Skandal dan pembubaran
Kejatuhan Jiwasraya bermula ketika pada Oktober 2018, perusahaan mengumumkan tidak mampu membayar produk sejenis unit link mereka bernama JS Saving Plan kepada nasabahnya. Produk yang dipasarkan sejak 2013 lewat skema bancassurance di 7 bank lokal (BTN, Standard Chartered, Bank KEB Hana, Bank Victoria International, ANZ, QNB dan BRI) ini menawarkan bunga hingga 9%-13% per tahun secara pasti.[9] Hal ini jelas menyimpang dari skema unit link yang return-nya dapat fluktuatif dan risikonya ditanggung nasabah.[10] Total gagal bayar tersebut bernilai Rp 802 miliar untuk 711 polis, yang diklaim akan dipenuhi di masa mendatang. Memasuki Desember 2019, Jiwasraya semakin terpuruk ketika menyatakan tidak mampu membayar klaim nasabah senilai Rp 12,4 triliun dan memiliki hutang Rp 49,6 triliun.[9]
Kasus ini segera menjadi perhatian media massa nasional. Belakangan terkuak bahwa Jiwasraya di bawah manajemen pra-2018 pimpinan Hendrisman Rahim telah melakukan penipuan pada laporan keuangan perusahaan yang mengalami window-dressing. Seakan-akan kinerja Jiwasraya membaik, padahal sejak 2006 sudah dalam keadaan yang kurang sehat.[11] Diketahui bahwa direksi Jiwasraya lama bersekongkol dengan sejumlah manajer investasi untuk menginvestasikan dana kelolaan JS Saving Plan mayoritas di saham-saham perusahaan milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, yang kebanyakan tidak membuahkan hasil positif karena merupakan "saham gorengan".[12] Permainan kotor ini telah merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Akibat manipulasi tersebut, eks-Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman, orang Otoritas Jasa Keuangan Fakhri Hilmi. dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi hukuman seumur hidup, yang belakangan di antaranya dipotong menjadi 20 tahun penjara. Adapun Fakhri sempat divonis 8 tahun penjara tetapi kemudian dibebaskan. Beberapa tersangka lainnya yaitu 13 korporasi manajer investasi dan Isa Rachmatarwata.[13]
Sementara itu, Jiwasraya kemudian diputuskan untuk direstrukturisasi, demi menyelamatkan polis yang ditanggung oleh perusahaan ini, serta mengurangi potensi kerugian yang dapat dialami oleh para pemegang polis dan negara. Pada tahun 2021, portofolio dan aset perusahaan ini pun mulai dialihkan ke IFG Life.[14] Di tahun 2024, hampir seluruh polis eks-Jiwasraya sudah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life, sedangkan 0,3% nasabahnya (70 orang) masih belum sepakat dengan skema restrukturisasi. Pada 16 Januari 2025 OJK resmi mencabut izin usaha Jiwasraya, yang dilanjutkan dengan likuidasi perseroan sejak 22 Januari 2025.[15]