Mohammed Kazem Tabataba'i Yazdi (Persia: محمد کاظم یزدیcode: fa is deprecated ; 1831–1919) adalah seorang marja'Syiah Dua Belas Imam yang berbasis di Najaf, paling terkenal karena menyusun kumpulan fatwa keagamaan berjudul al-Urwa al-wuthqa.[1][2]
Revolusi Konstitusi
Ia bersikap apolitis, sehingga selama Revolusi Konstitusional Iran ia sebagian besar tetap netral dan jarang mengeluarkan pernyataan politik.[3] Berbeda dengan Akhund Khorasani, ia berpendapat bahwa Usulisme tidak memberikan kebebasan untuk mendukung politik konstitusional. Menurut pandangannya, politik berada di luar bidang keahliannya dan karena itu ia menghindari keterlibatan di dalamnya.[2]
Sementara Akhund Khorasani merupakan marja' terkemuka di Najaf, banyak pengikut juga melaksanakan salat di belakang Kazem Yazdi karena pelajarannya tentang fikih terkenal luas.[4] Dengan kata lain, Mohammad Kazem dan Khorasani sama-sama membentuk mazhab Syiah besar di Najaf meskipun memiliki pandangan politik yang berbeda.[5]
Namun, ia juga tidak sepenuhnya mendukung Raja Muhammad Ali Shah Qajar maupun Fazlullah Nouri. Meskipun mereka berupaya memperoleh dukungannya, ia tidak sepenuhnya berpihak kepada mereka. Karena itu, ketika parlemen meminta dirinya meninjau rancangan akhir konstitusi, ia mengusulkan beberapa perubahan dan menandatangani dokumen tersebut.[6]
Ia menyatakan bahwa industri modern diperbolehkan selama tidak secara tegas dilarang oleh syariat.[7] Ia juga mendukung pengajaran ilmu pengetahuan modern dan menambahkan bahwa negara tidak boleh mencampuri pusat-pusat pendidikan agama (hawza). Ia tidak menentang pembentukan organisasi dan perkumpulan yang tidak menimbulkan kekacauan, dan dalam hal ini ia tidak membedakan organisasi keagamaan maupun non-keagamaan.[7]
Dalam bidang legislasi, berbeda dengan Nouri, ia memisahkan hukum agama (syariat) dan hukum publik (urfiyah). Menurut pandangannya, urusan pribadi dan keluarga harus diselesaikan di pengadilan agama oleh para ahli fikih, sedangkan urusan pemerintahan dan negara harus ditangani oleh lembaga peradilan modern. Parlemen kemudian menambahkan pasal 71 dan 72 ke dalam konstitusi berdasarkan pandangannya.[8]
Ayatollah Yazdi juga menyatakan bahwa selama konstitusi demokratis modern tidak memaksa masyarakat melakukan hal-hal yang dilarang syariat atau meninggalkan kewajiban agama, maka tidak ada alasan untuk menentang reformasi demokratis, dan pemerintah berhak menindak para pelanggar hukum.[9]
Karya
Salah satu bukunya yang penting adalah Urwa al-Wuthqa (Orwatul Wosgha).[10] Buku berbahasa Arab ini merupakan kumpulan fatwa hukum yang diterbitkan pada tahun 1919.[11]