Korupsi di EswatiniTingkat kemiskinan di Eswatini yang dipengaruhi oleh korupsi.
Korupsi di Eswatini merupakan masalah yang signifikan dan menjadi tantangan bagi pemerintahan serta pembangunan negara. Monarki yang sangat berpengaruh di Eswatini, dengan Raja Mswati III mengendalikan sebagian besar aset negara melalui dana investasi seperti Tibiyo Taka Ngwane, memperburuk situasi.[1] Penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi raja dan keluarganya menciptakan ketimpangan ekonomi dan memperburuk persepsi publik terhadap pemerintah.
Dalam Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International tahun 2024, Eswatini memperoleh skor 27 dalam skala dari 0 ("sangat korup") hingga 100 ("sangat bersih"). Berdasarkan peringkat skor, Eswatini berada di posisi ke-135 dari 180 negara dalam indeks tersebut, di mana negara yang menempati peringkat pertama dianggap memiliki sektor publik paling jujur.[2] Sebagai perbandingan regional, skor rata-rata negara-negara di Afrika Sub-Sahara adalah 33. Skor terbaik di kawasan tersebut adalah 72, sedangkan skor terburuk adalah 8.[3] Untuk perbandingan global, skor terbaik adalah 90 (peringkat 1), skor rata-rata adalah 43, dan skor terburuk adalah 8 (peringkat 180).[4]
Dampak
Menurut laporan Komite Akun Publik (PAC) tahun 2022, Eswatini diperkirakan mengalami kerugian fiskal sebesar E91 juta setiap bulan akibat praktik korupsi yang terjadi di berbagai kementerian dan instansi pemerintah, dengan total kerugian tahunan mencapai sekitar E1,2 miliar. Pola penyimpangan anggaran ini dilaporkan telah berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019. Angka tersebut mencerminkan peningkatan yang signifikan dibandingkan estimasi sebelumnya sebesar E40 juta per bulan, menunjukkan lonjakan lebih dari 100 persen dalam kurun waktu beberapa tahun.[5]
Upaya antikorupsi
Komisi Anti-Korupsi (ACC) Eswatini, didirikan pada 2008, menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugasnya. Struktur hukum yang tidak konstitusional dan keterbatasan sumber daya menyebabkan rendahnya tingkat keberhasilan dalam penuntutan kasus korupsi. Kelompok masyarakat sipil menuduh lembaga tersebut hanya menangani kasus-kasus yang bermuatan politik dan bertindak demi kepentingan perdana menteri. Selain itu, Komisi Hak Asasi Manusia dan Administrasi Publik (CHRPA) tidak memiliki mandat untuk menyelidiki korupsi karena kurangnya legislasi yang mendukung.[6] Sementara itu, meskipun Komite Akun Publik (PAC) di parlemen memiliki kewenangan terbatas dalam menjatuhkan dan menegakkan sanksi, komite ini tetap aktif menyelidiki dugaan korupsi, terutama yang berkaitan dengan belanja negara.[7]