Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata.[2]
Susunan organisasi
Susunan organisasi Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berdasarkan Permenpar No. 1 Tahun 2025 terdiri atas:[3]
Deputi
Sekretariat Deputi
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Industri
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pendidikan Vokasi
Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat
Asisten Deputi Hubungan Antar Lembaga Internasional