Kantor Penasihat Khusus Presiden Indonesia adalah kantor pemerintah untuk Penasihat Presiden Khusus Indonesia.[1]
Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya[1] sesuai bidangnya masing-masing
Struktur organisasi
Setiap Penasihat Khusus Presiden mempunyai struktur organisasi yang sama.
Penasihat Khusus Presiden
Asisten Penasihat Khusus Presiden (2 orang)
Pembantu Asisten Penasihat Khusus Presiden (2–4 orang)
Tugas
Penasihat Khusus Bidang Haji
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji mempunyai tugas dalam reformasi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Dimana salah satu idenya, pembangunan Kampung Haji di Mekkah sebagai pusat transaksi antarnegara Islam saat musim haji.[2]
Penasihat ini juga mengawal optimalisasi tata kelola, efisiensi biaya, serta menjaga kekhusyukan ibadah jemaah.[2]
Penasihat Khusus Bidang Energi
Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi mempunyai tugas mengkaji kembali undang-undang yang menyangkut aturan pada level strategis dan operasional di bidang energi.[3] Selain itu, memberikan masukan strategis kepada presiden di bidang pengelolaan energi nasional.[4]
Penasihat Khusus Bidang Pertahanan Nasional
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional (PKP Hannas) mempunyai tugas memberikan nasihat, pertimbangan, dan rekomendasi kebijakan pertahanan kepada Presiden secara langsung dan komprehensif. Hal ini berguna untuk memperkuat arsitektur pertahanan nasional, guna menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia dari segala bentuk ancaman.[5]
Penasihat Khusus Presiden
Saat ini terdapat 8 penasihat khusus presiden yang sedang menjabat.