AH 2 (ruas Krapyak–Jatingaleh dan Jatingaleh–Srondol, paralel)
Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C (bahasa Jawa:ꦢꦭꦤ꧀ꦠꦺꦴꦭ꧀ꦱꦼꦩꦫꦁcode: jv is deprecated , translit.Dalan Tol Semarang) merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan antar wilayah di Barat, Timur, dan Selatan Kota Semarang, Jawa Tengah. Jalan tol ini termasuk dalam rangkaian Jalan Nasional Rute 1.
Jalan Tol Semarang A, B, C sepanjang 24,75 km dioperasikan sejak 9 Juli 1983 dan merupakan Jalan Tol kedua yang beroperasi di Indonesia setelah Jalan Tol Jagorawi pada 7 Maret 1977.
Jalan Tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa yang tersambung langsung dengan Jalan Tol Semarang-Solo di ujung selatan dan Tol Semarang-Batang di ujung barat.