Irwandi Yusuf (lahir 2 Agustus 1960) adalah seorang politikus Indonesia, dosen, dokter hewan dan mantan aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ia menjabat sebagai Gubernur Aceh ke-11 dan ke-13 sekaligus gubernur pertama dari kalangan mantan kombatan GAM. Kariernya dimulai sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala setelah menyelesaikan kuliah pada fakultas yang sama pada tahun 1987.
Keterlibatan Irwandi Yusuf dengan Gerakan Aceh Merdeka dimulai sejak tahun 1990. Selama periode 1990 hingga 2001 dalam masapemberontakan di Aceh, ia merupakan Staf Khusus Komando Pusat GAM dengan beberapa nama samaran yang berperan sebagai ahli propaganda. Keterlibatan Irwandi dengan GAM membuat dirinya ditangkap pada tanggal 23 Mei 2003 dan dipenjara selama 9 tahun di Lembaga PemasyarakatanKeudah, Banda Aceh. Namun, ia berhasil melarikan diri ke Eropa setelah terjadinya gempa bumi dan tsunami Samudra Hindia 2004.
Setelah Pemerintah Indonesia dan GAM menetapkan Kesepakatan Helsinki untuk perdamaian, Irwandi berperan sebagai juru bicara GAM. Selanjutnya, ia melakukan transisi politis melalui kemenangannya pada Pemilihan umum Gubernur Aceh 2006 bersama dengan Muhammad Nazar melalui jalur independen. Dalam masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2007–2012, ia menetapkan program Jaminan Kesehatan Aceh dan moratorium penebangan hutan.
Pada 2012, Irwandi mencalonkan kembali dalam Pemilihan umum Gubernur Aceh 2012 sebagai Gubernur Aceh tetapi dikalahkan oleh Zaini Abdullah. Selama masa pemilu, serangan kepada pendukungnya yang diikuti oleh insiden kekerasan fisik pada saat pelantikan Zaini sebagai Gubernur Aceh. Pada masa ini, Irwandi juga digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atas pemberian izin konsesi sawit terhadap Kalista Alam pada tahun 2011 di wilayah Rawa Tripa. Setelah kekalahannya dalam pemilu, Irwandi pun mendirikan Partai Nasional Aceh.
Pada Pemilihan umum Gubernur Aceh 2017, Irwandi terpilih kembali menjadi Gubernur Aceh dengan Nova Iriansyah sebagai pasangannya. Pada tahun 2018, ia terlibat dalam kasus korupsi dan ditangkap bersama Bupati Bener Meriah yaitu Ahmadi. Pada tanggal 8 April 2019, Irwandi divonis tujuh tahun penjara karena menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp. 1,05 miliar (US$74.084) sebagai imbalan atas pemberian sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah. Ia juga kedapatan menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dari pengusaha selama dua periode jabatan sebagai Gubernur Aceh. Ia pun dibebaskan bersyarat pada Oktober 2022.
Pada tahun 1979, Irwandi mulai kuliah di Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Syiah Kuala (FKH-USK). Ia menamatkan kuliahnya pada tahun 1987.[3] Pada tahun 1989, Irwandi mulai bekerja sebagai dosen di FKH-USK yang berlokasi di Banda Aceh.[3][4] Sambil menjadi dosen di USK pada tahun yang sama, ia juga menerima beasiswa untuk menempuh pendidikan magister pada Kolese Kedokteran Hewan di Universitas Negeri Oregon.[5] Irwandi memperoleh gelar magister kedokteran hewan pada tahun 1993 dengan tesis berjudul Antigenic comparison of bovine, ovine, equine, and llama adenoviruses (Perbandingan Antigenik Adenovirus Sapi, Domba, Kuda, dan Lama).[5][6] Pada tahun 1998, Irwandi menjadi salah satu pendiri Fauna and Flora International cabang Aceh yang telah aktif di Aceh sejak 1998 dan ia bekerja sebagai dokter hewan.[7][8][9] Selain itu, ia masih bekerja sebagai dosen di FKH-USK hingga tahun 2007.[3]
Keterlibatan dengan Gerakan Aceh Merdeka
Isi halaman pertama dari Kesepakatan Helsinki yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Irwandi bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka sejak tahun 1990 setelah Pemerintah Indonesia dalam masa pemerintahan Soeharto melancarkan kampanye kontra-pemberontakan intensif di Aceh. Pada tahun 1993 dalam masa kuliah di Universitas Negeri Oregon, Irwandi sempat melakukan perjalanan ke Amerika Latin untuk mengikuti pelatihan secara teori maupun praktik tentang perang gerilya yang diadakan oleh GAM. Setelah mengikuti pelatihan serta menyelesaikan kuliah, ia bergabung dengan Komando Pusat Tentara GAM yang berlokasi di Tiro. Pada masa awal keterlibatannya, Irwandi bertugas sebagai pembantu propagandis GAM yaitu Muzakir Manaf dan Sofyan Dawood. Setelah itu, ia mulai ditugaskan sebagai penulis pidato untuk keperluan propaganda GAM.[10] Selama menjadi ahli propaganda GAM, Irwandi menggunakan nama samaran seperti Teungku Agam dan Isnandar.[11]
Pada tahun 1998, Irwandi diangkat sebagai Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM.[12] Kontribusi terbesar Irwandi bagi Komando Pusat Tentara GAM adalah peninjauannya terhadap struktur militer GAM yang menghasilkan reformasi dan pembentukan unit intelijen gerilya bagi Komando Pusat Tentara GAM pada tahun 2000.[10] Irwandi menjabat sebagai Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM hingga tahun 2001.[12] Pada tahun 2001, ia juga sempat bergabung dengan Palang Merah Internasional selama tiga bulan. Selama bergabung, ia mempelajari hukum kemanusiaan yang selanjutnya dia ajarkan kepada para tentara GAM.[13]
Pada Mei 2002, Pemerintah Indonesia dan GAM mengadakan dialog intensif dan menyepakati otonomi sebagai negosiasi awal untuk perdamaian bagi kedua pihak. Pemerintah Jepang mendukung upaya negosiasi dengan menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan Konferensi Persiapan tentang Perdamaian dan Rekonstruksi di Aceh yang diadakan di Tokyo pada tanggal 3 Desember 2002. Hasil dari konferensi ialah pernyataan kesiapan Pemerintah Indonesia maupun GAM untuk menandatangani Perjanjian Penghentian Permusuhan (CoHA) di Jenewa.[14] Penandatanganan Perjanjian Penghentian Permusuhan (CoHA) yang difasilitasi oleh Henry Dunant Centre berhasil diadakan pada tanggal 9 Desember 2002. Dalam CoHA, ditetapkan kesepakatan bahwa Tentara Nasional Indonesia maupun anggota GAM untuk mengadakan pelucutan senjata selama berada di dalam zona damai yang disepakati oleh kedua pihak. Namun, perundingan pelucutan senjata pasca CoHA dinyatakan gagal oleh Megawati selaku Presiden Indonesia pada 24 April 2003. Setelah pernyataan kegagalan perundingan, Presiden Megawati menetapkan status darurat militer di Aceh pada 19 Mei 2003.[15]
Pada bulan Juli 2004, Irwandi berusaha melarikan diri dari penjara, tetapi ia membatalkannya karena takut bahwa rekannya yang berada di luar penjara akan membunuh sipir penjara yang telah menjadi komplotannya. Irwandi kembali berusaha melarikan diri pada bulan November 2004 tetapi gagal. Usahanya untuk melarikan diri baru berhasil setelah terjadinya gempa bumi dan tsunami Samudra Hindia 2004. Saat ketinggian air meningkat akibat tsunami, ia berhasil menaiki atap seng dan menunggu sekitar dua jam hingga air surut lalu melarikan diri. Tiga hari setelah melarikan diri dari penjara, ia mengunjungi ibunya di Bireun, sebelum ia pergi ke Jakarta dan akhirnya menetap di Eropa.[17]
Setelah Kesepakatan Helsinki pada 15 Agustus 2005,[18] GAM berjanji menyerahkan semua senjatanya yang berjumlah 840 senjata ke Aceh Monitoring Mission dalam 4 tahap dari 15 September hingga Desember 2005.[19] Sebagai timbal balik ini, Pemerintah Indonesia berjanji menarik tentara yang tidak bertugas di Aceh dari wilayah Aceh. Dalam proses ini, Irwandi selalu hadir sebagai juru bicara dari GAM.[20]
Karier politik
Gubernur Aceh periode 2007–2012
Muhammad Nazar, Pasangan wakil gubernur 2007-2012
Pada Pemilihan umum Gubernur Aceh 2006, Irwandi mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Aceh melalui jalur independen bersama dengan Muhammad Nazar sebagai calon Wakil Gubernur Aceh. Dalam pemilihan ini, pasangan Irwandi Yusuf–Muhammad Nazar bersaing dalam perolehan suara dengan tujuh pasangan lainnya yaitu Ahmad Humam Hamid–Hasbi Abdullah, Malik Raden–Sayed Fuad Zakaria, Azwar Abubakar–Nasir Jamil, Iskandar Hoesin–Saleh Manaf, Tamlicha Ali–Harmen Nuriqmar, Ghazali Abbas Adan–Salahuddin Alfata dan Djali Yusuf–Syauqas Rahmatillah. Perolehan suara sah untuk pasangan Irwandi Yusuf–Muhammad Nazar setelah pemilihan umum tercatat sebanyak 768.745 suara dari total 2.012.307 suara sah. Hasil perolehan suara sah untuk pasangan Irwandi Yusuf–Muhammad Nazar sebesar 38,20% dan mengungguli ketujuh pasangan lainnya sehingga pasangan Irwandi Yusuf–Muhammad Nazar ditetapkan sebagai Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.[21]
Irwandi Yusuf mulai menjabat pada 8 Februari 2007 hingga masa jabatannya berakhir pada 8 Februari 2012.[22][23] Selama masa kepemimpinannya, ia menginisiasi program Jaminan Kesehatan Aceh yang merupakan jenis program jaminan kesehatan sosial.[24] Selain itu, ia mendeklarasikan moratorium penebangan hutan pada tahun 2007 yang disertai dengan penerapan pelunasan karbon melalui skema program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.[25][26] Selanjutnya, program ini pun didanai oleh Merrill Lynch.[27] Pasca moratorium, bencana Banjir bandang Tangse 2011 terjadi dan Irwandi menyalahkan penebangan liar sebagai penyebab masalah.[28] Pada tanggal 25 Agustus 2011, ia memberikan konsesi terhadap konversi lahan menjadi kelapa sawit kepada PT Kallista Alam seluas 1.605 hektare yang merupakan lahan gambut dan berakhir digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.[29] Wilayah ini berada di Nagan Raya yang menjadi wilayah Rawa Tripa sekaligus bagian Kawasan Ekosistem Leuser.[30] Selain itu, tindakan ini memiliki masalah keabsahan karena dinilai melanggar moratorium alih fungsi lahan gambut.[31]
Sebagai responsnya, Irwandi menyatakan "izin perkebunan sawit itu secara hukum tak salah alias legal, tetapi salah secara moral". Menurutnya, ia melakukan hal itu untuk menarik perhatian dunia terhadap ketidakmampuan dunia dalam mengatasi perubahan iklim dan memberikan uang untuk orang-orang yang terdampak atas moratorium ini. Bahkan, ia juga mengancam untuk mencabut moratorium. Selain itu, ia membantah ada orangutan yang mati dalam kebakaran tersebut, meskipun Ian Singleton, Direktur Konservasi dari Sumatran Orangutan Conservation Programme menyatakan bahwa 20 menit dari lokasi dapat ditemui 10 sarang orang utan yang diperkirakan ditinggali oleh 100 hingga 300 orang utan.[32]
Zaini Abdullah, pemenang Pemilihan umum Gubernur Aceh 2012.
Irwandi kembali mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Aceh dalam Pemilihan umum Gubernur Aceh 2012 melalui jalur independen. Ia mendaftarkan diri bersama dengan Muhyan Yunan sebagai pasangan calon untuk Wakil Gubernur Aceh. Hasil perolehan suara dalam pemilihan ini menetapkan kekalahan pasangan Irwandi Yusuf–Muhyan Yunan kalah dari pasangan calon lainnya yaitu Zaini Abdullah– Muzakir Manaf yang diusung oleh Partai Aceh. Pasangan Irwandi Yusuf–Muhyan Yunan hanya memperoleh suara sebanyak 694.515 suara atau sebesar 29,18% dari total jumlah suara. Irwandi menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait tuduhan kecurangan atas pemilu yang terjadi, tetapi gugatannya ditolak.[33] Selain itu, Irwandi juga mengklaim intimidasi pemilih menjadi penyebab kekalahannya.[34]
Irwandi menghadiri pelantikan Zaini Abdullah– Muzakir Manaf sebaga Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh atas jaminan keamanan dari Muzakir. Namun, Irwandi dikepung dan dipukuli di bagian wajah dan kepala oleh penyerang ketika pelantikan sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa serangan terjadi karena tuduhan pengkhianat Gerakan Aceh Merdeka yang dikampanyekan oleh Partai Aceh.[35] Sebelumnya, tim sukses dari pasangan Irwandi Yusuf–Muhyan Yunan juga mengalami penyerangan pada Maret 2012 dan penembakan pada Februari 2012.[36][37] Penyerang yang melakukan penganiayaan merupakan anggota satuan tugas Partai Aceh.[38] Penyerang pun divonis satu tahun penjara.[39] Setelah kekalahannya, Irwandi mendirikan Partai Nasional Aceh (PNA) pada tanggal 24 April 2012.[40]
Hasil perhitungan suara pada 25 Februari 2017 menetapkan kemenangan pasangan Irwandi Yusuf–Nova Iriansyah atas pasangan lainnya dengan perolehan suara sebanyak 898.710 suara. Pasangan Irwandi Yusuf–Nova Iriansyah mengungguli perolehan suara dari pasangan Muzakir Manaf–TA Khalid yang memperoleh sebanyak 766.427 suara serta pasangan Tarmizi Abdul Karim–Teuku Machsalmina Ali yang memperoleh sebanyak 406.865 suara. Selain itu, Pasangan Irwandi Yusuf–Nova Iriansyah mengungguli perolehan suara dari pasangan Zaini Abdullah–Nasaruddin (167.910 suara), Zakaria Saman–Teuku Alaidinsyah (132.981 suara) dan Abdullah Puteh–Sayed Mustafa Usab Al Idroes (41.908 suara).[42] PNA yang menjadi partai pengusung pasangan Irwandi Yusuf–Nova Iriansyah mengubah namanya menjadi Partai Nanggroe Aceh pada 6 Mei 2017.[43] Irwandi Yusuf resmi dilantik sebagai Gubernur Aceh pada tanggal 5 Juli 2017. Pelantikannya dilakukan oleh Tjahjo Kumolo.[44]
Kasus korupsi dan peran sebagai saksi
Pada 3 Juli 2018, Irwandi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tertangkap sedang menerima suap.[45][46] Ia menerima 500 juta Rupiah dari jumlah 1,5 miliar yang diberikan oleh Ahmadi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bener Meriah. Irwandi menerima uang sebagai suap atas korupsi anggaran daerah otonomi khususAceh untuk Kabupaten Bener Meriah yang dilakukan oleh Ahmadi.[47] Irwandi pun kembali dinyatakan sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi atas proyek pembangunan dermaga Kota Sabang bersama dengan Izil Azhar, orang kepercayaan Irwandi.[48] Pada 8 April 2019, Irwandi divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Setelah naik banding, masa hukuman penjara terhadap Irwandi ditingkatkan menjadi delapan tahun. Namun, Mahkamah Agung Indonesia mengembalikan hukuman penjaranya menjadi tujuh tahun pada tanggal 13 Februari 2020. Irwandi didakwa atas dua pasal, yaitu menerima suap sebanyak 1,05 miliar rupiah dan gratifikasi berjumlah 8,7 miliar Rupiah.[49] Meskipun, dakwaan atas gratifikasi pada proyek dermaga sabang dinyatakan tidak terbukti.[50] Selama dipenjara, ia tetap menjadi ketua Partai Nanggroe Aceh dan melanjutkan aktivitas politiknya setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Oktober 2022.[51] Pada Juli 2025, ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun periode 2018–2024. Penetapannya sebagai saksi karena saat korupsi terjadi, ia menjabat sebagai Gubernur Aceh dan Ketua Dewan KEK Arun.[52]
Kehidupan pribadi
Irwandi menikah dengan Darwati A. Gani pada tanggal 22 Maret 1995 dan bercerai pada tanggal 30 Juli 2024.[53] Ia memiliki 5 orang anak dari pernikahannya dengan Darwati.[54] Selain itu, Irwandi juga menikahi Steffy Burase pada tanggal 8 Desember 2017.[55] Pernikahannya dengan Steffy mengalami kendala administratif karena belum mendapatkan izin dari Darwati yang mengakibatkan Steffy mengumumkan perpisahannya dengan Irwandi pada 11 Desember 2023.[56] Setelah perceraian Irwandi dengan Darwati resmi terjadi, Irwandi dan Steffy kemudian meresmikan pernikahan mereka secara hukum negara pada 8 Februari 2025.[57]
Irwandi dikenal dengan hobinya mengendarai pesawat terbang tipe Shark Aero sebagai mode transportasi utama untuk kunjungannya ke daerah pemerintahannya.[58] Pesawat ini diberi nama Hanakaru Hokagata dalam bahasa Aceh yang memiliki makna "Tidak ada lagi perang di manakah Anda" sebagai bentuk kritiknya kepada teman-temannya yang tidak kunjung kembali ke Aceh meskipun sudah pada kondisi damai dengan Pemerintahan Indonesia.[59] Ia juga memiliki adik bernama Muhammad Zaini bin Yusuf yang juga didakwa atas kasus korupsi dan divonis selama 4 tahun.[60]
Catatan
↑Non-aktif 5 Juli 2018–15 Oktober 2020 karena kasus korupsi. Posisi diisi oleh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh
1234PPID Aceh. "Profil Pejabat". PPID Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 18 Juni 2022. Diakses tanggal 19 Desember 2025.
↑Arfiansyah; Jacob, Dirna Mayasari; Ronnie, Delsy (2022). Tjahjadi, Victor Rinaldi (ed.). The Aceh Case: Peacebuilding & Post-Tsunami Recovery(PDF). Jakarta Selatan: ASEAN Institute for Peace and Reconciliation. hlm. 16–17. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
↑"Aceh rebel weapons destroyed". Al Jazeera (dalam bahasa Inggris). 21 Desember 2005. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 4 Januari 2022. Diakses tanggal 27 November 2025.