Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli2006, sementara pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus2006.
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
Syariat Islam diberlakukan sesuai tradisi dan norma yang hidup di Aceh
minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh