Keadaan alamiah
Pemimpin Liga Muslim, yaitu ulama (pemuka agama Islam) dan Muhammad Ali Jinnah, telah menyatukan visi mereka tentang Pakistan dalam bentuk negara Islam.[27] Jinnah telah mengembangkan hubungan yang dekat dengan para ulama.[28] Ketika ia meninggal, cendekiawan Islam Maulana Shabbir Ahmad Usmani menggambarkan Jinnah sebagai muslim terbesar setelah Aurangzeb, Kaisar Mughal, dan juga membandingkan kematian Jinnah dengan wafatnya Nabi Muhammad.[28] Usmani meminta bangsa Pakistan untuk mengingat pesan Jinnah tentang Persatuan, Iman, dan Disiplin, serta bekerja untuk memenuhi mimpi sang pendiri Pakistan itu:
membuat blok yang solid antara semua negara muslim dari Karachi hingga Ankara, dari Pakistan sampai Maroko. Ia [Jinnah] ingin melihat umat Islam di dunia bersatu di bawah bendera Islam sebagai pengujian efektif terhadap rencana-rencana agresif musuh-musuh mereka.[28]
Pada Maret 1949, diambil langkah formal pertama untuk mengubah Pakistan menjadi negara berideologi Islam. Liaquat Ali Khan, Perdana Menteri Pakistan yang pertama, memperkenalkan Resolusi Objektif pada Majelis Konstituante.[29] Resolusi Objektif menyatakan bahwa kedaulatan atas seluruh alam semesta adalah milik Allah Sang Mahakuasa.[30] Chaudhry Khaliquzzaman, presiden Liga Muslim, mengumumkan bahwa Pakistan akan menyatukan semua negara Muslim dalam Islamistan, suatu entitas pan-Islam.[31] Ia percaya bahwa Pakistan hanyalah negara muslim dan belum menjadi negara Islam, tetapi Pakistan pasti dapat menjadi negara Islam setelah membawa semua penganut Islam dalam satu kesatuan politik.[32] Keith Callard, salah seorang cendekiawan politik Pakistan pertama, mengamati bahwa orang Pakistan percaya pada kesatuan esensial tujuan dan pandangan dalam dunia Muslim:
Pakistan didirikan untuk memajukan perjuangan muslim. Muslim lainnya mungkin diharapkan untuk bersimpati, bahkan antusias. Namun, ini dapat berhasil apabila negara-negara muslim lainnya memiliki pandangan yang sama tentang hubungan antara agama dan kebangsaan.[31]
Namun, pada saat itu sentimen pan-Islam Pakistan tidak dimiliki oleh pemerintah Islam lain. Nasionalisme di bagian lain dunia muslim masih berdasarkan pada etnis, bahasa, dan budaya.[31] Meskipun pemerintah-pemerintah Islam tidak simpatik dengan aspirasi pan-Islam Pakistan, para tokoh Islam dari seluruh dunia tertarik pada Pakistan. Figur-figur, seperti Mufti Besar Palestina, Al-Haj Amin Husseini, dan para pemimpin gerakan politik Islam, seperti Ikhwanul Muslimin, sering berkunjung ke negara itu.[33] Setelah kekuasaan diambil alih oleh Jenderal Zia-ul-Haq melalui kudeta militer, Hizbut Tahrir (kelompok Islam yang menyerukan pembentukan kekhalifahan) memperluas jaringan organisasi dan aktivitasnya di Pakistan. Taqiyyuddin An Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, secara teratur mempertahankan hubungan dekatnya dengan Abul A'la Maududi, pendiri Jamaat-e-Islami (JI), dan mendesak Dr. Israr Ahmed untuk melanjutkan usahanya di Pakistan membentuk kekhalifahan global.[34]
Pada tahun 1969 ilmuwan sosial Nasim Ahmad Jawed melakukan survei di Pakistan sebelum negara itu terpecah, untuk mengetahui jenis identitas nasional orang-orang profesional berpendidikan. Hasil survei menunjukkan bahwa di Pakistan Timur (sekarang Bangladesh) 60% dari mereka mengaku memiliki identitas nasional sekuler. Namun, 60% orang di Pakistan Barat (Pakistan saat ini) mengaku memiliki identitas Islam dan bukan sekuler. Lebih jauh, mereka yang di Pakistan Timur mendefinisikan identitas mereka dalam hal etnisitas dan bukan Islam. Sebaliknya, di Pakistan Barat Islam dinyatakan lebih penting daripada etnis.[35]
Setelah pemilihan umum pertama di Pakistan, parlemen terpilih menyusun Konstitusi 1973.[36] Konstitusi itu mendeklarasikan Pakistan sebagai Republik Islam dan Islam sebagai agama negara. Dinyatakan pula bahwa semua hukum harus sesuai dengan perintah Islam sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah dan hukum yang bertentangan dengan Islam tidak dapat diberlakukan.[37] Konstitusi Pakistan juga membentuk lembaga-lembaga untuk menyalurkan interpretasi dan penerapan Islam, seperti Pengadilan Syariat dan Dewan Ideologi Islam.[38]
Islamisasi Zia-ul-Haq
Jenderal Zia-ul-Haq memimpin suatu kudeta pada 5 Juli 1977.[39] Satu atau dua tahun sebelum kudeta itu, Perdana Menteri sayap kiri, Zulfikar Ali Bhutto, telah menghadapi oposisi yang kuat yang dipersatukan di bawah panji revivalis Nizam-e-Mustafa[40] ("Aturan Nabi"). Menurut para pendukung gerakan itu, mendirikan negara Islam berdasarkan hukum syariat berarti kembalinya keadilan dan kejayaan masa-masa awal Islam ketika Nabi Muhammad memimpin kaum Muslim.[41] Dalam upaya membendung gelombang Islamisasi jalanan, Bhutto ikut menyerukan Islamisasi dan melarang konsumsi dan penjualan minuman anggur oleh muslim, klub malam, dan balap kuda.[41][42]
"Islamisasi" adalah kebijakan "primer"[43] atau "utama"[44] dari pemerintahan Zia-ul-Haq. Ia sendiri berkomitmen untuk mendirikan negara Islam dan menegakkan hukum syariat.[41] Ia memisahkan pengadilan yudisial[38] dan majelis hakimnya[45][46] yang syariat untuk memutuskan kasus-kasus hukum menggunakan doktrin Islam.[47] Pelanggaran pidana (perzinahan, percabulan, dan berbagai jenis penistaan) dan hukuman (cambuk, amputasi, dan rajam sampai mati) yang baru ditambahkan dalam undang-undang Pakistan. Pembayaran bunga di bank diganti dengan pembayaran "untung dan rugi (bagi hasil)". Zakat menjadi pajak tahunan bertarif 2,5%. Buku-buku pelajaran dan perpustakaan-perpustakaan sekolah dirombak untuk menghapus materi yang tidak Islami.[48] Kantor, sekolah, dan pabrik diharuskan menyediakan ruang salat.[49] Zia mendukung pengaruh para ulama (pemuka agama Islam) dan partai-partai Islam.[47] Sepuluh ribu aktivis dari partai Jamaat-e-Islami diangkat menduduki jabatan-jabatan pemerintahan untuk memastikan kelanjutan agendanya setelah ia meninggal.[41][47][50][51] Ulama konservatif (cendekiawan Islam) dimasukkan dalam Dewan Ideologi Islam.[45] Para pemilih pemeluk agama Hindu dan Kristen dipisahkan pada tahun 1985, meskipun para pemimpin Kristen dan Hindu mengeluh bahwa mereka merasa dikeluarkan dari proses politik di daerah itu.[52]
Islamisasi yang didukung pemerintahan Zia meningkatkan perpecahan sektarian di Pakistan antara kaum Sunni dan Syiah dan antara Deobandi dan Barelwi.[53] Mayoritas Barelwi yang solid mendukung pembentukan Pakistan,[54] Ulama Barelwi juga mengeluarkan fatwa untuk mendukung Gerakan Pakistan dalam pemilihan umum tahun 1946,[55][56] tetapi ironisnya politik negara Islam di Pakistan kebanyakan mendukung institusi Deobandi (dan kemudian Ahli Hadis/Salafi).[57] Ini menunjukkan fakta bahwa meskipun hanya sedikit (tetapi berpengaruh) ulama Deobandi yang mendukung Gerakan Pakistan, Zia-ul-Haq telah menjalin aliansi yang kuat antara militer dan institusi Deobandi.[57]
Motivasi program Islamisasi yang dilakukan oleh Zia kemungkinan adalah kesalehan pribadi Zia (banyak sumber sependapat bahwa ia berasal dari keluarga yang religius),[58] keinginannya untuk memperoleh sekutu politik, untuk "memenuhi raison d'etre Pakistan" sebagai negara Islam, dan/atau kebutuhan politik untuk melegitimasi yang dilihat oleh beberapa orang Pakistan sebagai "rezim darurat militer yang tidak representatif dan represif".[59]
Sebelum pemerintahan Jenderal Zia-ul-Haq, "para aktivis Islam" merasa frustrasi dengan kurangnya "gigi" penegakan hukum Islam dalam konstitusi Pakistan. Sebagai contoh, dalam konstitusi 1956, negara tidak menegakkan "standar moral Islam" tetapi "berusaha" untuk menjadikannya wajib dan "mencegah" prostitusi, perjudian, konsumsi minuman beralkohol, dll. Bunga (riba) harus dihapuskan "sesegera mungkin".[60][61]
Menurut Shajeel Zaidi, saat Zia meninggal, sejuta orang menghadiri pemakamannya karena Zia telah memberikan yang mereka inginkan: lebih beragama. Jajak pendapat Pusat Riset Pew menunjukkan bahwa 84% orang Pakistan lebih suka menjadikan Syariat sebagai hukum resmi negara itu.[62] Laporan Pew tahun 2013 menyebutkan bahwa mayoritas Muslim Pakistan juga mendukung hukuman mati bagi mereka yang meninggalkan Islam (62%). Sebaliknya, dukungan untuk hukuman mati bagi yang meninggalkan Islam hanya 36% di Bangladesh, sesama negara Islam Asia Selatan.[63] Jajak pendapat tahun 2010 juga oleh Pew menunjukkan bahwa 87% orang Pakistan menganggap diri mereka 'muslim' lebih utama daripada kebangsaan mereka. Ini adalah angka tertinggi di antara semua populasi muslim yang disurvei, di Yordania hanya 67%, 59% di Mesir, 51% di Turki, 36% di Indonesia, dan 71% di Nigeria.[64]
"Aktivis-aktivis Islam", seperti para ulama dan Jamaat-e-Islami (partai Islam), mendukung ekspansi "hukum dan praktik Islam". "Modernis Islam" tidak menentang ekspansi ini dan "beberapa bahkan menyarankan pembangunan sejalan dengan garis sekuler Barat."[65]