Artikel ini membutuhkan penyuntingan lebih lanjut mengenai tata bahasa, gaya penulisan, hubungan antarparagraf, nada penulisan, atau ejaan. Anda dapat membantu untuk menyuntingnya.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Bahasa Inggris: Institute of Home Affairs Governance) disingkat IPDN adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bergerak di bidang kepamongprajaan dan bertujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian. Pada 6 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) serta mengubah nama IIP menjadi IPDN. Keputusan Presiden itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sejarah singkat
Hoofdenschool di Bandung sebelum reorganisasi menjadi OSVIA
Pada masa awal kemerdekaan RI, dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja pada tahun 1948 yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas (SMPPAA) di Jakarta dan Makassar.
Pemerintah kemudian mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh PresidenSoekarno di Malang, dengan Direktur pertama Dr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda (BA).
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ”qualified leadership and manager administrative”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang, Jawa Timur dipindahkan ke Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan: ”Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Kementerian Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon dan Jayapura.
Periode APDN Nasional dan STPDN (1989-2004)
Pada tahun 1988, Menteri Dalam Negeri Rudini menetapkan kebijakan penyatuan 20 Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang tersebar di berbagai provinsi menjadi satu lembaga pendidikan berskala nasional. Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin terbentuknya wawasan kebangsaan serta meningkatkan pengendalian mutu pendidikan calon pamong praja. Penyatuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1988 tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional.
APDN Nasional berkedudukan di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini pada 18 Agustus 1990. Seiring beroperasinya APDN Nasional, kegiatan pendidikan di 20 APDN daerah dihentikan secara bertahap hingga seluruh mahasiswa angkatan terakhir menyelesaikan pendidikan pada tahun 1991.
Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan aparatur pemerintahan yang profesional, status APDN Nasional ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Peningkatan APDN Nasional menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Peresmian STPDN dilakukan oleh Presiden Soeharto pada 18 Agustus 1992. Pada tahap awal, STPDN menyelenggarakan Program Diploma III (D-III).
Sejak tahun 1995, untuk mendukung pengembangan karier pamong praja serta menyesuaikan dengan kebutuhan sistem kepegawaian nasional, program pendidikan di STPDN ditingkatkan menjadi Program Diploma IV (D-IV).
Periode IPDN Jatinangor (2004-2009)
Keberadaan STPDN dengan program pendidikan vokasi Diploma Empat (DIV) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik Program Sarjana Strata Satu (S-1), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang menyandang golongan kepangkatan yang sama yakni Penata Muda (III/a).
Pada saat yang sama, kebijakan nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama. Hal ini kemudian mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN dan IIP kedalam satu wadah pendidikan tinggi.
Usaha pengintegrasian STPDN dan IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian ini terwujud setelah Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Penjabaran lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Periode IPDN Pusat dan IPDN Daerah (2009-sekarang)
Penataan IPDN memasuki babak baru setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 mengenai penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan (IIP). Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Sebelumnya, pada 9 April 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan kebijakan pembenahan menyeluruh terhadap IPDN melalui enam langkah reformasi kelembagaan yang bertujuan membangun budaya organisasi baru. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 mengamanatkan penataan sistem pendidikan kepamongprajaan yang meliputi jenis dan pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pembiayaan. Selain diselenggarakan di Kampus Pusat Jatinangor dan Kampus Jakarta (Cilandak), pendidikan IPDN juga dikembangkan melalui sejumlah Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai bagian dari satu sistem pendidikan yang terpadu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: IPDN Kampus Sulawesi Utara, IPDN Kampus Sulawesi Selatan, IPDN Kampus Riau, dan IPDN Kampus Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, di Kabupaten Kubu Raya (Sementara) & Mempawah (Kampus Baru) Provinsi Kalimantan Barat, di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di Jayapura Provinsi Papua. Pada tahun 2016, IPDN Kampus Riau ditutup. Pemerintah kemudian merencanakan pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Sejak tahun 2010, penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan mulai dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV), sedangkan pendidikan pascasarjana dipusatkan di Kampus Jakarta. Pada tahun 2018, melalui penyesuaian statuta dan organisasi IPDN, penyelenggaraan pendidikan difokuskan pada pendidikan vokasi, pendidikan profesi kepamongprajaan, dan pendidikan pascasarjana. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018, IPDN menyelenggarakan program Diploma IV, Magister Terapan, Doktor Terapan, serta Program Profesi Kepamongprajaan.
Untuk mendukung penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, organisasi IPDN kembali disempurnakan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN. Peraturan tersebut memperkuat struktur kelembagaan dengan pembentukan wakil rektor, fakultas, serta unsur pendukung akademik guna meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Fakultas dan Program Studi
Program Sarjana Terapan
Fakultas Politik Pemerintahan (FPP) dengan prodi:
Politik Indonesia Terapan (PIT)
Studi Kebijakan Publik (SKP)
Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat (PEPM)
Fakultas Manajemen Pemerintahan (FMP) dengan prodi:
Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik (MSDM-SP)
Keuangan Publik (KP)
Administrasi Pemerintahan Daerah (ADM-Pemda)
Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan (TRIP)
Fakultas Perlindungan Masyarakat (FPM) dengan prodi:
Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik (MKKP)
Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SKPS)
Praktik Perpolisian Tata Pamong (PPTP)
Program Sekolah Pascasarjana
Magister Terapan Studi Pemerintahan
Doktor Ilmu Pemerintahan
Program Profesi
Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp)
Unit Kegiatan Praja
Manggala Korps Praja (MKP)
Polisi Praja (Polpra)
Resimen Mahasiswa (Menwa)
Pasukan Tanda Kehormatan (PATAKA)
Drumband Gita Abdi Praja (GAP)
Pasukan Inti (PASTI)
Pramuka
Wapa Manggala (Wahana Praja Mengenal Masyarakat, Gunung dan Alam)
Paduan Suara Gita Puja Wiyata (GWP)
Band Khatulistiwa
English Community Union (ECU)
Abdi Praja News (APN)
Cyber Pamong Management (CPM)
Forum Kajian Praja (FKP)
Pandawa
Fasilitas kampus
Jalan Abdi Praja
Kampus Pusat (Kampus Jatinangor)
Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil)
Perpustakaan: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
Laboratorium: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2)
Kegiatan mahasiswa: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi Korps Praja, disebut Manggala Korps Praja yang merupakan senat praja IPDN, Manggala Korps Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi Pemerintahan baik Wilayah/Daerah maupun Kementerian. Pejabat-pejabat Korps disebut Manggala Pati, Senapati, Wirapati dan Dharmapati dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drumkorps Gita Abdi Praja, Paduan Suara Gita Puja Wyata, Gerakan Praja Muda Karana, Wapa Manggala, Majalah Abdi Praja News, Teater Persada, SAR, Sanggar Seni Praja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Olahraga, dan lain-lain
Fasilitas lain: ruang seminar/workshop (1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olahraga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain.
Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 40 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah masjid (Darul Ma'arif), 1 buah gereja Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat olahraga, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepak bola, 4 lapangan futsal, 1 lapangan bulu tangkis, 4 lapangan basket, 1 lapangan squash, 2 lapangan voli, 1 Kolam renang, Fitness Centre, Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Koperasi “Abdi Praja”, Bank BJB dan Kantor Pos Cabang Pembantu IPDN.
Tingkatan Praja
Tingkat
Tanda
Pangkat
Keterangan
I/1
Praja Pratama
Praja Pratama atau yang sebelumnya disebut Muda Praja merupakan pangkat praja tingkat satu atau tingkat awal yang didapatkan Calon Praja (Capra) setelah menyelesaikan Pendidikan Dasar Mental dan Disiplin Praja (Diksarmendispra) dan dikukuhkan menjadi Praja Pratama IPDN oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat Negara yang ditunjuk.
II/2
Praja Muda
Praja Muda atau yang sebelumnya disebut Madya Praja merupakan pangkat praja tingkat dua di IPDN.
III/3
Praja Madya
Praja Madya atau yang sebelumnya disebut Nindya Praja merupakan pangkat praja tingkat tiga di IPDN.
IV/4
Praja Utama
Praja Utama atau yang sebelumnya disebut Wasana Praja merupakan pangkat praja tingkat empat atau tingkat akhir di IPDN.
Purna Praja
Purna Praja atau Pamong Praja Muda adalah sebutan untuk Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan. Purna Praja adalah peserta didik DIII, DIV atau S1 yang telah menyelesaikan pendidikan pada Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), Institut Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), dan IPDN. Setiap Pamong Praja Muda atau Purna Praja memiliki identitas khusus berupa lencana pin Purna Praja yang diperoleh setelah mereka dilantik sebagai Pamong Praja Muda dalam upacara pelantikan Pamong Praja Muda (PPM) lulusan IPDN oleh Presiden RI atau Wakil Presiden RI atau Pejabat Negara yang ditunjuk.
Peserta didik dan Lulusan
Peserta didik IPDN terdiri atas praja program sarjana terapan, mahasiswa Sekolah Pascasarjana, dan mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.
Lulusan atau Alumni IPDN terdiri dari:
Purna Praja atau Alumni KDC, APDN, IIP, STPDN dan IPDN (bachelors program) atau juga disebut alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan;
Alumni Sekolah Pascasarjana yaitu alumni Pendidikan Magister Terapan Studi Pemerintahan dan alumni Pendidikan Doktor Ilmu Pemerintahan;
Alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.
Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan disiapkan menjadi calon camat atau sebutan lainnya.
Karena tidak semua Alumni IPDN disebut Purna Praja, maka yang berhak menggunakan pin Purna Praja hanyalah para purna Praja yaitu lulusan Diploma dan S1 KDC, APDN, IIP, STPDN dan IPDN yang kemudian tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK). Dalam perkembangannya lembaga juga menyematkan pin Purna Praja kepada pihak lain yg mendapatkan penghargaan atau anggota/warga/alumni kehormatan IPDN.
Pangkat Penata Muda (Golongan III.a)
Praja setelah lulus dari IPDN diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil yang selanjutnya melalui proses ketentuan peraturan perundang-undangan akan diangkat menjadi PNS pangkat Penata Muda (Penda) atau golongan III A. Lulusan program Diploma-IV IPDN mendapat gelarSarjana Terapan Ilmu Pemerintahan (S.Tr.I.P.).
IKAPTK adalah singkatan dari Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, dimana mereka yang tergabung dalam organisasi ini hanya Purna Praja yaitu lulusan Diploma dan S1 KDC, APDN, IIP, STPDN dan IPDN.
Angkatan Praja
Penghitungan angkatan Praja IPDN tidak diurutkan dari angkatan pertama APDN yaitu APDN Malang tahun 1956. Namun, dihitung ulang atau diurutkan dari angkatan APDN Nasional tahun 1989 atau angkatan pertama STPDN karena sebelumnya kampus APDN-APDN di 20 daerah tidak berdiri pada tahun yang sama sehingga urutan angkatan tiap kampus APDN juga berbeda. Misalnya angkatan terakhir APDN Malang adalah angkatan XXXII atau S-91 sementara angkatan terakhir APDN Banda Aceh adalah angkatan XXIV.
Angkatan I sampai V, lama pendidikan di STPDN adalah tiga tahun (Diploma III). Mulai angkatan VI, lama pendidikan menjadi empat tahun (Diploma IV). Pada tahun 2007, IPDN tidak membuka penerimaan calon praja selama setahun sehingga angkatan XIX IPDN merupakan angkatan yang menjadi praja pada tahun 2008.
Angkatan Praja dan Tahun Menjadi Praja
Angkatan I: 1989 lulus 1992
Angkatan II: 1990 lulus 1993
Angkatan III: 1991 lulus 1994
Angkatan IV: 1992 lulus 1995
Angkatan V: 1993 lulus 1997
Angkatan VI: 1994 lulus 1998
Angkatan VII: 1995 lulus 1999
Angkatan VIII: 1996 lulus 2000
Angkatan IX: 1997 lulus 2001
Angkatan X: 1998 lulus 2002
Angkatan XI: 1999 lulus 2003
Angkatan XII: 2000 lulus 2004
Angkatan XIII: 2001 lulus 2005
Angkatan XIV: 2002 lulus 2006
Angkatan XV: 2003 lulus 2007
Angkatan XVI: 2004 lulus 2008
Angkatan XVII: 2005 lulus 2009
Angkatan XVIII: 2006 lulus 2010
Angkatan XIX: 2008 lulus 2012
Angkatan XX: 2009 lulus 2013
Angkatan XXI: 2010 lulus 2014
Angkatan XXII: 2011 lulus 2015
Angkatan XXIII: 2012 lulus 2016
Angkatan XXIV: 2013 lulus 2017
Angkatan XXV: 2014 lulus 2018
Angkatan XXVI: 2015 lulus 2019
Angkatan XXVII: 2016 lulus 2020
Angkatan XXVIII: 2017 lulus 2021
Angkatan XXIX: 2018 lulus 2022
Angkatan XXX: 2019 lulus 2023
Angkatan XXXI: 2020 lulus 2024
Angkatan XXXII: 2021 lulus 2025
Angkatan XXXIII: 2022
Angkatan XXXIV: 2023
Angkatan XXXV: 2024
Angkatan XXXVI: 2025
Penghitungan angkatan lulusan IPDN memiliki perbedaan dengan penghitungan angkatan untuk lulusan Akpol atau Akmil yang dihitung berdasarkan tahun dilantik menjadi Perwira Remaja. Karena praja IPDN pada awalnya ketika dikukuhkan menjadi Muda Praja (tingkat 1), sudah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga angkatan dihitung dari awal menjadi CPNS yaitu saat awal masuk kampus.
Seiring waktu berjalan, Praja IPDN tidak lagi diangkat menjadi CPNS selama masih menjadi Praja, lulusan IPDN disamakan dengan lulusan Akpol dan Akademi TNI, yaitu diangkat menjadi CPNS golongan III.a saat dilantik menjadi Pamong Praja Muda oleh Presiden RI. Sama seperti TNI Polri awal menjadi perwira saat diambil sumpah pada upacara Praspa Perwira Remaja oleh Presiden RI.
Dengan demikian, saat ini penghitungan tahun angkatan dihitung pada saat tahun lulus menjadi Pamong Praja Muda, dan menjadi titik awal menjadi abdi negara. Karena dalam pendidikan, dalam satu angkatan bisa saja masuk lembaga bersama-sama tapi ada yang lulus di tahun berbeda.
Bagi Praja IPDN yang turun tingkat atau tidak naik tingkat, sehingga masa pendidikannya di IPDN melebihi 4 tahun, atau dilantik bersamaan dengan angkatan di bawahnya. Maka Praja tersebut terdaftar sebagai angkatan sesuai dengan tahun pelantikannya atau masuk dalam daftar angkatan di bawahnya. Sebagai contoh Praja angkatan XXXI seharuanya lulus tahun 2024, tetapi karena bermasalah harus turun tingkat dan dilantik tahun 2025 bersama-sama dengan angkatan XXXII, maka Praja tersebut secara otomatis menjadi angkatan XXXII bukan lagi XXXI. Sebab saat pementikan oleh Presiden SK pelantikannya adalah semuanya angkatan XXXII, tidak ada tertulis pelantikan angkatan XXXII dan sisa angkatan XXXI.
Praja IPDN sebelum tahun 2016 tidak secara resmi memiliki nama angkatan namun hanya nomor angkatan. Umumnya nama angkatan atau nama paguyuban purna praja tiap angkatan baru diresmikan setelah lulus oleh masing-masing angkatan.
Sejak 2016, Praja IPDN memiliki nama angkatan atau nama resimen yang diberikan dan diumumkan secara resmi oleh lembaga setelah calon praja menyelesaikan pendidikan dasar atau saat pengukuhan calon praja menjadi Muda Praja atau Praja Pratama.
Nama Angkatan Praja yang diberikan resmi oleh lembaga
Tahun Menjadi Praja
Nama Angkatan
Yang Mengukuhkan Nama
Nomor Angkatan
Tahun Lulus / Awal Menjadi Abdi Negara
2016
Abimata Ksatriya
(Kesatria yang berani)
Gubernur IPDN
XXVII
2020
2017
Nayottama Praja Manggala
(Pemimpin yang bijaksana)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
XXVIII
2021
2018
Praja Gautama
(Bekerja dengan sempurna)
Wakil Presiden RI
XXIX
2022
2019
Satya Haprabu
(Setia kepada pemimpin dan negara)
Menteri Dalam Negeri
XXX
2023
2020
LC Pratisa
(Lawan Covid-19 Praja Tiga Satu)
Rektor IPDN
XXXI
2024
2021
Adhimukti Brata
(Semangat Mewujudkan Keunggulan Jatidiri)
Rektor IPDN
XXXII
2025
2022
Triantama Praja
(Praja Bermental Kuat dan Berkemauan Maju)
Wakil Menteri Dalam Negeri
XXXIII
2026
2023
Hamengku Parama
(Pengayom yang Unggul)
Wakil Menteri Dalam Negeri
XXXIV
2027
2024
Harits Prasedya
(Kompeten, ahli, cerdas, kreatif dan unggul)
Rektor IPDN
XXXV
2028
2025
Harsha Ksatrya
(Kesatria yang gembira atau pelindung kebahagiaan)
Sekretaris Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan
Kartika Pradnya Utama
Bintang Kartika Pradnya Utama adalah penghargaan yang diberikan kepada lulusan terbaik IPDN dari Program Sarjana Ilmu Pemerintahan (S1). Penghargaan ini pertama kali diberikan pada tahun 2012 di angkatan XIX hingga tahun 2021 di angkatan XXVIII, berikut daftar lulusan terbaik penerima Bintang Kartika Pradnya Utama:
Tahun Lulus
Angkatan
Nama
Asal
IPK
Pengkat/Jabatan Terakhir/Saat ini
2012
XIX
Ni Made Evi Dipta Arianti, S.IP., M.AP
Bali
3,840
2013
XX
Ayu Ika Sulistyaningrum, S.IP
Jawa Timur
3,815
2014
XXI
Fajar Hermala Kusuma Wardani, S.IP
Jawa Timur
3,86
2015
XXII
Diana Hanifah, S.IP
Sumatera Barat
3,894
2016
XXIII
Muhammad Laksmana Surya Adi Wibawa, S.IP., M.Sc
Bengkulu
3,881
2017
XXIV
Yegi Wirianto Pratama, S.IP
Sulawesi Tenggara
3,865
2018
XXV
Adnan Handaru Anpio Tikoto, S.IP., M.Sc.Eng
Lampung
3.722
2019
XXVI
Sarto Sirenden, S.IP
Sulawesi Tengah
3,782
2020
XXVII
Novawan Aditya Ristara, S.IP
Jawa Timur
3,787
2021
XXVIII
Tiara Anindya Shinta, S.IP
Jawa Tengah
3,87
Kartika Astha Brata
Bintang Kartika Astha Brata adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik IPDN dari Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan (D-IV). Lulusan terbaik masing-masing program studi di IPDN mendapatkan penghargaan Kartika Abdi Praja. Satu orang lulusan terbaik yang memiliki IPK pengajaran, pelatihan dan pengasuhan tertinggi dari seluruh praja di semua program studi di IPDN mendapatkan Kartika Astha Brata, berikut daftar lulusan terbaik penerima Bintang Kartika Astha Brata:
Tahun Lulus
Angkatan
Nama
Asal
IPK
Pengkat/Jabatan Terakhir/Saat ini
1992
I
Drs. Jaoharul Alam, ME
Jawa Barat
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bekasi
1993
II
Fuad Syekh, S.Sos., M.AP
Kalimantan Selatan
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Barito Kuala
1994
III
Dr. Didik Chusnul Yakin, S.Sos., M.Si
Jawa Timur
3,75
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim (Jabatan Terakhir)
1995
IV
Dra. Dwi Budi Wahyuningsih, MT
Jawa Tengah
3,49
Inspektur IV Itjen Kemendagri
1997
V
Dr. Fitriani, AP., M.Si
Bengkulu
3,49
Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian Setjen DPD RI.
1998
VI
Verra Yullya Lasut, AP., M.Si
Sulawesi Utara
3,56
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.
1999
VII
Andhika Permata, S.STP., M.Si
DKI Jakarta
3,64
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
2000
VIII
Dr. Fitrianita Damhuri, S.STP., M.Si
Lampung
3,60
Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung
2001
IX
Nyoman Swasti, S.STP., MM
Jawa Timur
3,83
Kepala Dinas PPPA dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan.
2002
X
Yuyun Nanik Ekowati, S.STP., M.Si
Jawa Timur
3,75
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang.
2003
XI
Dewi Purnamasari, S.STP., M.Si
DKI Jakarta
3,73
-
2004
XII
Dr. Iis Sandra Yanti, S.STP., M.Si
Jawa Barat
3,76
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Bekasi.
2005
XIII
Aldhiana Kusumawati, S.STP., M.M
Jawa Tengah
Camat Kalikajar Kabupaten Wonosobo.
2006
XIV
Indah Pebriana Wijayanti, S.STP., M.Si
Jawa Tengah
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pati.
2007
XV
Sartika Mayasari, S.STP., MA
Aceh
Kepala Dinas PPPA, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gayo Lues.
2008
XVI
I Gede Adiratma, S.STP., M.AP
Bali
3,69
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali.
2009
XVII
Muhamad Mu'iz Raharjo, S.STP., M.Si
Jawa Tengah
Kepala Bidang Pemerintahan dan Kessos Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara.
2010
XVIII
Dr. Ni Nyoman Reni Suasih, S.IP., M.Si
Bali
3,68
Koordinator UP3M Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
2012
XIX
Iva Aryani, S.STP., M.Si
Jawa Tengah
3,805
Analis Perencanaan Anggaran Setda Provinsi Jateng.
Beberapa orang praja meninggal selama mengikuti pendidikan di IPDN. Jumlah orang yang meninggal dari tahun 1999-2007 diperkirakan 35 orang. Angka kematian tersebut rata-rata disebabkan oleh perlakuan tidak layak (bullying) dari senior kepada junior. Salah satu korban yang menarik perhatian pemerintah pada tahun 2007 adalah Cliff Muntu, di mana IPDN diduga berusaha menutupi penyebab kematian praja tersebut dengan cairan formalin.
Daftar beberapa Praja yang meninggal tidak wajar di IPDN antara lain:[1][2]
1994: Gatot (Kontingen Jatim). Meninggal ketika menjalani latihan dasar militer dan dadanya retak.
1995: Alvian (Kontingen Lampung). Meninggal di barak tanpa sebab.
1997: Fahrudin (Kontingen Jateng). Meninggal di barak tanpa sebab.
1999: Edi meninggal sebenarnya meninggal akibat kecelakaan tunggal di Kabupaten Wonosobo-Jawa Tengah pada saat praktik kerja lapangan (Desa LUK). Namun, beberapa info yg tidak benar menyatakan bahwa Almarhum meninggal akibat belajar naik sepeda motor di Kampus.
2000: Purwanto meninggal dengan dada retak.
Obed (Kontingen Irian Jaya). Meninggal dengan dada retak.
Heru Rahman (Kontingen Jawa Barat). Meninggal akibat tindak kekerasan.
Utari meninggal karena aborsi dan mayatnya ditemukan di Cimahi.
2002: Wahyu Hidayat (Kontingen Jawa Barat). Meninggal akibat dianiaya oleh seniornya. Penganiayaan Wahyu berawal ketika dirinya dianggap lalai dalam menjalankan kegiatan ekstrakurikuler.
2005: Rivan Ibo (Kontingen Papua) meninggal karena dugaan narkoba.
2007: Cliff Muntu (Kontingen Sulawesi Utara). Meninggal akibat penganiayaan.
2013: Jonoli Untayana (Kontingen Maluku). Meninggal saat latihan pra-resimen di Kampus IPDN Sulut.[3]