Nahdlatul Ulama (NU; bahasa Arab:نهضة العلماءcode: ar is deprecated , har.'Kebangkitan Ulama', pelafalan dalam bahasa Indonesia:[nahˈdatʊlʊˈlama]) adalah organisasi Islam di Indonesia. Jumlah anggotanya melebihi 108 juta pada tahun 2019,[2] menjadikannya organisasi Islam terbesar di dunia.[3] NU juga merupakan badan amal yang mendanai sekolah dan rumah sakit serta mengorganisir komunitas untuk membantu mengurangi kemiskinan.
NU didirikan pada tahun 1926 oleh para ulama dan pedagang muslim untuk mempertahankan praktik-praktik Islam tradisional (sesuai dengan mazhab Syafi'i) serta kepentingan ekonomi anggotanya.[4] Pandangan agama NU dianggap "tradisionalis" karena menerima tradisi budaya lokal yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (berbeda dengan kelompok fundamentalis Islam).[5] Di sisi lain, organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah, dianggap “reformis” karena mengambil tafsir yang lebih literal terhadap Al-Qur'an dan Sunnah.[5]
Banyak pemimpin Nahdlatul Ulama merupakan pendukung setia Islam Nusantara, sebuah varian Islam yang unik yang telah mengalami interaksi, kontekstualisasi, indigenisasi, interpretasi, dan vernakularisasi sesuai dengan kondisi sosial budaya di Indonesia.[6] Islam Nusantara mengedepankan moderasi, anti-fundamentalisme, pluralisme, dan sejauh tertentu sinkretisme.[7] Namun, beberapa ulama, pemimpin, dan cendekiawan agama NU telah menolak Islam Nusantara dan lebih memilih pendekatan yang lebih konservatif.[8]
Di bidang fikih, NU mengakui empat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali (berbeda dengan PERTI yang hanya bermazhab Syafi'i) tetapi dalam praktiknya jama'ah NU mayoritas dan cenderung bermazhab Syafi'i. Dalam hal tasawuf,[13] NU mengikuti jalan Al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi.[12][14] NU telah digambarkan oleh media barat sebagai gerakan Islam yang progresif, liberal dan pluralistik,[15][16] tetapi merupakan organisasi yang beragam dengan faksi konservatif yang besar juga.[17]
Nahdlatul Ulama telah menyatakan bahwa mereka tidak terikat pada organisasi politik manapun.[18]
NU didirikan pada tahun 1926 sebagai organisasi ulama Muslim Asy'ari ortodoks,[19] yang bertentangan dengan kebijakan modernis Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis), dan munculnya gerakan Salafi dari organisasi Al-Irsyad Al-Islamiyyah[20] di Indonesia yang sama sekali menolak adat istiadat setempat yang dipengaruhi oleh tradisi Hindu dan Buddha Jawa pra-Islam. Organisasi ini didirikan setelah Komite Hijaz telah memenuhi tugasnya dan akan dibubarkan. Organisasi ini didirikan oleh Hasyim Asy'ari,[21] kepala pesantren di Jawa Timur. Organisasi NU berkembang, tetapi basis dukungannya tetap di Jawa Timur. Pada tahun 1928, NU menggunakan bahasa Jawa dalam khotbahnya, di samping bahasa Arab.[22]:169[23]:168[24]:233–236
Pada tahun 1937, meskipun hubungan NU dengan organisasi-organisasi Islam Sunni lainnya di Indonesia buruk, organisasi-organisasi tersebut membentuk Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI) sebagai forum diskusi. Mereka bergabung dengan sebagian besar organisasi Islam lainnya yang ada pada saat itu. Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia dan pada bulan September diadakan konferensi para pemimpin Islam di Jakarta.[22]:191,194[24]:233–236
Jepang ingin menggantikan MIAI, tetapi konferensi tidak hanya memutuskan untuk mempertahankan organisasi, tetapi juga memilih tokoh-tokoh politik yang tergabung dalam Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) untuk kepemimpinan, daripada anggota non-politik NU atau Muhammadiyah seperti yang diinginkan penjajah. Lebih dari setahun kemudian, MIAI dibubarkan dan digantikan oleh Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) yang disponsori Jepang. Hasjim Asy'ari adalah ketua nasional, tetapi dalam praktiknya organisasi baru itu dipimpin oleh putranya, Wahid Hasyim.[25] Tokoh NU dan Muhammadiyah lainnya memegang posisi kepemimpinan.[22]:191,194[24]:233–236
Pada tahun 1945, Soekarno dan Hattamendeklarasikan kemerdekaan Indonesia. Selama perang kemerdekaan Indonesia, NU menyatakan bahwa perang melawan pasukan kolonial Belanda adalah jihad/perang suci, wajib bagi semua umat Islam. Di antara kelompok gerilya yang memperjuangkan kemerdekaan adalah Hizbullah dan Sabililah yang dipimpin oleh NU.[24]:233–236
Paham keagamaan
Nahdlatul Ulama menganut paham Ahlussunah wal Jama'ah,[26] yaitu sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara Nash (Al Qur'an dan Hadits) dengan Akal (Ijma' dan Qiyas). Oleh sebab itu sumber hukum Islam bagi warga NU tidak hanya Al Qur'an, dan As Sunnah saja, melainkan juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empiris.[butuh rujukan]
Adapun gagasan "Kembali ke Khittah NU" pada tahun 1984 merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fiqih maupun sosial, serta merumuskan kembali hubungan NU dengan Negara. Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.[29]
Struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari tujuh pengurus dari tingkat pusat hingga daerah.
Pengurus Besar (PBNU), untuk kepengurusan pusat tingkat nasional di Jakarta.
Pengurus Wilayah (PWNU), untuk kepengurusan di tingkat provinsi.
Pengurus Cabang (PCNU), untuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.
Majelis Wakil Cabang (MWCNU), untuk kepengurusan di tingkat kecamatan.
Pengurus Ranting (PRNU), untuk kepengurusan di tingkat desa/kelurahan.
Pengurus Anak Ranting (PARNU), untuk kepengurusan di tingkat dusun/masjid/kelompok.
Pengurus Cabang Istimewa (PCINU), untuk kepengurusan di luar Indonesia; berkedudukan setara dengan PCNU.
Lembaga
Lembaga adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama sesuai dan berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan yang memerlukan penanganan khusus.[31] Lembaga Nahdlatul Ulama meliputi:
Badan Otonom NU adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.[32] Jenis badan otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
Pertama kali NU terjun pada politik praktis pada saat menyatakan memisahkan diri dengan Masyumi pada tahun 1952 dan kemudian mengikuti pemilu 1955. NU cukup berhasil dengan meraih 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante. Pada masa Demokrasi Terpimpin NU dikenal sebagai partai yang mendukung Soekarno, dan bergabung dalam NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis). Nasionalis diwakili Partai Nasional Indonesia (PNI), Murba (Musyawarah Rakyat Banyak), dll. Agama diwakili Partai Nahdhatul Ulama, Masyumi, Partai Katolik, Parkindo (Partai Kristen Indonesia), dll. Dan Komunis diwakili oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).[33]
NU kemudian menggabungkan diri dengan Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 5 Januari 1973 atas desakan penguasa orde baru. Mengikuti pemilu 1977 dan 1982 bersama PPP. Pada muktamar NU di Situbondo, NU menyatakan diri untuk 'Kembali ke Khittah 1926' yaitu untuk tidak berpolitik praktis lagi.
12Pieternella, Doron-Harder (2006). Women Shaping Islam. University of Illinois Press. hlm.198. ISBN9780252030772. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 8 April 2022. Diakses tanggal 17 November 2015.
↑Robin Bush, Robin Bush Rickard. Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power Within Islam and Politics in Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies. hlm.78.
↑University of Cumbria, Division of Religion and Philosophy. "Nahdatul Ulama". www.philtar.ac.uk. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-03-03. Diakses tanggal 2021-03-09.
Sebagian atau keseluruhan dari artikel ini dicurigai telah melanggar hak cipta dari tulisan pihak di luar Wikipedia, dan selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar Wikipedia:Artikel bermasalah hak cipta:
Disarankan untuk tidak melakukan perubahan apapun sampai masalah pelanggaran hak cipta di artikel ini diteliti pengguna lain dan diputuskan melalui konsensus
Jika Anda ingin menulis ulang artikel ini sebagai tulisan yang sama sekali baru, untuk sementara tuliskan di sini.
Berikan komentar mengenai hal tersebut di halaman diskusi artikel ini.
Perhatikan bahwa hanya mengubah sedikit atau beberapa bagian dari tulisan asli tidak cukup untuk menghilangkan pelanggaran hak cipta dari tulisan ini. Lebih baik membangun kembali artikel ini dari awal sedikit demi sedikit daripada membajak tulisan orang lain demi sebuah artikel besar.
Jika Anda sebenarnya memang adalah pemilik sumber tulisan asli yang dimaksudkan (dan termasuk pula pemilik bukti tulisan yang menjadi dasar kecurigaan pelanggaran hak cipta), dan ingin membebaskan hak cipta tulisan tersebut sesuai GNU Free Documentation License:
berikan keterangan di halaman diskusi artikel ini, kemudian bisa menampilkan pesan izin tersebut di halaman aslinya, atau berikan izin tertulis ke Wikipedia melalui email yang alamatnya tersangkut langsung dengan sumber tersebut ke alamat [email protected] atau surat tertulis ke Wikimedia Foundation. Berikan izin secara eksplisit bahwa tulisan tersebut telah dibebaskan ke dalam lisensi CC BY-SA 3.0 dan lisensi GFDL.
Jika tulisan bukti memang berada di wilayah lisensi yang bisa untuk dipublikasikan di Wikipedia,: