Rismon Hasiholan Sianipar (lahir 25 April 1977) adalah seorang akademikus, peneliti, dan pengembang perangkat lunak asal Indonesia yang dikenal luas dalam bidang keamanan multimedia, pemrosesan sinyal/citra/video digital, kriptografi, komunikasi digital, forensik multimedia, serta kompresi dan pengkodean data. Ia juga dikenal sebagai aktivis dan aktif sebagai penulis buku serta pembimbing akademik di berbagai institusi pendidikan tinggi.[2][3][4][5]
Pendidikan
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 3 Pematangsiantar, Rismon melanjutkan studi di Universitas Gadjah Mada (UGM) lalu meraih gelar Sarjana Teknik (S.T.) pada tahun 1998 dan Magister Teknik (M.T.) pada tahun 2001 di bidang Teknik Elektro.[6] Penelitiannya saat itu difokuskan pada analisis sinyal takstasioner menggunakan transformasi wavelet diskret untuk pemetaan energi pada domain waktu-frekuensi.[7]
Setelah menyelesaikan studi doktoralnya, ia aktif dalam penelitian dan pengembangan di bidang kriptografi, kriptanalisis, dan forensik digital, serta bekerja sama dengan berbagai universitas dan lembaga riset di Jepang. Ia memiliki pengalaman dalam melakukan analisis kriptografi terhadap data intelijen dan telah mematenkan beberapa inovasi di Jepang, termasuk metode pemrosesan citra berbasis reaksi-difusi.
Rismon dikenal sebagai mantan dosen tetap berstatus pegawai negeri sipil di Fakultas Teknik Universitas Mataram.[11][12] Ia aktif mengembangkan perangkat lunak berbasis MATLAB, Visual Basic .NET, C#, dan Java untuk keperluan laboratorium, riset, dan pengajaran di bidang pemrosesan sinyal dan citra digital. Salah satu proyeknya adalah GUI Pemrosesan Sinyal, Citra, dan Video Digital, yang dirancang sebagai alat bantu laboratorium dan riset.[butuh rujukan]
Selain itu, ia secara konsisten membangun kemitraan riset dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian di Jepang, khususnya dalam bidang kriptografi, kriptanalisis, serta forensik digital untuk audio, citra, dan video. Pengalamannya mencakup praktik kriptanalisis terhadap data intelijen dalam berbagai proyek penelitian di Jepang. Ia juga telah mengantongi sejumlah paten di negara tersebut, serta menghasilkan banyak publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional, termasuk puluhan buku yang telah diterbitkan secara nasional.[butuh rujukan]
Namun keabsahan ijazah dan kariernya selama di Jepang dipertanyakan setelah ia dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen akademik. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.[13] Belakangan ditemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tersebut, ditambah ada surat kematian dirinya untuk menghindar dari pengembalian uang beasiswa.[butuh rujukan]
Kontroversi
Presiden ke-7 IndonesiaJoko Widodo resmi melaporkan Rismon bersama Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025 atas tuduhan ijazah palsu. Hal itu karena Rismon dan kawan-kawan mengklaim bahwa ijazah Jokowi palsu. Mereka dilaporkan dengan pasal Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, Pasal 35 UU ITE.[14][15] Pada 9 Maret 2026, Rismon ajukan restorative justice (RJ) kasus ijazah Jokowi.[16][17] Pada 16 April 2026, Rismon Sianipar resmi menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya.[18]
Rismon Sianipar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Jumat, 7 November 2025.[19]
Pada 13 Februari 2026, Rismon Sianipar resmi dilaporkan oleh Taufik Bilfaqih atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi.[20]