islamic Finance in the Global Economy (Edisi 2). Edinburgh University Press. ISBN9780748627769.
Vogel, Frank E.; Hayes, Samuel L. (1998). Islamic Law and Finance: Religion, Risk, and Return. Kluwer Law International. ISBN9789041105479.
Hussain, Mumtaz; Shahmoradi, Asmā; Turk, Rima (2015). An Overview of Islamic Finance (Report). IMF Working Paper. International Monetary Fund. doi:10.5089/9781513590745.001.